Pecegahan KDRT Sejak Dini Mulai dari Keluarga
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 30 Juli 2019
- Dibaca : 14818 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 145/Set/Rokum/MP 01/07/2019
Bukittinggi (27/07) – "Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan kejadian yang merusak sendi-sendi utama ketahanan keluarga dengan korban terbanyak perempuan dan anak. Dampaknya pun juga akan terbawa dalam siklus kehidupan dan tumbuh kembang anak dalam rumah tangga. Oleh karena itu, meskipun sulit pencegahan KDRT bisa dimulai dari keluarga itu sendiri,” ujar Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R Dannes saat membuka Sosialisasi Pencegahan KDRT Secara Dini Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat.
Kasus kekerasan terhadap perempuan (KtP) meningkat dalam setiap tahunnya. Berdasarkan CATAHU Komnas Perempuan yang di launching pada 6 Maret 2019 menyebutkan bahwa jumlah kasus KtP tahun 2019 sebesar 406.178. Berdasarkan data tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah KDRT/RP (ranah personal) yang mencapai angka 71% (9.637). Posisi kedua KtP di ranah komunitas dengan persentase 28% (3.915) dan terakhir KtP di ranah negara dengan persentase 0,1% (16). Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik sebanyak 3.927 kasus (41%), kemudian kekerasan seksual sebanyak 2.988 kasus (31%), psikis 1.658 kasus (17%), dan ekonomi sebanyak 1.064 kasus (11%).
Faktor dominan penyebab KDRT bersifat kolektif atau multy factors. Oleh karena itu solusi yang diperlukan juga terdiri dari banyak faktor dan perlu melibatkan banyak pihak misalnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, kedewasaan calon pengantin, kesiapan ekonomi, pengetahuan masing-masing pasangan, lingkungan keluarga, lingkungan sosial, budaya dan lain-lain.
Vennetia menambahkan KDRT menyerupai lingkaran sebab akibat yang kompleks dan rumit namum memiliki dampak yang cukup signifikan pada anak. “Anak yang tumbuh dan berkembang dalam keluarga yang mengalami KDRT cenderung akan meniru ketika mereka dewasa. Anak perempuan yang melihat ibunya dipukul ayahnya dan ibunya diam saja, tidak melapor atau melawan, maka anaknya cenderung melakukan hal yang sama ketika dalam berumah tangga ia mengalami KDRT,” tambah Vennetia.
Perlu menjadi perhatian bahwa untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan membutuhkan upaya yang serius di bidang hukum dan budaya. Produk hukum terkait pengaturan tata kelola dan penggunaan internet harus memasukkan dimensi pencegahan kekerasan terhadap perempuan, bukan semata-mata hanya dalam konteks pornografi. Kasus KDRT yang dulu dianggap mitos dan persoalan pribadi, kini menjadi urusan publik yang nyata dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu upaya yang telah dilakukan Kementerian PPPA dengan merumuskan dan menetapkan strategi Three Ends, atau akhiri tiga yaitu; 1) akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak; 2) akhiri perdagangan orang; dan 3) akhiri ketidakadilan akses ekonomi bagi perempuan.
“Serangkaian upaya terus kami lakukan untuk mencegah KDRT mulai dari keluarga dan anak-anak. Besar harapan agar sosialisasi ini memberikan pemahaman pada generasi muda tentang potensi, pencegahan, dan dampak dari KDRT serta pemahaman tentang pentingnya ketahanan keluarga. Selain itu, keterlibatan laki-laki juga menjadi hal yang tidak boleh terlewatkan dalam hal pencegahan KDRT. Seluruh elemen masyarakat harus berkolaborasi dalam pencegahan dan penghapusan KDRT sedini mungkin,” tutup Vennetia.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 156 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…
Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…
Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 71 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 156 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 203 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…