Hasil Rekomendasi Rakor PUG Tahun 2009

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 23 Februari 2016
  • Dibaca : 13354 Kali

JAKARTA, menegpp.go.id. Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Tahun 2009 telah menghasilkan kesepakatan dan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi, Perguruan Tinggi melalui Pusat Studi Wanita/Gender, dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan langkah-langkah percepatan PUG sebagai berikut

Struktur dan Mekanisme Pelaksanaan PUG Terkait dengan Permendagri No. 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG di Daerah.

Kelompok kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) sebagaimana yang diatur oleh Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan Daerah sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota belum terbentuk, sehingga Tupoksi Pokja PUG belum dapat berfungsi sebagaimana diharapkan. Pasal 8 dan 13 tentang Koordinator Pelaksanaan PUG dan Pasal 9 dan 14 tentang Kepala Sekretariat adalah Kepala SKPD Pemberdayaan Masyarakat, tidak sejalan dengan adanya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berdasar PP 41/2007 yang substansi kewenangan PUG berada pada SKPD Pemberdayaan Perempuan. Oleh sebab itu Pasal 8 dan 13, dan pasal 9 dan 14 perlu direvisi sesuai PP 41/2007, dimana koordinator pelaksanaan PUG dan Kepala Sekretariat Pokja PUG adalah SKPD Pemberdayaan Perempuan. Untuk itu agar Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan melakukan berbagai upaya agar peraturan tersebut dapat direvisi oleh Menteri Dalam Negeri.

Permendagri No. 15 tahun 2008 Pasal 17 tentang Focal Point Gender (FPG) adalah pejabat dan atau staf yang membidangi pemberdayaan perempuan dan bidang lain di SKPD. Hal ini menyebabkan lingkup tugas terbatas karena tidak semua SKPD mempunyai program pemberdayaan perempuan. Selain itu hubungan kerja Pokja PUG dengan FPG belum tergambarkan dan rendahnya kapasitas FPG dalam pelaksanaan PUG di setiap SKPD. Untuk itu posisi FPG harus ditetapkan secara tegas yakni pejabat dari unsur perencana dan unsur teknis di setiap SKPD, yang besaran jumlahnya disesuaikan kebutuhan. Adapun susunan Pokja dan FPG seperti terlampir. Perlu dilakukan capacity building bagi FPG agar mereka memiliki kemampuan teknis PUG guna membantu tugas dan fungsi Pokja PUG disetiap SKPD. Oleh karena itu Pemerintah Daerah, Kementerian/Lembaga Teknis dan KNPP perlu memfasilitasi capacity building bagi FPG dan Pokja PUG disetiap provinsi dan Kabupaten/Kota.

Permendagri No. 15 tahun 2008, Pasal 11 tentang Tim Teknis tidak disebutkan unsur-unsurnya, sehingga menyulitkan rekrutmennya sesuai dengan kapasitas yang diharapkan. Untuk itu Tim Teknis harus disebutkan secara tegas unsur-unsur Tim Teknis dari TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan PSW/PSG. Selain itu struktur Pokja PUG belum melibatkan Tim Pakar Gender dari Perguruan Tinggi yang berperan membantu Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 PP No. 8 tahun 2008. Untuk itu perlunya melibatkan unsur perguruan tinggi (PSW/PSG) dan lembaga riset lainnya sebagai Tim Pakar Gender dalam struktur Pokja dimaksud. Oleh sebab itu Pasal 11 perlu direvisi yang mempertegas unsur Tim Teknis PUG. Dengan demikian KNPP perlu mengkomunikasikan kepada Depdagri agar Pasal 11 dapat direvisi guna memenuhi kebutuhan daerah.

Posisi dan peran stakeholders belum diatur secara jelas dalam Permendagri No. 15 tahun 2008. Untuk itu perlu pasal khusus yang mengatur posisi dan peran stakeholders dalam Pokja PUG.

Dalam Permendagri No. 15/2008 kurang memberikan keleluasaan kepada daerah dalam pembentukan Pokja PUG oleh karena itu pada pasal 29 perlu ditambah ayat baru untuk mengembangkan struktur kelembagaan PUG sesuai dengan kebutuhan daerah.

Dalam konsideran Permendagri No. 15 tahun 2008 belum dicantumkannya PP Nomor 41 Tahun 2007. Oleh karena itu PP Nomor 41 Tahun 2007 perlu dicantumkan dalam konsideran Mengingat, karena itu mengatur eksistensi SKPD Pemberdayaan Perempuan yang melaksanakan urusan wajib Pemberdayaan Perempuan.

Jika Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tidak segera direvisi sebagaimana hal-hal diatas, maka Permendagri tersebut tidak akan berjalan efektif sehingga dapat menghambat percepatan pelaksanaan PUG. Revisi tersebut agar dilakukan secepat mungkin sesuai masukan dari SKPD PP dari seluruh Provinsi. Dalam proses revisi Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 agar melibatkan KNPP dan SKPD Pemberdayaan Perempuan Daerah. Untuk mendukung pelaksanaan revisi tersebut, maka Pemerintah Provinsi perlu mengirim surat kepada Mendagri tembusan kepada Menneg PP tentang usulan revisi Permendagri Nomor 15 Tahun 2008.

Peran Perguruan Tinggi melalui PSW/PSG dalam Pelaksanaan PUG di Daerah.

PSW/PSG sebagai bagian dari Perguruan tinggi mempunyai peran dan tugas melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Untuk dharma pertama dari perguruan tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran dilaksanakan secara terintegrasi oleh perguruan tinggi masing-masing. Dalam hal ini PSW/PSG proaktif dalam mendorong terlaksananya pembelajaran berperspektif gender. Dalam upaya percepatan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan penyusunan anggaran yang responsif gender di daerah, PSW/PSG membantu daerah melalui dharma kedua dan ketiga yaitu penelitian dan pengabdian masyarakat.

PSW/PSG sebagai salah satu lembaga penelitian dalam perguruan tinggi mampu melakukan analisis data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan statistik gender terkait dengan pencapaian MDGs dan isu lokal daerah. Untuk menciptakan kebijakan yang responsif gender di daerah, PSW/PSG melakukan penelitian kebijakan, baik kebijakan yang sudah berjalan maupun penyusunan kebijakan yang baru dengan mempertimbangkan kepentingan perempuan dan laki-laki secara adil. Perlu dibangun kerjasama antara PSW/PSG dengan pemerintah daerah dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan monitoring dan evaluasi.

Upaya pelaksanaan PUG telah dilakukan sejak diterbitkannya Inpres No. 9/2000, tentang PUG dalam Pembangunan Nasional. Namun masih sedikit informasi tentang efektifitas dari pelaksanaan PUG di daerah. Untuk itu perlu segera dilakukan evaluasi pelaksanaan PUG di SKPD yang dapat dilakukan oleh Bappeda sesuai dengan tupoksinya, bekerjasama dengan PSW/PSG.

Salah satu tantangan yang dihadapi daerah untuk mempercepat pelaksanaan PUG adalah belum optimalnya komitmen para pengambil keputusan dan kemampuan pelaksana program dalam menyusun kebijakan dan anggaran yang responsif gender. Untuk itu PSW/PSG dalam perannya melakukan pengabdian masyarakat memberikan advokasi bagi para pengambil keputusan di DPRD maupun pimpinan SKPD serta memberikan bantuan teknis bagi pelaksana program dan membantu pengembangan materi advokasi dan pendampingan.

Upaya Strategis dalam Percepatan Pelaksanaan PUG di Daerah.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG di SKPD perlu dilakukan berbagai langkah strategis yang meliputi penyusunan data terpilah, perencanaan dan penganggaran yang responsive gender, dukungan peraturan daerah dan kelembagaan pengarusutamaan gender.

Data terpilah

Dalam rangka penyusunan data terpilah menurut jenis kelamin laki-laki dan perempuan yang menggambarkan situasi dan kondisi laki-laki dan perempuan, yang dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan bagi pimpinan SKPD. Keberadaan FPG disetiap SKPD perlu dibentuk, guna membantu penyusunan data terpilah dan menunjang percepatan pelaksanaan PUG di SKPD. Maka dari itu SKPD perlu melibatkan BPS, PSW/PSG dan lembaga masyarakat guna menyusun kegiatan data terpilah.

Perencanaan dan Penganggaran

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG perlu disusun perencanaan dan penganggaran yang responsive gender di SKPD. Namun para perencana belum semuanya paham dan trampil dalam mengintegrasikan isu gender ke dalam kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang responsive gender. Untuk mengacu pada tujuh kementerian/lembaga yang akan dijadikan percontohan perencanaan dan penganggaran responsive gender, maka perlunya penetapan beberapa SKPD sebagai Pilot Project. Untuk itu perlu dilakukan Capacity Building ARG bagi aparat perencana program guna meningkatkan kemampuan dalam penyusunan RPJMD, RKPD dan Renstra SKPD yang responsif gender yang dimotori oleh Bappeda.

Peraturan daerah

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG di daerah perlu didukung Peraturan Daerah yang responsive gender. Oleh sebab itu setiap provinsi dan kabupaten/kota perlu mengkaji ulang terhadap peraturan-peraturan daerah yang bias gender yang menghambat pelaksanaan PUG dan senantiasa memfasilitasi penyusunan Perda yang responsive gender. Untuk itu SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dapat melakukan langkah-langkah strategis dan teknis guna tersusunnya Perda yang responsive gender yang mendukung percepatan pelaksanaan PUG.

Kelembagaan

Dalam rangka percepatan PUG, maka setiap SKPD pemberdayaan perempuan perlu membentuk kelembagaan PUG yakni berupa kelompok kerja pengarusutamaan gender yang keanggotaannya dari unsur pimpinan unit kerja SKPD provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu disetiap unit kerja SKPD perlu dibentuk Focal Point Gender guna membantu tugas pokok dan fungsi Pokja PUG guna menyusun kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang responsive gender. Dalam proses pembentukan Pokja PUG dan FPG perlu konsultasi dengan Biro Organisasi dan Tatalaksana, Provinsi, Bagian Organisasi, Talaksana kabupaten/kota.

Peningkatan Kinerja KNPP Dalam Melakukan Percepatan Pelaksanaan PUG.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG, maka peningkatan kinerja KNPP sangat diperlukan sebagai penggerak utama nasional dan daerah. Peningkatan kinerja itu meliputi hal-hal sebagai berikut:

Perumusan Kebijakan:

Dalam rangka percepatan pelaksanaan PUG di K/L dan SKPD perlu disusun berbagai hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan lainnya. Untuk itu perlu keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembuatan kebijakan, penyusunan instrumen, KIE yang mengacu pada Inpres No. 9 tahun 2000 tentang Pelaksanaan PUG dalam Pembangunan. Keterlibatan itu sangat penting karena dapat menyesuaikan kebutuhan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga.

KNPP dapat memfasilitasi dalam membuat buku saku tentang pelaksanaan ARG disetiap bidang pembangunan yang dapat dijadikan acuan baik oleh K/L dan SKPD. KNPP perlu menetapkan standar pelayanan tentang pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh mitra kerjanya yang disertai dengan indikator yang jelas.

Berbagai kebijakan-kebijakan yang terkait dengan penguatan pelaksanaan pengarusutamaan gender ada yang belum terimplementasikan hingga ke aparat desa seperti UU Perlindungan Anak, UU Perdagangan Orang dan UU Pornografi, serta peraturan perundangan lainnya. Oleh karena itu KNPP bekerjasama dengan K/L dan SKPD, sesuai dengan tupoksinya perlu mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tersebut.

Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan :

Pelaksanaan koordinasi antara KNPP dengan K/L intensitasnya perlu lebih ditingkatkan dan K/L dengan jajaran instansi vertical maupun fungsional di daerah. Hal itu diperlukan agar pelaksanaan PUG antara K/L dan SKPD dapat lebih efektif dan efisien dalam pelaksanaan pengarusutamaan gender.

Setiap K/L masih agak sulit dalam melaksanakan pengarusutamaan gender di setiap unit kerja karena dihadapkan pada rendahnya pemahaman gender sebagai strategi pembangunan. Untuk itu KNPP perlu meningkatkan intensitas koordinasi dengan K/L.

KNPP juga perlu membuat suatu forum khusus PSW dalam rangka diseminasi hasil penelitian gender sebagai masukan penyusunan kebijakan.

KNPP perlu bekerjasama dengan Depdiknas dan Depag untuk memfasilitasi diseminasi gender dan KKG pada forum Rektor.

Perlu adanya koordinasi antara Depdagri dan KNPP, provinsi, kabupaten dan kota pada setiap pembuatan Perda yang terkait dengan pemberdayaan perempuan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi distorsi dan salah pengertian antara kebijakan yang dikeluarkan oleh K/L dan Pemerintah Daerah.

Monitoring dan evaluasi:

Belum adanya instrumen Monev yang jelas sehingga hasilnya belum terukur. Oleh sebab itu perlu dilakukan Monev dengan instrumen yang tepat sehingga dapat diketahui isu-isu gender dan peta kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan PUG di K/L dan Daerah.

KNPP perlu meningkatkan koordinasi, fasilitasi, dan perlu memahami kesulitan masing-masing daerah, karena daerah memiliki karakteristik permasalahan yang berbeda dengan daerah-daerah lainnya.

Daerah tidak pernah mengetahui hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KNPP, sehingga daerah tidak tahu apa yang harus diperbuat oleh daerah dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan Pengarusutamaan Gender.

Usulan baru

Perubahan Nama KNPP :

Dalam Kabinet baru hasil Pemilu Presiden tahun 2009, nomenklatur Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan diusulkan diubah dengan nomenklatur Kementerian Negara Peranan Perempuan dan Perlindungan Anak (The state ministry of women empowerment and child protection)

Untuk meningkatkan status hukum Inpres No. 9 Tahun 2000, maka perlu melakukan kajian akademik guna mempersiapkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG).

Publikasi kegiatan tahunan oleh KNPP setiap tahun , termasuk data terpilah tentang kualitas hidup perempuan, dan kasus-kasus KDRT, TP2O, dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), IPG (Indeks Pembangunan Gender) dan IDG (Indeks Pemberdayaan Gender) perpropinsi se Indonesia yang bisa diakses melalui website. Mitra KNPP (fokal point, K/L, Bappeda, PSW, PSG memberikan feed back ke KNPP)

Demikian beberapa hasil rekomendasi dari forum Rakornas Percepatan Pelaksanaan PUG tahun 2009 yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua pihak yang terkait.

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 31 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 28 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…