SIMFONI - PPA Milik Kita Semua
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 07 November 2019
- Dibaca : 8882 Kali

Siaran Pers Nomor: B-274/Set/Rokum/MP 01/11/2019
Semarang (7/11) Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) telah dijadikan rujukan bagi mekanisme penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, salah satunya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), hingga dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dalam melakukan inovasi. Namun, dibutuhkan komitmen dan rasa memiliki dalam penyempurnaan SIMFONI-PPA.
“Sepahit apapun hasil datanya, harus kita terima dan kita kelola lebih jauh karena hal tersebut adalah titik awal kita. Hal tersebut dapat menjadi semangat bagi kita untuk meningkatkan penanganan dan pelayanan bagi korban kekerasan. Selain itu, yang paling terpenting adalah pemanfaatan dari data tersebut,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Destri Handayani.
Destri menambahkan jika tidak ada data dengan kualitas yang baik, justru akan semakin mengurangi ketertarikan stakeholder untuk berjejaring dan tidak bisa menunjukkan kontribusi kita terhadap visi dan misi Presiden. Padahal, data berfungsi untuk mempercepat pelayanan bagi korban, meningkatkan kualitas perencanaan / kegiatan dan anggaran, serta meningkatkan kualitas kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO.
Selain dimanfaatkan untuk mekanisme penanganan TPPO, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah juga memanfaatkan SIMFONI – PPA sebagai acuan untuk mengembangkan beberapa aplikasi manajemen penanganan kasus kekerasan.
“Kami sedang mengembangkan aplikasi yang bermanfaat untuk melakukan otomatisasi pengarahan penanganan korban. Hal ini menjawab permasalahan lembaga layanan untuk mengetahui tindak lanjut dan jejaring yang terlibat pada penanganan korban kekerasan. Kami juga sedang mengembangkan aplikasi penanganan kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dikelola oleh pihak kepolisian dan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tutur Kepala Bidang Keluarga Berencana dan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Yuli Arsianto.
Sebelumnya, gagasan awal SIMFONI – PPA berasal dari sistem pedoman pencatatan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang bernama E-Kekerasan yang dirintis oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, inovasi tersebut diperkenalkan kepada Kemen PPPA, hingga skalanya diperluas hingga nasional dengan perubahan nama menjadi SIMFONI – PPA. SIMFONI – PPA juga telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001 : 2013. Untuk memperluas jangkauan data, hingga saat ini memang masih dibutuhkan jejaring unit layanan.
“Untuk memperluas jangkauan dan koordinasi hingga ke daerah, kami sebanyak mungkin menjangkau unit layanan yang ada di negara ini. Unit layanan tersebut ada yang berbasis rumah sakit, kepolisian, pemerintah, dan masyarakat. Kita tidak membatasi unit layanan yang boleh mengakses SIMFONI-PPA. Semakin banyak unit layanan yang bisa mengakses SIMFONI-PPA,maka semakin baik,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Data Kemen PPPA, Fakih Usman.
"SIMFONI - PPA merupakan inovasi yang baik karena mampu mengakselerasi dan mentransformasi kecepatan data. Kita semua harus memiliki komitmen dan rasa memiliki terhadap SIMFONI – PPA, sehingga bisa berkontribusi dalam penyempurnaan SIMFONI – PPA,” tutup Destri.
Rapat Koordinasi (Rakor) Sistem Data Gender dan Anak dan Evaluasi Penyelenggaraan SIMFONI-PPA Tahun 2019 yang diselenggarakan pada 4 - 6 November 2019 di Semarang, Provinsi Jawa Tengah menghasilkan beberapa komitmen;
1. Mengupayakan penyelenggaraan Sistem Data Gender dan Anak untuk mendukung Satu Data Indonesia;
2. Menjamin terselenggaranya aplikasi SIMFONI-PPA tingkat nasional dapat berjalan dengan baik;
3. Mengusulkan kegiatan SIMFONI - PPA menjadi program dan kegiatan pada DPA APBD Provinsi;
4. Bersedia melakukan pengelolaan data kekerasan di wilayahnya masing-masing dengan taat asas melalui aplikasi SIMFONI - PPA;
5. Menjaga kerahasiaan data kekerasan yang menjadi tanggungjawabnya;
6. Tidak menyalahgunakan data administrasi kependudukan yang mengakibatkan pelanggaran hukum;
7. Bersedia menjadi pendamping dan tempat bertanya/konsultasi terkait SIMFONI-PPA di daerah wilayahnya masing-masing;
8. Melakukan pengolahan, analisis, penyajian dan penyebarluasan Data Kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi;
9. Memberikan umpan balik kepada lembaga layanan di tingkat provinsi dan Dinas PPPA Kabupaten/Kota sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan SIMFONI - PPA.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…
PENGUMUMAN Nomor: P. 17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…
Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 122 )
Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…