Kota Medan Komitmen Percepat Angka Kepemilikan Akta Kelahiran

  • Dipublikasikan Pada : Sabtu, 30 November 2019
  • Dibaca : 3623 Kali
...

Medan (27/11) – Hak sipil adalah hak yang melekat pada anak sejak lahir dan negara wajib memenuhi hak tersebut. Salah satu bentuk hak sipil adalah kepemilikan akta kelahiran. Sebagai upaya memenuhi hak sipil anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar Sosialisasi Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran di Kota Medan. Kota Medan terpilih karena cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Kota Medan belum mencapai target nasional sebesar 85 persen. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri per Desember 2018, cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di Kota Medan sebesar 74, 54 persen.

“Kepemilikan akta kelahiran adalah hak dasar yang harus dipenuhi sejak lahir. Hak dasar tersebut wajib dipenuhi untuk menghindari risiko anak sebagai korban perdagangan orang, pekerja anak, dan terjadinya perkawinan anak. Kemen PPPA bersama tujuh kementerian terkait telah membentuk kesepakatan bersama tentang Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dalam rangka Perlindungan Anak. Kesepakatan bersama ini dapat dijadikan panduan dalam upaya percepatan peningkatan kepemilikan akta kelahiran di daerah,” tutur Asisten Pemenuhan Hak Sipil, Informasi, dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Lies Rosdianty.

Lies Rosdianty melanjutkan bahwa Kemen PPPA juga telah menyelenggarakan Forum Koordinasi yang bertujuan mengevaluasi berbagai upaya yang dilakukan Kementerian/Lembaga terkait dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran.

Sekretaris Dinas PPPAPM Kota Medan, Mariance menyampaikan bahwa percepatan kepemilikan akta kelahiran bukan hanya tugas Dinas Dukcapil saja, namun merupakan tugas bersama lintas sektor sehingga diperlukan sinergisitas antara OPD, gugus tugas KLA, dan peran serta masyarakat. Kegiatan ini diharapkan menghasilkan komitmen bersama yang akan ditindaklanjuti oleh instansi/lembaga yang hadir.

Kepala Bidang Pengelolaan Adminsitrasi Dinas Dukcapil Kota Medan, Arpian Saragih mengatakan Kota Medan juga telah melakukan berbagai upaya untuk mempercepat kepemilikan akta kelahiran yaitu dengan cara jemput bola, layanan 3 in 1, sosialisasi melalui radio, pengumuman hingga tingkat kelurahan, dan layanan online melalui www.disdukcapilpemkomedan.go.id.

“Upaya jemput bola di fasilitas kesehatan belum berjalan efektif, karena beberapa warga memilih mementingkan upacara adat kelahiran anak dan menunda pembuatan akta kelahiran secara langsung. Biaya pembuatan akta kelahiran di Kota Medan sebesar Rp 0, namun bagi masyarakat yang terlambat membuat akta kelahiran dikenakan denda sebesar Rp 10.000. Pemberlakuan denda bertujuan untuk neningkatkan partisipasi masyarakat dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran”, pungkas Arpian Saragih.

Kegiatan ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM), Kanwil Kementerian Agama Kota Medan, media, LSM, Forum Anak, Polda Sumatera Utara, Dunia Usaha, Dinas Kesehatan, PKK, dan para Camat. Pada akhir kegiatan, masing-masing perwakilan instansi/lembaga yang hadir menyampaikan komitmennya dalam mempercepat kepemilikan akta kelahiran. Komitmen tersebut akan disampaikan kepada pimpinan masing-masing instansi/lembaga dan kemudian ditindaklanjuti secara konkret.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510, 

e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 12 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 45 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 34 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 64 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…