Kejahatan Seksual terhadap Anak di Padang, Kemen PPPA: Ini Kejahatan Serius

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 04 Desember 2019
  • Dibaca : 3041 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-314/Set/Rokum/MP 01/12/2019

Jakarta (03/12) – TR (12), korban kekerasan seksual di Kota Padang, Sumatera Barat terbaring lemah di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo, saat ditemui Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), didampingi Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Sitti Hikmawatty dan Anggota Banggar DPR RI, Lisda Hendrajoni, Selasa (03/12). 

“Sampai hari ini dari sisi medis, penderitaan korban tak terbayangkan dan tentu penderitaan psikis kita nggak pernah tau sedalam apa. Kami mendorong agar proses perawatan medis dan perawatan psikisnya bisa dilakukan secara paralel, agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik,” ujar Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar usai bertemu ibu korban.

Kondisi TR semakin melemah usai mengalami pendarahan pada Maret 2019. Ini merupakan kali pertama TR terdiagnosa mengalami kanker rektum stadium 4, diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018.
 
“Kunjungan ini adalah tindak lanjut dari laporan yang masuk ke Menteri PPPA, Bintang Puspayoga. Kami berharap hasil pemeriksaan dan perawatan di sini akan lebih baik. Kami akan bekerjasama dengan pendamping dan terus pantau penanganannya agar bisa dilaksanakan sebaik-baiknya oleh pihak terkait. Korban harus mendapat penanganan serius terkait perlindungan dan pemenuhan haknya” pungkas Nahar.

Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang, namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke Jakarta. 

Pelakunya, AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resor Kota Padang Sabtu (30/11) di daerah Kerinci, Jambi, setelah buron selama beberapa bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang dan anacaman kepada korban. Terkait hukuman bagi tersangka, Nahar berharap agar dapat dikenakan maksimal.

“ Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dapat dikenakan hukuman tambahan. Maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya,” tegas Nahar.

Nahar menjelaskan Kemen PPPA akan terus mengawal kasus ini dan akan berkoordinasi dengan daerah. Nahar juga berharap agar hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera atau peringatan bagi masyarakat. 

“Agar selama korban di Jakarta dan tersangka melakukan proses penyidikan di daerah, kami berharap perkembangannya bisa kami pantau. Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu bahwa untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan atau bahkan pertimbangan-pertimbangan lain yang tidak berpihak terhadap korban yang penderitaannya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” tambah Nahar.

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,
                                                                                        e-mail : publikasikpppa@gmail.com
www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 78 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 96 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS