KEMENTERIAN
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
REPUBLIK INDONESIA
SINERGI DUA MENTERI PEREMPUAN UNTUK KEMAJUAN PEREMPUAN DAN ANAK DI BIDANG PARIWISATA
Jakarta, Selasa (5/6), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP&PA), Linda Amalia Sari bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menperakraf), Marie Elka Pangestu menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Perlindungan Anak (PA) dalam Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penandatanganan kesepakatan bersama ini, merupakan wujud kemitraan dan sinergi yang kuat dari pemerintah dalam merealisasikan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif yang responsif gender.
Perempuan dengan jumlah yang sangat besar merupakan kelompok masyarakat yang paling strategis untuk ikut mendorong keberhasilan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif. Berdasarkan referensi Indikator Kunci Sosial Ekonomi Berbasis Gender 2005-2009 (KPP-PA RI, 2010), jumlah perempuan yang bekerja sebagai tenaga kerja formal secara nasional berjumlah 39.748.137 pekerja. Dengan jumlah penduduk Indonesia di tahun 2010, maka dapat diasumsikan bahwa jumlah pekerja perempuan informal dan jumlah perempuan yang tidak bekerja tahun 2009 sebesar 80.189.440 jiwa.
Kecenderungan perempuan untuk bekerja di sektor formal ini diakibatkan minimnya akses perempuan dalam mengakses pendidikan, keterampilan dan pengetahuan. Selain itu permasalahan profesionalitas, keterbatasan produksi dan pemasaran serta lemahnya koordinasi dan sinergi dalam pemberdayaan perempuan adalah permasalahan yang acapkali membayangi langkah kaum perempuan. Kondisi inilah yang menjadikan kaum perempuan kurang dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Ironisnya lagi perempuan cenderung hanya menjadi objek, bukan subjek pembangunan.
Disamping itu masih ada pula masalah lainnya di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif yang melibatkan anak-anak sebagai pekerja anak. Di berbagai industri pariwisata, anak seringkali secara sektoral di eksploitasi untuk tujuan wisata. Berdasarkan data dari Susenas 2010, terdapat 4 juta pekerja anak yang menghadapi kendala tumbuh kembang dan perlindungan karena harus bekerja. Anak-anak yang bekerja tersebut tidak dapat menikmati pendidikan dasar yang seharusnya menjadi hak mereka. Selain itu, dari jumlah tersebut 1,7 juta diantaranya bekerja di tempat yang beresiko tinggi terhadap kondisi kesehatan mereka.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan kesepakatan bersama ini, diharapkan Kemenperakraf dapat menyusun dan merencanakan kebijakan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak, baik laki-laki, perempuan, anak perempuan maupun anak laki-laki dalam semua aspek pembangunan kepariwisataan dan ekonomi kreatif. “Saya juga mengharapkan KPP-PA bersama Kemenperakraf dapat bersama-sama bersinergi dalam menyusun dan merumuskan berbagai kebijakan nasional khususnya pembangunan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif yang responsif gender dan peduli hak anak”, ungkap Menteri PP&PA.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Foto Terkait:
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP&PA), Linda Amalia Sari
bersama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menperakraf), Marie Elka Pangestu
menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Pengarusutamaan Gender (PUG)
dan Perlindungan Anak (PA) dalam Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Foto: Anthony Firdaus / Humas KPP-PA