Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Republik Indonesia
PRESS RELEASE
MENTERI NEGARA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK PADA
BUSINESS LUNCHEON INDONESIAN
ASSOCIATION of CHILD FRIENDLY COMPANIES
Jakarta, 2 Mei 2012
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Linda Amalia Sari, SIP menyampaikan apresiasi dan bangga atas terbentuknya Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak yang merupakan inisiatif pihak swasta untuk ikut berperan dalam pemenuhan hak anak. “Hal ini menunjukkan kepedulian dan komitmen pihak swasta yang sangat tinggi terhadap pemenuhan hak anak dan peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia sejak anak usia dini”, tegas Meneg pp dan PA pada acara Businesss Luncheon Indonesian Association of Child Friendly Companies di Jakarta (2/5).
Belum genap satu tahun dilaksanakannya Konperensi Asia Pasifik tentang Kota Layak Anakke 2 di Solo bulan Juni 2011 lalu, Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak terbentuk. Asosiasi Perusahaan Layak Anak (APSAI) dan Anugerah Pelangi – Perusahaan Layak Anak Indonesia adalah sebuah asosiasi yang dibentuk untuk menjadi wadah sinergi dan percepatan upaya perlindungan anak terutama untuk memastikan peran serta sektor swasta di Indonesia. Pada sambutannya, Meneg PP dan PA menambahkan bahwa Asosiasi ini merupakan satu-satunya yang ada di dunia dan diharapkan dapat dijadikan sumber inspirasi model bagi para pemangku kepentingan dan dunia tentunya.
Secara umum, kondisi anak Indonesia masih belum menggembirakan. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2010, prevalensi balita kita yang mengalami kurang gizi masih mencakup 17,9 persen, yang terdiri dari 4,9 persen gizi buruk dan 13 persen gizi kurang. Di bidang pendidikan, menurut Profil Anak Indonesia 2011, masih ada 8,12 persen anak usia 5-17 tahun yang berstatus tidak sekolah, dan sebesar 9,30 persen belum pernah mengecap pendidikan. Secara sosial, anak-anak kita juga masih mengalami kerentanan dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan, eksploitasi dan disksriminasi. Hasil Survei Pekerja Anak Tahun 2009 menunjukkan bahwa masih terdapat sekitar 4,1 juta anak usia 5-17 tahun yang bekerja. Sedangkan data Survei Tenaga Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2010, terdapat 3,2 juta anak berusia 10-17 tahun yang bekerja, dan tersebar di seluruh provinsi.
Selain itu, masih sekitar 15,47 persen dari anak-anak kita belum memperoleh akta kelahiran sehingga rentan mengalami diskriminasi, tidak memiliki akses terhadap pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, rawan menjadi korban perdagangan manusia, mudah dijadikan pekerja anak, rawan menjadi korban kejahatan seksual, dan lain-lain.
Untuk itu dibutuhkan tatakelola kepemerintahan yang baik dan menciptakan keseimbangan tiga pilar utama pembangunan yaitu pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Ke tiga pilar ini harus konsisten berkoordinasi dan melakukan berbagai upaya pemenuhan hak anak.
Dalam rangka meningkatkan peran dunia usaha dalam pemenuhan hak-hak anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengembangkan jaringan dengan dunia usaha dan memfasilitasi sehingga terbentuk Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI). Asosiasi ini dibentuk atas dasar keinginan perusahaan-perusahan swasta dan pelaku bisnis untuk berkontribusi dalam pemenuhan hak-hak anak Indonesia. Inisiasi pembentukan APSAI telah dilakukan pada tahun 2011 bertepatan dengan penyelenggaraan Konferensi Internasional ke-2 Kota Layak Anak Tingkat Asia Pasifik; dan kemudian secara resmi dibentuk pada awal 2012 dan didaftarkan melalui Akte Pendirian di hadapan notaris. APSAI mempunyai tujuan utama yaitu mendampingi dan membantu serta memberikan penghargaan kepada perusahaan atau pelaku bisnis di Indonesia yang memiliki kebijakan, program maupun produk yang layak anak.
APSAI juga menginisiasi pemberian ‘Anugerah Pelangi’, yang akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan swasta yang menunjukkan komitmen dan kepedulian mereka terhadap anak. Diharapkan ‘Anugerah Pelangi’ ini akan menciptakan akses yang lebih baik bagi terciptanya ikatan emosional antara perusahaan-perusahaan swsata dan para pelaku bisnis kepada keluarga dan anak-anak Indonesia, sehingga dapat menjadi akeselator dalam mencapai tujuan perusahaan.
“Marilah kita pemerintah dan swasta menyatukan komitmen bersama untuk memenuhi hak-hak anak-anak Indonesia, karena anak adalah investasi masa depan. Untuk itu menjadi kewajiban kita bersama untuk memenuhi hak tumbuh kembang dan perlindungan anak sehingga anak Indonesia semakin cerdas, berkualitas, beriman dan beretika,” ajak Meneg PP dan PA mengakhiri sambutannya.
Pada acara tersebut juga dilakukan Diskusi Panel dengan membahas tentang perlindungan Hak Anak di Indonesia yang menghadirkan para pembicara antara lain Prof. Irwanto, PhD dari Pusat Kajian Perlindungan Anak, FISIP Universitas Indonesia dan Angela Kerney dari UNICEF Representative Indonesia.
HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK