Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum Bagi Anak Berkonflik Dengan Hukum di Sawah Besar yang Menjadi Korban Kekerasan Seksual
- Dipublikasikan Pada : Sabtu, 16 Mei 2020
- Dibaca : 2864 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 78 /Set/Rokum/MP 01/05/2020
Jakarta (16/05) - “Dalam kasus kriminal penghilangan nyawa seorang balita di Sawah Besar, maka saya pastikan bahwa Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya menjamin semua anak yang berhadapan dengan hukum, tidak terkecuali, diperhatikan pemenuhan hak-haknya. Kami akan memberikan pendampingan secara hukum kepada remaja perempuan tersebut yang belum lama ini diketahui juga telah menjadi korban kekerasan seksual,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar saat melakukan sesi wawancara ekslusif dengan Metro TV hari ini.
Nahar menegaskan, ketika ada anak berhadapan dengan hukum mengalami kondisi serupa dengan kasus yang dialami remaja perempuan ini, langkah-langkah yang akan Kemen PPPA lakukan yaitu memastikan berjalannya upaya penanganan yang cepat, pendampingan psikososial dari saat pengobatan sampai pemulihan, pemberian bantuan sosial bagi anak dari keluarga tidak mampu, serta perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.
Kondisi pelaku yang masih di bawah umur dan pada saat pemeriksaan psikologis ternyata menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya, menurut Nahar memiliki korelasi erat dengan tindak kriminal yang nekat ia lakukan terhadap bocah berusia 5 tahun.
“Dari informasi yang kami dapat saat terjun langsung ke TKP dan menemui keluarga korban pada 6 Maret 2020 lalu, dan informasi terkait hubungan antara korban dengan keluarga dan lingkungannya, serta pemberitaan yang beredar di media massa, kami dapat menyimpulkan bahwa ada persoalan lain yang dihadapi anak ini di masa sebelumnya, sehingga ia nekat melakukan tindak kriminal tersebut. Ketika akhirnya terdapat fakta baru yang menunjukan bahwa remaja perempuan ini merupakan korban kekerasan seksual oleh orang terdekat maka hal ini menguatkan kesimpulan kami sebelumnya,” ujar Nahar.
Kasus kekerasan pada anak, menurut Nahar memang banyak dilakukan oleh keluarga terdekat. Berdasarkan Survey Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHR) yang dilakukan Kemen PPPA pada 2018 disebutkan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan mengalami kekerasan fisik, psikis maupun seksual. Khusus kekerasan seksual, 1 dari 11 anak perempuan dan 1 dari 17 anak laki laki pernah mengalaminya. Survey yang sama mengungkap bahwa tiga perempat anak baik remaja laki-laki maupun perempuan melaporkan bahwa pelaku kekerasan adalah teman sebaya, di mana pelaku lain umumnya adalah pacar, keluarga, dan orang dewasa yang dikenal/orang terdekat korban.
Lebih lanjut Nahar menjelaskan upaya yang harus dilakukan dalam mencegah agar anak tidak menjadi korban kekerasan seksual, terutama oleh orang terdekat, yaitu dengan memperhatikan tanggung jawab dalam melindungi anak yang harus dilaksanakan bersama-sama oleh 4 (empat) pihak, sesuai pasal 20 Undang-Undang No. 35 tahun 2014. Ke-empat pihak tersebut yaitu pertama, anak itu sendiri yang harus diberikan pemahaman untuk melindungi dirinya; kedua, keluarga bertanggung jawab untuk memberikan kasih sayang yang cukup dan tidak melakukan kekerasan yang dapat direplikasi anak; ketiga, masyarakat dengan mendukung terwujudnya lingkungan yang ramah dan bebas kekerasan; dan keempat, pemerintah ikut terlibat dalam hal aspek kebijakan, edukasi, dan layanan bagi anak dan orangtua.
“Ini merupakan hal yang penting agar ketika anak melihat dan/atau mengalami kejadian tertentu yang dapat berdampak pada perilakunya dan bersifat traumatik, bisa dideteksi secara dini. Untuk itu, semua pihak harus ikut terlibat dalam mengawasi anak-anak kita di luar sana dan bukan hanya dibebankan kepada pemerintah,” tegas Nahar.
Sebelumnya, diketahui bahwa anak perempuan yang diduga menjadi pelaku pembunuhan anak tetangganya pada Maret lalu juga menjadi korban kekerasan seksual. Saat ini, diinformasikan korban masih menjalani rehabilitasi sosial di Kementerian Sosial untuk lebih mendalami lagi kondisi biologis, psikologis, mental spiritual dan sosialnya. Langkah kepolisian yang telah langsung mengamankan ketiga pelaku kekerasan seksual terhadap anak, patut diapresiasi. Sistem peradilan pidana anak berjalan dan Kemen PPPA berharap upaya yang telah dilakukan berbagai pihak akan dapat lebih melindungi anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasikpppa@gmail.com
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 54 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 54 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…