Kemen PPPA akan Pastikan Proses Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 19 Mei 2020
- Dibaca : 2779 Kali

Siaran Pers Nomor: B-81/Set/Rokum/MP 01/05/2020
Jakarta (18/05) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus memantau dan memastikan proses hukum terkait kasus seorang remaja perempuan yang diduga menghilangkan nyawa anak berusia 5 (lima) tahun di Sawah Besar, Jakarta yang terjadi pada 5 Maret 2020 lalu berjalan sesuai dengan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menyatakan telah mengunjungi tempat rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial. Kunjungan tersebut untuk memastikan kesiapan anak menghadapi persidangan yang akan dihadapinya (17/5/2020).
“Proses hukum anak pelaku harus tetap berjalan sesuai dengan Undang – undang SPPA, sehingga anak pelaku tetap mendapatkan hak – haknya, khususnya memperoleh bantuan hukum dalam proses peradilan pidana. Anak pelaku sempat bercerita bahwa hobinya adalah mendengarkan musik, dan kelak ingin menjadi komikus. Ia juga mengutarakan kerinduannya dengan suasana di rumah,” tutur Nahar. Dalam kunjungan ini, Kemen PPPA juga didampingi oleh Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto.
Nahar melanjutkan bahwa korban memang harus mengikuti proses hukum yang akan dijalani sembari mendapatkan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya yang selain sebagai pelaku, namun juga diduga sebagai korban kekerasan seksual. Hal penting lainnya adalah memikirkan masa depan dan proses reintegrasi anak berhadapan dengan hukum ke lingkungan sosialnya dan dapat diterima oleh masyarakat. Hal tersebut adalah tugas dan tanggung jawab kita semua.
Nahar juga mengingatkan agar identitas terkait anak, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban wajib dirahasiakan untuk menghindari stigma sosial yang dapat menghambat tumbuh kembang dan masa depan anak.
“Sesuai Undang – undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, khususnya Pasal 19, kami mengimbau agar identitas anak yang berhadapan dengan hukum wajib dirahasiakan, khususnya dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum dapat berjalan tanpa intervensi, serta proses pemulihan, rehabilitasi dan integrasi anak dapat dilakukan secara optimal,” tutup Nahar.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 110 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 175 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 175 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 408 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023