Kemen PPPA Penuhi Kebutuhan Spesifik Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 19 Mei 2020
- Dibaca : 2590 Kali

Siaran Pers Nomor: B-081/Set/Rokum/MP 01/05/2020
Jakarta (19/05) - Pandemi Covid-19 di Indonesia menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap perekonomian keluarga. FTR (15) beserta 3 adik dan kakaknya yang tidak bisa melanjutkan sekolah karena orang tua yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung di Kota Depok tidak bisa beraktivitas memulung lagi. Hal yang sama juga dialami oleh 4 anak yatim yang ditinggal meninggal ayahnya dengan kondisi ibu yang sakit ditengah pandemi Covid-19 di Kab. Bogor. Ini adalah dampak yang dialami oleh anak-anak akibat kondisi ekonomi keluarga dari pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Dalam kondisi pandemi COVID-19 saat ini, Kemen PPPA sesuai dengan tugasnya memastikan anak-anak harus terpenuhi haknya,” tutur Nahar.
Untuk itu, Kemen PPPA menyampaikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak khususnya Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dari 2 keluarga di wilayah Bogor dan wilayah Depok.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar menuturkan penyaluran paket pemenuhan kebutuhan spesifik ini diberikan karena anak termasuk dalam kelompok rentan terdampak Covid-19 dan terlaporkan membutuhkan bantuan segera. “Kami mewakili Ibu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak datang kesini untuk menyampaikan langsung bantuan untuk anak-anak. Dalam kondisi pandemi, pemenuhan kebutuhan anak harus dipastikan agar daya tahan tubuh tetap dalam kondisi baik dengan menjaga pola hidup bersih dan sehat,” tutur Nahar.
Kesempatan penyaluran paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak secara langsung ini juga dimanfaatkan untuk melihat kondisi masyarakat selama masa pandemi, khususnya kondisi kesehatan serta kondisi sosial dan ketahanan ekonominya. Selain itu, kesempatan ini juga untuk memastikan pemenuhan hak anak untuk tetap sekolah tetap terpenuhi.
“Kami menitipkan kepada orang tua untuk memastikan anak-anak tetap bisa bersekolah, tidak bekerja dulu dan tetap menjaga kesehatan. Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban ibu bapak dan membantu memenuhi kebutuhan anak. Jika ada kendala dalam memenuhi kebutuhan anak, bapak ibu atau anak-anak bisa melaporkan hal tersebut ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di wilayahnya,” tambah Nahar.
Sementara itu, untuk penyerahan paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak di Kabupaten Bogor diwakilkan oleh Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi, Valentina Gintings. Kemen PPPA telah memastikan bahwa keluarga yang menerima paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak, sebelumnya sudah mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah daerah setempat.
Valentina mengatakan kehadiran kami disini untuk memastikan kondisi anak dalam keadaan sehat dan terpenuhi haknya. “Kami titip anak-anak supaya bisa dipastikan hak pendidikannya. Kami harapkan Pemerintah Daerah memastikan anak-anak yang sempat putus sekolah bisa kembali bersekolah. Jika ada kesulitan, Ibu dan keluarga tidak perlu panik, Pemerintah pasti akan membantu,” tambah Valentina.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 106 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 106 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 405 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023