Kemen PPPA Penuhi Kebutuhan Spesifik Anak di Masa Pandemi Covid – 19 Hingga ke LPKA

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 21 Mei 2020
  • Dibaca : 2467 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-083/Set/Rokum/MP 01/05/2020

 

Jakarta - (20/05) Selama pandemi Covid – 19, anak berhadapan dengan hukum merupakan salah satu kelompok rentan yang berhak mendapatkan pemenuhan kebutuhan spesifiknya. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Jakarta, Jakarta Selatan untuk memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19 dan menyerahkan 58 (lima puluh delapan) paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak kepada 58 anak binaan yang masih di dalam LPKA karena belum memenuhi syarat mendapatkan program asimilasi, cuti, dan pembebasan bersyarat di masa pandemi Covid - 19.

“LPKA Kelas II Jakarta sudah cukup menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid – 19. Hal tersebut terlihat dari bagaimana para petugas LPKA dan anak – anak binaan menerapkan protokol tersebut, terutama hingga pada sistem kunjungan anak binaan yang semula dilakukan secara offline atau kunjungan secara langsung, saat ini dilakukan secara virtual atau online. Selain itu, kami juga menyerahkan paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang –Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) mengamanatkan anak berkonflik dengan hukum, khususnya anak binaan di LPKA mendapatkan perlindungan khusus dengan diberikan hak-haknya, antara lain dengan memberikan bantuan yang dibutuhkan.

Kepala LPKA Kelas II Jakarta, Benny Totot menerangkan bahwa LPKA yang memiliki anak binaan berusia rata – rata 17 tahun ke bawah ini telah melakukan beberapa upaya untuk mencegah penularan Covid – 19. 

Pertama, menghentikan sementara penerimaan tahanan dan pidana anak dari Kejaksaan maupun Kepolisian. Kedua, memberlakukan penerimaan kunjungan secara online atau virtual yang dilakukan dua kali sehari, sekitar 30 menit dalam sekali pertemuan, dan diawasi oleh petugas LPKA. Ketiga, mengimbau anak – anak binaan untuk beribadah di kamarnya masing – masing. Keempat, menghentikan sementara kunjungan mitra LPKA yang bersifat didikan mental, rohani, dan fisik sampai batas waktu yang ditentukan. Petugas LPKA juga selalu memerhatikan anak – anak agar selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga kebersihan.

Benny juga mengapresiasi upaya Kemen PPPA untuk memenuhi kebutuhan spesifik anak yang mampu melengkapi bantuan dari mitra LPKA selama ini, utamanya di tengah pandemi Covid – 19. 

“Selama ini, LPKA selalu menyajikan makanan tambahan selain makanan pokok bagi anak – anak binaan kami, seperti kacang hijau, susu, dan lain – lain. Jadi, kami merasa berterima kasih dan senang menerima paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak dari Kemen PPPA karena akan sangat bermanfaat bagi anak binaan. Paket pemenuhan ini juga mampu melengkapi bantuan yang selama ini kami dapatkan dari mitra kami yang lainnya seperti masker, handsanitizer, dan sabun antiseptik,” tutur Benny.

Adapun paket pemenuhan kebutuhan spesifik yang diterima setiap anak binaan terdiri dari susu, makanan tambahan (sari kacang hijau dan sereal), biskuit, vitamin, sabun, shampoo, sikat gigi dan pasta gigi.

Salah satu anak binaan LPKA II Jakarta mengaku merasa senang ketika menerima paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak karena bisa melengkapi makanan pokok yang selama ini mereka konsumsi. Ia juga bercerita bahwa pihak LPKA Kelas II Jakarta telah menyediakan fasilitas yang memadai untuk mendukung upaya pencegahan Covid – 19, diantaranya menyediakan masker, handsanitzer di setiap kamar, dan wastafel untuk mencuci tangan.

“Kami berharap, penyerahan paket pemenuhan kebutuhan spesifik anak dapat menjadi stimulus bagi anak – anak binaan agar menjalani proses rehabilitasinya dengan baik. Paket pemenuhan spesifik anak ini juga untuk melengkapi semua program, kegiatan, dan dukungan yang sudah dilaksanakan Kementerian Hukum dan HAM,” tutup Nahar.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK 

Telp.& Fax (021) 3448510, 

   e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

    www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 12 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 49 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 36 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 67 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…