Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Pandemi COVID-19 Resmi Diluncurkan

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 02 Juni 2020
  • Dibaca : 2628 Kali
...

Nomor: B-  91 /Set/Rokum/MP.01/06/2020

Jakarta (02/06) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bekerjasama dengan Kementerian/Lembaga, dan perwakilan dari organisasi penyandang disabilitas telah menyusun protokol atau pedoman Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Situasi Pandemi COVID-19. Protokol tersebut telah disetujui Gugus Tugas COVID-19 dan secara resmi telah diupload pada portal covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/protokol. 

“Protokol Perlindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas ini disusun untuk melengkapi berbagai protokol yang telah tersedia, demi mempercepat penanganan COVID-19 khususnya pada anak penyandang disabilitas dalam lingkup ruang interaksi, yaitu di rumah, panti, maupun rumah sakit, dalam upaya menjaga agar mereka tetap aman. Hal ini, tentunya disusun dengan memperhatikan dan mencegah risiko, serta menangani berbagai dampak kekerasan, perlakukan salah, eksploitasi dan penelantaran yang mereka alami,” ungkap Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Nahar menuturkan pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia saat ini, berdampak sangat luas, baik secara sosial, ekonomi dan hak asasi manusia terutama bagi kelompok rentan. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok rentan yang termasuk dalam kategori anak membutuhkan perlindungan khusus. 

Untuk menjalankan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Kemen PPPA selaku koordinator terus berupaya memastikan pemenuhan layanan kebutuhan khusus bagi anak penyandang disabilitas yang disediakan Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah dapat terhubung dalam berbagai protokol penanganan COVID-19. 

Di samping itu, Kemen PPPA juga terus memastikan agar hak dan kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas terpenuhi, utamanya hak atas layanan Kesehatan. “Anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terpapar COVID-19. Sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas, gerak atau komunikasi. Mengingat ragamnya disabilitas dan karakter berbeda yang melekat, setiap anak memerlukan cara penanganan dan pencegahan yang berbeda pula,” jelas Nahar.

Lebih lanjut Nahar menambahkan, selain keragaman disabilitas, pendampingan terhadap anak disabilitas tidak terlepas dari level atau tingkat disabilitas yang dialaminya. “Oleh karena itu, proses pendampingan, dukungan, serta pengasuhan terhadap mereka akan mempengaruhi proses untuk meminimalisir dampak dari COVID-19 itu sendiri” ujar Nahar.

Adapun proses penyusunan protokol tersebut, melibatkan berbagai pihak pihak termasuk Organisasi Orangtua yang memiliki anak penyandang disabilitas. Proses penyusunan dimulai dari tahap analisis terhadap data kondisi anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi Covid-19, terutama yang telah berstatus anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan dan anak telah terkonfirmasi positif COVID-19. 

Selanjutnya, melakukan proses diskusi dengan berbagai pihak yang bekerja untuk anak penyandang disabilitas dan dilanjutkan bersama Yayasan SAPDA mengenai isu penting terkait kebutuhan khusus anak penyandang disabilitas dalam masa pandemi untuk melengkapi protokol atau panduannya. “Protokol ini telah mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas COVID-19 dan selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menerbitkan pedoman pelaksanaan oleh kementerian/Lembaga sebagai rujukan teknis berdasarkan kewenangan masing-masing agar dapat terlaksana dengan optimal,” Tutup Nahar.


PUBLIKASI DAN MEDIA 
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
                                                                                    Telp.& Fax (021)3448510,
                                                                  e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 78 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 97 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS