Aktivis PATBM Terus Bergerak Aktif Berikan Layanan respon Cepat selama Masa Pandemi Covid-19

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 12 Agustus 2020
  • Dibaca : 2925 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-196/Set/Rokum/MP 01/08/2020

 

Jakarta (12/08) Sejak diinisiasi oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada 2016 para aktivis gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tetap aktif menjalankan tugas layanan respon cepat dalam mencegah dan menanggapi kekerasan terhadap anak sekalipun di masa pandemi Covid-19. Hingga saat ini terdapat 548 aktivis PATBM yang tersebar di  1776 desa di 342 kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, dan sebagian besar dari para aktivis PATBM menjadi relawan Covid-19. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai inisiator PATBM selalu memastikan gerakan yang melibatkan masyarakat ini dapat terus berjalan agar anak-anak dapat terlindungi.

“Ada 7 (tujuh) risiko utama pada anak saat masa pandemi, yakni kehilangan orangtua karena terpapar Covid-19, orangtua yang kehilangan mata pencaharian, sulit mengakses layanan pendidikan berkualitas, rentan mendapat kekerasan dan eksploitasi, sulit mengakses layanan kesehatan dasar, tinggal di kawasan rawan bencana, serta terbatasnya dukungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Kita harus tetap memastikan bahwa berbagai upaya pencegahan hingga penanganannya dapat kita lakukan agar mencegah anak menjadi korban. Beberapa contoh penanganan kekerasan terhadap anak dari Dinas PPPA membuktikan bahwa selama masa pandemi pun, unit layanan dan aktivis PATBM di daerah tetap aktif. Selain itu, kami yakin tiap daerah akan berbeda kebutuhannya dalam memberikan perlindungan kepada anak, oleh karenanya menjadi penting bagi kita untuk saling bertukar praktik baik dari tiap-tiap daerah dalam pengembangan PATBM,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar pada Webinar Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid-19 Tahap I.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (P3AP2) Provinsi Jambi, Luthpiah yang hadir pada diskusi daring mengatakan selama pandemi, para aktivis PATBM masing-masing desa di Provinsi Jambi ikut terlibat pada kegiatan Lawan Covid-19 diantaranya dengan membuat masker. 

“Di masa pandemi ada 4 (empat) komponen PATBM, yakni data kekerasan anak, pola pengasuhan bagi anak selama situasi pandemi, perlakuan terhadap anak yang terdampak Covid-19 dan penanganan anak korban kekerasan. Para aktivis PATMB juga didorong untuk berjejaring dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Hal ini penting agar mereka selain paham hukum positif, mereka juga paham hukum adat. Ingat, dalam memberikan perlindungan terhadap anak PATBM tidaklah sendiri. Selain didukung oleh DP3AP2, PATBM juga didukung dengan unsur-unsur lainnya, seperti lembaga masyarakat, orangtua, anak, Puskesmas, serta Babinsa,” jelas Luthpiah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan bahwa selama masa pandemi, para aktivis PATBM di DKI Jakarta juga tetap aktif melakukan kegiatan seperti memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak serta mengedukasi masyarakat terkait pencegahan Covid-19. Meski demikian, Tuty tidak memungkiri masih terdapat hambatan yang dialami oleh PATBM yang harus diatasi bersama, diantaranya terkait regulasi dan legalitas (dasar hukum) PATBM di tiap daerah.

“Selama masa pandemi, PATBM di DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan secara virtual, menyerahkan paket pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak terdampak Covid-19, melakukan pendampingan bagi anak-anak dari keluarga yang terpapar Covid-19, dan melakukan edukasi mengenai pencegahan Covid-19, edukasi terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta edukasi Belajar di Rumah (BdR),” tutur Tuty. 

Senada dengan Tuty, Kepala Dinas PPPA Provinsi Lampung, Theresia Sormin mengatakan bahwa regulasi tentang pengembangan PATBM, terutama regulasi tentang penggunaan Dana Desa untuk pengembangan PATBM desa masih menjadi kendala bagi PATBM di Prov. Lampung. Selain itu, belum semua kab/kota mengalokasikan anggarannya untuk kegiatan PATBM.

Dalam membangkitkan semangat para aktivis PATBM untuk memberikan perlindungan kepada anak juga diperlukan kontribusi Fasilitator PATBM. Para Fasilitator PATBM berperan sebagai katalisator yang membangkitkan semangat dan membangun rasa untuk selalu melindungi perempuan dan anak bagi para aktivis PATBM.

“Hal yang Fasilitator PATBM Provinsi Kepulauan Riau lakukan untuk membangkitkan semangat para aktivis PATBM diantaranya melakukan pertemuan bulanan untuk bertukar cerita, kampanye di tingkat kab/kota, melakukan pelatihan, baik pelatihan dasar maupun lanjutan, outbond, komunikasi secara daring, serta monitoring dan evaluasi,” tutur Fasilitator PATBM Prov. Kepulauan Riau, Sudirman Latief.

Sudirman juga mengungkapkan bahwa yang menjadi hambatan bagi PATBM di Prov. Kepulauan Riau adalah peraturan daerah yang belum mengatur dengan jelas tentang keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Selain itu, Sudirman mengingatkan terkait proteksi bagi aktivis PATBM. Tidak hanya proteksi terkait finansial, namun juga proteksi diri, karena tugas-tugas aktivis PATBM terkadang berhadapan langsung dengan pelaku kekerasan.

Khusus terkait perlindungan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) selama pandemi, Asisten Deputi Bidang Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus Kemen PPPA, Usman Basuni mengimbau agar orangtua yang memiliki ABK tidak merasa malu dan memahami aspek perlindungan anak.

“Kita akan merasa kesulitan untuk memahami perlindungan ABK jika tidak memahami terkait aspek perlindungan anak itu sendiri. Selain itu, masih terdapat orangtua yang malu memiliki ABK. Hal ini justru akan menutup akses bagi ABK untuk mendapatkan perlindungan. Pemerintah juga sebenarnya telah memiliki kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap ABK, namun situasi dan karakteristik orangtua ABK di masing-masing daerah tidaklah sama. ABK bukan lagi menjadi urusan domestik, namun urusan publik. Aktivis dan ahli-ahli terhadap ABK juga semakin banyak,” tutur Usman.

 


PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

 www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Menteri PPPA: Forum Kemitraan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Hasilkan Keberhasilan Pembangunan PPPA ( 80 )

Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…

Pengumuman, Rabu, 07 Juni 2023

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 366 )

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 122 )

Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…