Kemen PPPA Berikan Pendampingan dan Pemulihan terhadap 59 Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 14 Agustus 2020
- Dibaca : 12875 Kali

Siaran Pers Nomor: B-200/Set/Rokum/MP 01/08/2020
Kabandungan, Kab. Sukabumi (14/08) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memberikan pendampingan psikologi untuk menghilangkan trauma kepada anak-anak korban kekerasan seksual dengan rentang usia 13-16 tahun beserta orangtuanya di Kabandungan, Kabupaten Sukabumi yang kasusnya terungkap pada Juli 2020 lalu. Diketahui pelaku FCR (23) telah melakukan pencabulan dengan modus peminjaman alat band dan mengajarkan ilmu kanuragan (ilmu bela diri supranatural) kepada korban.
Beberapa aktivitas yang dilakukan pada kegiatan tersebut berupa permainan di luar ruangan dan juga pendampingan psikologis dengan metode stabilisasi emosi dengan cara yang menyenangkan. Sedangkan untuk orangtua mereka mendapatkan pendampingan dari psikolog tentang menghadapi perilaku dan emosi anak pasca kejadian tersebut. Kegiatan ini diikuti oleh 47 anak dari 59 anak korban kekerasan seksual beserta orangtua korban, 12 orang anak korban yang tidak hadir karena sudah pindah tempat tinggal.
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar menegaskan memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan berupa trauma healing merupakan langkah yang sangat penting untuk dilakukan demi memberikan perlindungan terhadap anak korban kekerasan seksual.
“Kita semua tahu bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak pasti akan memberikan dampak negatif seperti trauma fisik, psikis/traumatik, dan kesulitan dalam berelasi sosial. Namun kekerasan seksual yang dialami anak-anak tidak selalu menimbulkan dampak secara langsung karena pemahaman seorang anak pada peristiwa yang dialaminya berbeda-beda. Jika tidak segera ditangani dengan baik maka akan berdampak pada perkembangan dan tumbuh kembang anak-anak di masa depan. Untuk itu, mereka membutuhkan proses pemulihan dan pemantauan kondisi emosi serta perilaku pasca peristiwa tersebut terjadi,” ungkap Nahar saat memberikan sambutan dalam Dialog dan Pendampingan Psikologis Anak dan Orangtua Korban Penyintas Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, Nahar menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Sukabumi, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A), Pemerintah Desa dan Kecamatan, Polres Sukabumi serta masyarakat yang telah berperan aktif dalam proses pendampingan dan pemulihan kondisi anak-anak korban kekerasan seksual di Kabandungan.
“Kegiatan pendampingan psikologi bagi anak korban kekerasan seksual dan orangtua hari ini disamping sebagai upaya Kemen PPPA mengimplementasikan fungsi baru dalam penyediaan layanan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Tetapi yang lebih penting yaitu merespon kebutuhan daerah dalam mengimplementasikan urusan wajib daerah yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Daerah tentu wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan melibatkan para pihak, menyediakan layanan, menguatkan dan mengembangkan lembaga penyedia layanan anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Untuk itu, kegiatan ini dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah Sukabumi, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukabumi. Besar harapan agar kegiatan ini dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk anak-anak sehingga mampu mengontrol gejala umum stres dan keluar dari kondisi yang tidak menyenangkan akibat kejadian yang dialami. Khususnya untuk para orangtua dalam memberikan peran perlindungan dalam keluarga dan pemerintah daerah setempat, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk meningkatkan kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak dan perlindungan khusus anak,” tambah Nahar.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi Bulan Januari-Juli 2020, tercatat ada 77 anak korban kekerasan seksual, 2 anak korban KDRT, 10 anak korban perdagangan dan 5 anak korban perlakuan salah lainnya. Dari hasil analisis di lapangan, pengaruh teknologi dan media sosial menjadi faktor penyebab utama anak menjadi korban kekerasan dan sebagian besar pelaku kekerasan adalah orang terdekat. Hal ini sejalan dengan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) pada 2018 yang menunjukkan bahwa sebesar 70 persen pelaku kekerasan terhadap anak adalah teman atau sebaya dan pelaku terbanyak kedua adalah keluarga.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Sukabumi, Aisah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kehadiran Kemen PPPA sebagai pemerintah pusat untuk melakukan pendampingan terhadap anak korban kekerasan seksual dan orangtuanya. "Saya kira ini bentuk dukungan dari pemerintah pusat dalam rangka penanganan kasus kekerasan terhadap anak sampai tuntas. Sebagai informasi, jumlah anak di Kabupaten Sukabumi sebesar 29,8 persen atau sebanyak 775.844 anak dari jumlah seluruh penduduknya. Sementara itu, untuk jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2019 ada sebanyak 139 kasus dan hingga Agustus 2020 ada 74 kasus. Disini kenapa kami juga memberikan pendampingan psikologis kepada orangtua korban sebab keluarga merupakan garda utama dan pertama untuk melindungi anak. Namun bukan hanya orantua, sudah menjadi tugas kita bersama untuk melindungi dan memberikan pemenuhan hak anak termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, LSM, dan keluarga. Ke depan kami berharap bisa mempunyai rumah aman guna memaksimalkan upaya penanganan berupa pendampingan yang dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan," ujar Aisah.
Kapolres Kabupaten Sukabumi, Kompol Maryono menyambut baik kegiatan pendampingan anak korban kekerasan seksual ini. "Kegiatan pendampingan trauma seperti ini sangat positif ya, kami tentu menyambut baik dan akan terus mendukung langkah perlindungan kepada anak. Ini dilakukan juga agar anak tidak mengalami trauma pasca kejadian yang mereka alami dan jika sudah ada yang trauma maka hari ini diberikan pendampingan dari psikolog. Untuk penanganan dari kasus ini, hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan pada sejumlah korban untuk kemudian dilakukan pendalaman dan tindak lanjut proses pemeriksaan," ujar Kompol Maryono.
Sementara itu, salah satu orangtua anak korban kekerasan seksual menegaskan tidak rela dengan apa yang terjadi pada anaknya. "Saya tidak rela dengan apa yang dilakukan pelaku pada anak saya. Kalau bisa dihukum seberat-beratnya dan proses hukum kepolisian terus berjalan semestinya. Kegiatan ini sangat bermanfaat selain untuk anak juga untuk kami sebagai orangtua sebab kami mendapatkan pendampingan terkait dengan psikologi dan perilaku anak serta bagaimana menghadapi anak setelah kejadian kemarin," ujar orangtua korban.
Berdasarkan pendampingan yang dilakukan HIMPSI Jaya, HIMPSI Jawa Barat, dan Tim Pendamping Anak dari Kemen PPPA, anak-anak membutuhkan pendampingan karena menampilkan reaksi yang beragam setelah mengalami kekerasan, dari reaksi yang sesuai hingga reaksi yang berbahaya untuk masa depan anak. Untuk membantu anak-anak, tim memberikan penguatan bagi anak, meningkatkan konsep diri dan kepercayaan diri anak, mendekatkan anak pada sistem pemberi dukungan terdekat (dalam hal ini orangtua) dan berbagai cara untuk menurunkan reaksi stres yang dapat menghambat keberfungsian mereka sehari-hari.
Untuk menutup acara hadir pula Bupati Sukabumi, Marwan Hamami yang berdialog dengan anak-anak beserta orangtua yang menghadiri kegiatan pendampingan hari ini. Dalam dialognya marwan menuturkan bahwa meskipun anak-anak ini menghadapi masalah seperti sekarang ini, akan tetapi semangat untuk menggapai cita-cita setinggi mungkin semangatnya tidak boleh padam. Anak-anak harus terus bersekolah dan menggapai cita-cita agar dapat memperbaiki masa depan bangsa Indonesia.
Dalam acara ini Kemen PPPA bekerjasama dengan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Kapolres Kabupaten Sukabumi, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial melalui Pekerja Sosial, dan Pemerintah Daerah Sukabumi.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
D bu AN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Sampaikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Pribadi yang Aman dan Ramah Anak ( 155 )
Aparat Penegak Hukum Bicara Implementasi Undang-Undang PKDRT ( 217 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hari ini melaksanakan Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)…
Jakarta (21/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Acara Seminar Nasional Peningkatan Keterwakilan minimal 30%…
KemenPPPA Sampaikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Pribadi yang Aman dan Ramah Anak ( 155 )
Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya menjadi pribadi yang aman dan ramah anak, dan…
Menteri PPPA Ajak DWP Untuk Tumbuhkan Kesetaraan ( 241 )
Jakarta (20/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya mendorong perempuan untuk maju
Aparat Penegak Hukum Bicara Implementasi Undang-Undang PKDRT ( 217 )
Jakarta (20/9) – Masih dalam rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga…