Kemen PPPA Dorong Pemerintah Daerah Integrasikan PISA dengan Sarana Pemenuhan Hak Anak

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 03 September 2020
  • Dibaca : 2727 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-222/Set/Rokum/MP 01/09/2020

Jakarta (2/9) Kehadiran Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sangat penting untuk memastikan anak mempunyai wadah untuk mendapatkan informasi yang layak bagi anak. Namun, perkembangan PISA sampai saat ini masih lambat. Hingga saat ini, PISA baru terdapat di 7 (tujuh) kabupaten/kota di Indonesia. Oleh karenanya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong pemerintah kab/kota untuk mengembangkan PISA dengan mengintegrasikan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang telah ada, seperti tempat bermain, perpustakaan atau ruang baca, ruang kreativitas dan multimedia, serta tempat konsultasi.

“PISA adalah pusat informasi dengan fokus pada penyediaan informasi terintegrasi yang dibutuhkan oleh anak, dengan pendekatan pelayanan yang ramah anak. PISA dapat berdiri sendiri atau berintegrasi dengan sarana dan prasarana pemenuhan hak anak yang sudah ada. Mewujudkan PISA bukan hanya tugas Dinas PPPA. Dinas PPPA dapat menggandeng instansi terkait lainnya, seperti Dinas Kominfo, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, perpustakaan, dunia usaha, dan perguruan tinggi,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada Webinar Sosialisasi Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) yang diselenggarakan dalam 2 tahap pada 1 dan 2 September 2020 dan diikuti oleh sekitar 350 peserta perwakilan dari kab/kota.

Lenny menambahkan bahwa pengembangan PISA merupakan implementasi dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan informasi yang layak dan menjadi salah satu indikator utama bagi kabupaten/kota untuk mendapatkan predikat sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Di Kota Surakarta, Prov. Jawa Tengah, sejak 2019 inisiasi PISA telah diintegrasikan dengan Taman Anak Cerdas yang merupakan ruang publik bagi anak-anak mengembangkan bakat, kreasi, seni, keterampilan, bersosialisasi, dan pengenalan teknologi informasi. Hingga saat ini, Taman Anak Cerdas sudah didirikan di 13 (tiga belas) kelurahan di Kota Surakarta. Taman Anak Cerdas dikelola oleh masyarakat dengan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui anggaran kelurahan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) Kota Surakarta, Wardhani.

Salah satu bentuk PISA di Kab. Agam, Prov. Sumatera Barat adalah pada Perpustakaan Nagari Sungai Pua. Selain menyediakan berbagai koleksi buku, perpustakaan ini juga menyediakan pojok digital dan pemanfaatan teknologi informasi, serta tempat belajar mengembangkan kreatifitas, bakat, dan minat.

“Kunci keberhasilan PISA di Perpustakaan Sungai Pua adalah PISA dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nagari dalam mempercepat proses pengembangan pustaka menjadi PISA, yang saat ini masih berproses untuk melengkapi syarat-syarat PISA. Kami semua merasa PISA merupakan kebutuhan bersama di tengah era digitalisasi. Selain itu, kami juga melakukan promosi layanan perpustakaan ke sekolah-sekolah agar mengubah pandangan anak-anak bahwa melakukan kegiatan di perpustakaan bisa menyenangkan. Dalam pengembangannya, kami juga melibatkan Forum Anak Kab. Agam untuk melakukan kegiatan,” tutur Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Agam, Erniwati.

Pemanfaatan perpustakaan keliling atau mobil konseling sebagai PISA dapat kita temukan di Kota Denpasar, Prov. Bali. Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPAPPKB) Kota Denpasar, Tresna Yasa menceritakan pemanfaatan PISA dilakukan melalui mobil konseling “Denpasar Ceria” atau cerita dan curhat yang beroperasi setiap hari Sabtu dan Minggu. Pemanfaatan tersebut dilakukan dengan konseling atau berdiskusi dengan anak-anak di beberapa wilayah dan tetap aktif memberikan informasi yang layak anak. Hal tersebut dapat terwujud atas sinergi pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dunia usaha melalui Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI), Lembaga Masyarakat, serta media massa.

Sementara itu, di Kelurahan Laikang, Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Prov. Sulawesi Selatan rencananya inisiasi PISA akan dikembangkan di Taman Baca Lestari. Pengelola Taman Baca Lestari, Sulaiman mengatakan bahwa taman baca ini didirikan karena tingginya antusias anak-anak di wilayah tersebut untuk belajar dan bermain.

Oleh karenanya, Taman Baca Lestari diresmikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dan Bunda PAUD Sulawesi Selatan pada 12 Maret 2020 atas hasil kerja sama dan koordinasi dengan kelurahan, kecamatan, dan dukungan masyarakat sekitar. Taman Baca Lestari dimanfaatkan anak-anak ketika mereka mengalami kesulitan dalam mengerjakan tugas sekolah. Mereka mengunjungi perpustakaan Lestari untuk berkonsultasi dengan para pembimbing.

Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak Kemen PPPA, Lies Rosdianty mengatakan bahwa untuk mempercepat pengembangan PISA, maka Dinas PPPA di daerah agar segera mengidentifikasi sarana yang ada di wilayahnya untuk bisa dikembangkan menjadi PISA. Karena mengembangkan PISA bukan berarti membuat sesuatu yang baru, tetapi mengoptimalkan sarana informasi yang sudah ada, menjadi wadah bagi anak untuk mendapatkan informasi, mengembangkan bakat, tempat bermain dan juga tempat konsultasi, tentunya dengan pelayanan yang ramah anak. Oleh karenanya, Lies mengimbau walaupun sarana dan prasarana PISA idealnya terdiri dari ruang pelayanan, produksi, dan sekretariat, namun pemerintah daerah bisa memulai dari hal terkecil dengan memanfaatkan sarana prasarana yang sudah ada.

Dalam kegiatan ini juga disampaikan pedoman umum pengembangan PISA. Ada 6 (enam) persyaratan yang harus disiapkan dalam pengembangan PISA, yaitu kebijakan, program, pengelolaan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan lingkungan, serta monitoring dan evaluasi. Namun, Lies mengatakan bahwa persyaratan tersebut bukanlah harga mati, karena persyaratan untuk mewujudkan PISA agar sesuai standar, dapat kita mulai dengan sarana yang sudah ada dan dimulai dari sekarang.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id 

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 31 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 29 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…