Praktik Berbahaya, Perempuan Tidak Membutuhkan Sunat

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 15 September 2020
  • Dibaca : 7990 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-233/Set/Rokum/MP 01/09/2020

Jakarta (15/9) – Tidak seperti laki-laki, perempuan tidak membutuhkan sunat atau khitan. Selain melanggar hak dasar perempuan baik dari kajian medis maupun agama, praktik Female Genital Mutilation/Cutting (FGM) atau Pemotongan/Perlukaan Genital perempuan (P2GP) atau biasa disebut sunat perempuan tidak memiliki manfaat bahkan justru membahayakan bagi perempuan.

“P2GP atau sunat perempuan  merupakan praktik berbahaya yang secara eksklusif ditujukan kepada perempuan dan anak perempuan yang dapat mengakibatkan masalah kesehatan hingga memicu depresi dan trauma. P2GP melanggar hak dasar perempuan untuk memperoleh kesehatan, integritas tubuh, serta bebas dari diskriminasi dan perlakuan kejam atau upaya merendahkan martabat,” ujar Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Indra Gunawan.

Dalam Webinar ‘Pencegahan FGM/C atau Perlukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP)’ yang diselenggarakan Kemen PPPA melalui daring (14/9) Indra menuturkan pemerintah berkomitmen  untuk menghapuskan segala bentuk praktik berbahaya seperti pernikahan usia anak dan sunat perempuan yang masuk ke dalam salah satu target agenda tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) hingga tahun 2030. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk sama-sama menghentikan praktik sunat pada perempuan.

“Kemen PPPA telah memiliki Roadmap dan rencana strategis pencegahan sunat perempuan dengan target pencapaian hingga tahun 2030, dan kita sangat  berharap seluruh anak-anak perempuan dan perempuan di Indonesia terlindungi dari praktik-praktik berbahaya seperti perkawinan anak dan sunat perempuan,” tutur Indra.

Mengulas dari segi medis, Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Muhammad Fadli secara tegas menuturkan jika perempuan tidak membutuhkan sunat, berbeda halnya dengan laki-laki. 

“Alhamdulillah organ genitalia perempuan itu terlahir sudah optimal atau sempurna. Berbeda dengan laki-laki yang memang harus di sunat terutama dari sisi medis untuk menghindari masalah kesehatan di kemudian hari. Sunat pada laki-laki memang memiliki SOP dan praktiknya seragam. Khitan pada perempuan itu tidak memiliki SOP dan tidak ada yang seragam di berbagai daerah. Oleh karena itu praktiknya tidak boleh dilakukan,” ujar Dokter Fadli yang juga menjabat sebagai Sekretaris Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia Komisariat Jakarta Selatan.
Dokter Fadli menjelaskan jika praktik sunat perempuan sangat berbahaya karena merupakan tindakan secara sengaja yang dilakukan untuk mengubah atau mencederai organ genital perempuan tanpa adanya indikasi medis. Hal ini dianggap justru dapat menimbulkan masalah kesehatan hingga komplikasi langsung maupun jangka panjang.

“Khitan atau sunat pada perempuan secara medis tidak memiliki dampak yang positif atau manfaat bahkan tindakan sunat perempuan ini memiliki komplikasi atau dampak yang berat berupa akut maupun kronis. Dampaknya luar biasa bisa terjadi infeksi, pendarahan, sulit buang air kecil, nyeri, infeksi saluran kemih, bahkan hingga kematian. Efeknya untuk perempuan dewasa maupun anak-anak sama saja,” jelas Dokter Fadli.

Sedangkan menelaah dari sisi agama khususnya Agama Islam, KH. Faqihuddin Abdul Kodir dari Sekolah Pascasarjana Universitas Gajah Mada (UGM) menjelaskan jika saat ini hampir semua fatwa-fatwa besar ulama dunia telah mengharamkan praktik sunat pada perempuan. Fatwa terbaru bahkan telah dikeluarkan oleh Lembaga Fatwa Mesir dan Universitas Al-Azhar di Mesir pada Februari 2020 setelah terdapat kasus anak perempuan yang meninggal setelah disunat pada Januari 2020. Sebelumnya, Mesir pertama kali melarang sunat perempuan pada tahun 2008.

“Fatwa itu terang benderang dan dengan argumentasi kuat menyatakan khitan perempuan bukan bagian dari syariah karena Hadist dan Qur’annya tidak tegas. Itu (sunat perempuan) bagian dari kebiasaan atau tradisi yang penjelasannya harus dikembalikan kepada yang berkompeten yaitu kedokteran. Medislah yang akan bilang khitan perempuan itu baik atau tidak, dan berkali-kali pertemuan seluruh ahli medis mengatakan khitan perempuan tidak ada manfaatnya bahkan bisa membahayakan,” jelas Kiai Faqih.

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN
                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK
                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,
                                                                                        e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 77 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 94 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS