Sunat Perempuan Timbulkan Trauma Pada Ibu dan Anak Korban Sunat

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 16 September 2020
  • Dibaca : 10945 Kali

Siaran Pers Nomor: B-236/Set/Rokum/MP 01/09/2020

Jakarta (16/9) –  Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) atau Pemotongan/Perlukaan Genital Perempuan (P2GP) atau kerap disebut dengan istilah sunat perempuan dari sisi medis tidak memiliki manfaat terhadap kesehatan, namun yang justru mengkhawatirkan adalah sunat perempuan lebih banyak dilakukan oleh bidan yang tidak memiliki SOP untuk melakukan hal tersebut.

“Ada beberapa pengalaman yang kami dengar bahwa ketika ibu yang baru melahirkan dan belum pulang ke rumah kadang kala ditawari paket untuk anak perempuannya, untuk ditindik dan disunat. Sering kali ada tawaran-tawaran seperti itu. Padahal sebenarnya dokter dan perawat atau bidan itu tidak memiliki SOP (Standar Operasional Prosedur) untuk melakukan sunat perempuan,” jelas Asisten Deputi Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Maydian Werdiastuti  dalam Webinar ‘Pencegahan FGM/C atau Perlukaan/Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP) Sesi II’ yang diselenggarakan Kemen PPPA melalui daring (15/9). Dalam melakukan pencegahan P2GP ini Kemen PPPA bersinergi dengan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait seperti dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan sosialisasi dan advokasi kepada masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan sasaran dari masing-masing Kementerian/Lembaga dan Lembaga Masyarakat.

Maydian menjelaskan sunat perempuan masih banyak dilakukan hampir di setiap wilayah di Indonesia terutama saat anak usia 0-1 tahun. Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2013, Kajian yang dilakukan oleh Kemen PPPA berkerjasama dengan 4 Universitas Islam Negeri di 4 Provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan) serta penelitian yang dilakukan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasa terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) Universitas Gajah Mada (UGM), P2GP di Indonesia masih tinggi namun hasil-hasil penelitian/kajian ini masih harus terus dianalisis kembali. 

“Kami sekarang sudah memiliki roadmap dan rencana aksi yang akan dilakukan secara bersinergi dengan Kementerian Kesehatan, Komnas Perempuan, BKKBN, dan lain-lain untuk melakukan pendataan, pendidikan publik, dan advokasi kebijakan. Kami juga telah membuat panduan pencegahan FGM/C dan melakukan advokasi sejak 2016 hingga 2020 dengan sasaran pokok tokoh agama dan masyarakat, keluarga, serta remaja,” jelas Maydian.

Sejalan dengan pernyataan Maydian, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Maria Ulfa menuturkan saat ini terjadi perubahan tren usia anak yang mengalami praktik sunat perempuan. 

“Dahulu anak berusia 4-5 tahun sehingga anak mengetahui dan merasakan proses sunat yang dialaminya. Saat ini, anak disunat sekitar 40 hari atau sebelum ia berusia satu tahun,” ujar Maria.

Maria Ulfa juga menambahkan jika praktik sunat perempuan masih terjadi karena tradisi atau budaya yang sudah berlangsung secara turun temurun. Hal ini tercermin dari pengambilan keputusan sunat perempuan yang sering dilakukan oleh orang tua, terutama ibu dan lingkungan sekitar.

“Mengingat sunat perempuan cenderung dilakukan terhadap anak usia bayi, preferensi atau penentuan pilihan terhadap pelaku sunat perempuan didominasi oleh ibu anak perempuan, sementara suami atau ayah anak perempuan cenderung bersikap pasif. Biasanya keputusan untuk melakukan sunat perempuan juga didorong oleh keluarga, terutama mertua atau nenek,” tambah Maria.

Dalam webinar, salah satu narasumber yang merupakan seorang ibu mengaku trauma karena melakukan prosedur sunat perempuan pada anaknya melalui bidan padahal niat awalnya hanya untuk melakukan imunisasi. Sambil tersedu, Kartini menceritakan pengalamannya menyaksikan proses dan dampak sunat pada anaknya yang memberikan efek trauma baginya.

“Pengalaman ini cukup emosional bagi saya. Saya melihat waktu itu bidan menggunakan gunting kemudian ada sesuatu yang diambil dari alat kelamin anak saya dan ditunjukkan kepada saya. Lalu dari alat kelamin anak saya itu keluar darah, anak saya menangis, dan malamnya demam. Saya tenang saja karena yang melakukan itu bidan yang saya anggap punya otoritas kesehatan yang mempunyai pengetahuan dan kewenangan,” tutur Kartini.

Kartini mengaku, ketika hamil ia sudah mencari informasi terkait sunat terhadap anak perempuan. Namun membuatnya gamang karena tidak ada informasi yang menurutnya betul-betul utuh sehingga membuatnya ragu apakah anaknya harus disunat atau tidak. Kartini juga mengaku mendapat dukungan dari orang tua dan dikuatkan oleh argumen dari bidan.

“Saya bersyukur sekali karena pendarahan dan demam hanya terjadi sehari. Namun yang menjadi permasalahan sampai saat ini, saya merasakan konflik internal dan sedih sebagai seorang ibu. Mungkin pendidikan publik ini perlu disebarkan sehingga ibu-ibu muda seperti saya punya bekal yang cukup untuk memutuskan. Jujur saja, saya merasakan sebagai orang awam ketika disarankan oleh bidan, saya merasa tidak bisa apa-apa. Saya merasa harus mengikuti karena merasa mereka lebih paham,” jelas Kartini.

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN
                                                                                                 DAN PERLINDUNGAN ANAK
                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,
                                                                                        e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Menteri PPPA: Forum Kemitraan Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, Hasilkan Keberhasilan Pembangunan PPPA ( 80 )

Jakarta (7/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik komitmen sinergi dan kolaborasi organisasi perempuan,…

Pengumuman, Rabu, 07 Juni 2023

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 368 )

PENGUMUMAN  Nomor: P.  17 /Setmen.Birosdmu/KP.05.01/6/2023 TENTANG HASIL SELEKSI ASSESSMENT CENTER DAN JADWAL PELAKSANAAN WAWANCARA PADA SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Kemenpppa Mengawal Pendampingan Anak Jambi yang Mencari Keadilan bagi Neneknya ( 122 )

Jakarta (6/6) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus memastikan pendampingan terhadap seorang anak SFA (15) yang mencari…

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 182 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 235 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…