Stigma Negatif Perempuan Pekerja Seni, Beban Ganda dan Tantangan

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 12 November 2020
  • Dibaca : 5008 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-302/Set/Rokum/MP 01/11/2020


Jakarta (12/11) Perempuan bekerja pada sektor publik saat ini tidak disanksikan lagi. Terlebih pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi menunjukan kesempatan itu terbuka lebar, hampir tidak ada lagi dikotomi profesi perempuan dan laki-laki. Sayangnya, keterbukaan kesempatan itu tidak berbanding lurus dengan keterjaminan hak-hak perempuan bekerja. Kekerasan, perbedaan upah, diskriminasi, stigma perempuan tidak mampu memimpin, dan lainnya menghambat perempuan dalam berkarir. Hal yang sama juga dirasakan bagi perempuan pekerja di bidang industri hiburan. 

“Perempuan pekerja di bidang industri hiburan, khususnya penyanyi dangdut kerap memiliki beban ganda akibat stigma negatif masyarakat yang kerap menganggap penyanyi perempuan tidak hanya menghibur dengan suaranya yang bagus, namun juga pantas untuk dilecehkan secara verbal maupun fisik,” ujar Staf Khusus Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Agung Putri Astrid dalam diskusi “Perempuan Bekerja: Kekerasan Seksual terhadap Penyanyi di Industri Hiburan Tantangan dan Jalan Keluarnya” Dalam Rangka Peringatan Hari Ibu (PHI) yang ke-92 yang dilakukan secara daring (10/11).

Di awal diskusi peserta diajak menyaksikan film “5 Menit Lagi” karya Sally Anom Sari. Film tersebut bercerita tentang realita kehidupan penyanyi dangdut di lingkungan masyarakat bawah. Meski karirnya semakin baik saat ia berhasil menjuarai ajang pencarian bakat penyanyi dangdut pada televisi swasta, namun kehidupan seorang perempuan belia pemilik bakat tersebut tetap harus berjuang dalam menjalankan profesinya. Setiap kali pentas, tak jarang berjuang melindungi diri dari pelecehan seksual yang rentan diterima. Sebagai tulang punggung keluarga, terkadang membuat seperti tidak ada pilihan lain baginya, dan stigma negatif penyanyi dangdut perempuan membuat pelecehan seksual dianggap hal wajar.  

“Kondisi tersebut kerap terjadi pada perempuan penyanyi dangdut. Pelecehan seksual biasanya dimulai pada saat pemberian sawer. Ada sesuatu dari pemberian saweran tersebut, penyawer menganggap berhak melakukan apa saja termasuk pelecehan kepada penyanyinya,” ungkap peneliti sekaligus penyanyi profesional, Ullynara Zungga berdasarkan hasil tesisnya tentang Kekerasan Seksual yang Dialami Perempuan Penyanyi Dangdut. 

Lebih lanjut Nara menjelaskan, stigma negatif bagi penyanyi perempuan dalam industri musik dangdut menjadikan mereka rentan pelecehan seksual hingga kekerasan seksual. Pelecehan seksual yang sering dialami antara lain pelecehan seksual verbal dan pelecehan seksual fisik. “Melawan, pasti. Mereka melakukan perlawanan dengan caranya. Pergulatan batin pun muncul, marah, kesal dan tidak nyaman. Namun ia tetap bertahan karena alasan finansial,” tambah Nara. 

Direktur LBH APIK Jakarta, Siti Zuma menambahkan bahwa kondisi tersebut diperparah dengan belum adanya payung hukum spesifik sehingga kasus pelecehan seksual menguap begitu saja. “Kami butuh payung hukum spesifik dalam kasus pelecehan seksual, karena selama ini hukum belum maksimal memihak kepada korban pelecehan seksual. Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Zuma.

Senada dengan hal itu, Gung Tri memandang perlunya menciptakan lingkungan kerja nyaman dan aman bagi perempuan pekerja seni dalam mendongkrak industri hiburan di Indonesia. “Industri hiburan sangat potensial dalam menyerap tenaga kerja dan menjadi aset bangsa. Di luar negeri dangdut sangat berpotensi besar, diminati dan dihargai. Namun sayangnya di dalam negeri kerap dilecehkan dengan stigma negatif. Untuk itu, Hari Ibu yang jatuh setiap 22 Desember kita jadikan momentum mengembalikan perjuangan perempuan pada kitohnya, yaitu satu suara dan langkah dalam menyelesaikan persoalan perempuan, membuat rencana aksi nyata dan terukur agar perjuangan mewujudkan perlindungan bagi perempuan membuahkan hasil,” tutup Gung Tri.

 

PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 

DAN PERLINDUNGAN ANAK                                                                                                                                            

Telp.& Fax (021) 3448510,                                                                                                        

 e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id                                                                                                                                                                                                    

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 31 Maret 2023

Menteri PPPA : Lindungi Perempuan dan Anak dari Dampak Praktik Korupsi ( 68 )

Jakarta (31/3) – Korupsi dapat menimbulkan dampak yang berbeda-beda terhadap masyarakat dan perempuan menjadi korban yang paling menderita dari praktik…

Siaran Pers, Jumat, 31 Maret 2023

Menteri PPPA Sambut Baik Perpanjangan Gugus Tugas Percepatan RUU PPRT ( 110 )

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyambut baik langkah Kantor Staf Presiden (KSP) yang memperpanjang penugasan Gugus…

Dokumen Kinerja, Jumat, 31 Maret 2023

LAKIP Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat 2022 ( 20 )

LAKIP Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat 2022

Dokumen Kinerja, Jumat, 31 Maret 2023

LAKIP Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2022 ( 22 )

LAKIP Deputi Bidang Kesetaraan Gender 2022

Siaran Pers, Kamis, 30 Maret 2023

Menteri PPPA: Maqashid Syariah Lin Nisa, Inovasi Pendekatan Keagamaan Dukung Perempuan Bekerja ( 189 )

Jakarta (30/3) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendukung pembangunan norma gender yang positif dan mendorong…