Refleksi dan Tantangan, 30 Tahun Indonesia Ratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA)
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 20 November 2020
- Dibaca : 4707 Kali

Siaran Pers Nomor: B-318/Set/Rokum/MP 01/11/2020
Denpasar, Bali (20/11) – Indonesia merupakah salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. 30 tahun sejak KHA diratifikasi, Insdonesia melakukan refleksi dalam menghadapi tantangan terhadap upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
Plt. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin menuturkan KHA melandasi upaya-upaya di dalam melindungi anak di Indonesia. Konsep perlindungan anak di Indonesia itu sendiri menurut Lenny ditujukan untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) pada 2030 melalui Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
“Penerjemahan KHA di Indonesia adalah dalam bentuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), karena KHA diimplementasikan di era otonomi dan otonomi kita berada di kabupaten/kota sehingga diwujudkan dalam KLA. Tentunya penerapannya tetap menggunakan strategi pengarusutamaan hak anak,” jelas Lenny dalam Peringatan 30 Tahun Pemerintah Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) di Denpasar, Bali (19/11).
Guna mendukung upaya pemenuhan hak anak melalui KLA, Lenny menuturkan Kemen PPPA tengah berupaya agar Rancangan Peraturan Presiden tentang kebijakan KLA bisa disahkan dalam bentuk Peraturan Presiden pada 2020 sebagai landasan hukum untuk mengimplementasikan KHA di tingkat daerah yang terintegrasi.
Berkaitan dengan KHA, mandatnya terbagi atas 5 kluster substansi. Kluster I terkait hak sipil dan kebebasan. Kluster II terkait lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif. Kluster III terkait kesehatan dasar dan kesejahteraan. Kluster IV terkait pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya. Kluster V terkait perlindungan khusus anak.
Berkaitan dengan pemenuhan hak anak atas pengasuhan, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Prof. Netti Herawati mengingatkan agar setiap pihak yang memiliki kewajiban dalam menjaga dan mengasuh anak perlu untuk mengenali tahap tumbuh kembang anak sehingga kualitas anak juga dapat ditingkatkan.
“Perlu kita kenali dan pelajari tahap pertumbuhan dan perkembangan anak. Ketika memahami hal tersebut, maka kita tidak salah dalam mengasuh anak. Kalau kita tidak tahu tahapan tumbuh kembang anak, maka pengasuhan yang kita lakukan akan bertolak belakang dengan yang diinginkan anak. Bangun komunikasi positif, respon positif pencapaian anak, berikan kepercayaan kita,” kata Netti Herawati.
Sedangkan dari kluster kesehatan, Direktur Jendral Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Kirana Pritasari menuturkan untuk pemenuhan hak anak terutama di bidang kesehatan tidak mungkin jika hanya sektor kesehatan yang berperan. Pemerintah mengupayakan regulasi-regulasi yang mendukung agar bisa memenuhi hak anak atas kesehatan, tetapi menurut Kirana hal ini juga membutuhkan keterlibatan Kementerian/Lembaga, dan masyarakat.
“Derajat kesehatan anak sangat ditentukan oleh perilaku dan juga oleh lingkungan. Dalam hal ini fungsi keluarga perlu ditempatkan sebagai sentral untuk bisa memenuhi hak anak. Akses fasilitas pelayanan kesehatan tetap diperbaiki dan ditingkatkan, tetapi perilaku hidup sehat dan lingkungan yang sehat ini sangat penting untuk tumbuh dan berkembangnya anak,” tutur Kirana Pritasari.
Pendidik Yayasan Rangkul (Realwan Keluarga Kita), Najeela Shihab mengungkapkan sektor pendidikan bagi anak amat sangat berkaitan dengan berbagai aspek kehidupan yang lain, seperti keluarga, kesehatan, kesempatan bermain, dan lainnya. Namun menurutnya, salah satu aspek yang terkadang abai diperhatikan, yaitu tentang kesetaraan kesempatan pendidikan.
“Bicara hak anak atas pendidikan, satu hal yang penting adalah akses pendidikan yang berkualitas. Hal ini pun dijamin oleh negara dan menjadi tanggung jawab kita semua. Selain itu, bukan hanya memberi pendidikan berkualitas kepada sebagian anak, tetapi kepada setiap anak. Tantangan kita dalam mewujudkan keadilan dan inklusifitas dalam pendidikan ini masih sangat besar, masih banyak upaya-upaya yang perlu kita lakukan bersama,” jelas Najeela Shihab.
Berkaitan dengan kluster perlindungan khusus anak, menurut Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto tantangannya berkaitan dengan layanan rehabilitasi. Susanto mengungkapkan berdasarkan pengawasan KPAI tahun 2019 di 23 daerah terkait layanan korban, baru sekitar 48 % layanan di daerah yang tuntas melakukan rehabilitasi terhadap anak korban dan pelaku.
“Potret ini menjadi PR bagi kita bahwa refleksi peringatan ini harus juga menjadi refleksi memastikan kualitas layanan kita di Indonesia termasuk kualitas rehabilitasi terhadap anak korban maupun pelaku. Catatan kami, sangat besar pekerjaan rumahnya, pertama soal anggaran yang terbatas, kedua SDM yang terbatas dan relevansinya, kemudian kendala soal SOP dan sebagainya. Ini tentu jadi PR kita mudah-mudahan ke depan semakin hari juga semakin baik,” jelas Ketua KPAI, Susanto.
Hal ini ditegaskan pula oleh Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar bahwa terdapat 15 kategori anak sesuai Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang membutuhkan perlindungan khusus. Oleh karen itu untuk meningkatkan upaya perlindungan khusus anak menurut Nahar dibutuhkan sinergi dan peran serta seluruh elemen masyarakat.
“Upaya yang kita lakukan untuk mewujudkan perlindungan khusus anak yaitu dengan 3 hal. Pertama upaya pencegahan, kedua penyediaan layanan dan ketiga penguatan kelembagaan. Negara tentu butuh support baik oleh masyarakat, orangtua maupun anak itu sendiri, dan kita berharap semua komponen bisa melindungi anak-anak kita,” tutup Nahar.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 106 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 106 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 405 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023