Peran Media Massa Dalam Pemberitaan Berperspektif Gender
- Dipublikasikan Pada : Minggu, 29 November 2020
- Dibaca : 5560 Kali

Siaran Pers Nomor: B-325/Set/Rokum/MP 01/10/2020
Jakarta (29/11) Dalam Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang dimulai sejak 25 November, media massa sebagai “watch dog” diharapkan dapat berperan dalam mengedukasi masyarakat terkait apa yang dialami dan dirasakan perempuan korban kekerasan dengan tepat, serta mengedepankan jurnalisme damai dalam mengangkat isu konflik.
“Di tengah-tengah kondisi dimana masih banyak korban kekerasan yang masih takut melapor, keterbatasan literasi masyarakat, dan keterbatasan ketersediaan gawai untuk melapor secara online, peran media massa sangat membantu dalam memberikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan. Oleh karenanya, kami juga berharap dalam mengangkat isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, media dapat mengangkat sisi edukasi kepada masyarakat. Selain itu, diharapkan semakin banyak wartawan menulis terkait isu kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memiliki sensitifitas atau perspektif korban dalam mengangkat isu ini,” tutur Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R Danes pada Media Talk Kemen PPPA yang bertajuk Membuka Selubung Kekerasan Terhadap Perempuan (27/11).
Kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan pelaporan yang masuk ke SIMPONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak) pada 1 Januari - 6 November 2020 tercatat ada 5.573 kasus kekerasan pada perempuan dewasa. Berdasarkan Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) yang dilaksanakan pada 9 Januari 2020 lalu, Presiden Joko Widodo telah mengamanahkan untuk menambah fungsi Kemen PPPA terkait penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Dengan demikian, jika terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di kabupaten/kota atau provinsi yang benar-benar tidak bisa diselesaikan di tingkat daerah dan memerlukan atensi pemerintah pusat, maka akan ditangani oleh pemerintah pusat. Namun, Vennetia menambahkan sebelum ditangani pemerintah pusat agar pemerintah daerah melaksanakan tugas seluas-luasnya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa perempuan dan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar dan konkuren.
Pandemi Covid-19 memang menjadi pemicu terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Namun, Psikolog Yayasan PULIH, Ika Putri Dewi mengingatkan bahwa akar permasalahan kekerasan terhadap perempuan adalah ketidakadilan gender, budaya patriarki, penyalahgunaan relasi kuasa, serta masih minimnya perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan gender.
“Covid-19 memang menjadi faktor pendukung terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Pandemi ini telah memicu stres, cenderung memperbesar kemungkinan adanya kekerasan terkait kuasa dan kontrol karena korban harus tinggal di rumah, dan memungkinkan terus menerus ada di dekat pelaku, sehingga pelaku memiliki kontrol atas korbannya. Namun, ketika digali secara dalam, sebenarnya korban telah memiliki faktor risiko. Sebelumnya sudah ada relasi yang tidak sehat antar anggota keluarga dan cenderung bernuansa dan atau mengandung unsur kekerasan,” ungkap Ika.
Ika menambahkan bahwa sebenarnya kita semua rentan terhadap bias dari pengetahuan, pengalaman, dan nilai yang kita miliki sebelumnya. Kita terpapar budaya patriarki, relasi kuasa yang timpang, serta nilai ketidaksetaraan. Oleh karenanya, dalam mengangkat suatu isu atau menulis sebuah pemberitaan terkait kekerasan terhadap perempuan, diharapkan media lebih memahami situasi korban, perspektif gender, serta mengedukasi masyarakat terkait dasar terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan konteksnya begitu luas. Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani mengatakan Komnas Perempuan juga menerima pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dalam konteks konflik sumber daya alam, baik perebutan lahan dan dalam program infrastruktur. Andy juga mengimbau agar media berhati-hati dalam mengangkat isu ini.
“Kami paham media ingin terlibat membantu korban, namun konstruksi masyarakat atau sosial yang ada dalam pikiran menghalangi kita untuk dapat menyebutkan apa yang dialami korban dengan tepat, karena hal tersebut turut membingkai bagaimana kasus ini akan di advokasikan. Oleh karenanya, media diharapkan mampu memperdalam pengetahuan mengenai kekerasan terhadap perempuan, serta mengedepankan jurnalisme damai karena memiliki dampak pada komunitas yang menghadapinya,” ujar Andy.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 123 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 123 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 185 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 178 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 421 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023