UPTD PPA Optimis Manfaatkan Peluang Demi Wujudkan Perlindungan Perempuan dan Anak
- Dipublikasikan Pada : Sabtu, 12 Desember 2020
- Dibaca : 2273 Kali

Siaran Pers Nomor: B-342/Set/Rokum/MP 01/12/2020
Jakarta (12/12) Menyongsong 2021 para pengelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) optimis dapat mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak. Hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan strategi dan peluang yang ada, salah satunya melalui Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Berkat perjuangan para pengelola UPTD PPA disertai komitmen pemerintah pusat dan daerah, hingga saat ini UPTD PPA telah terbentuk di 29 provinsi dan 94 kab/kota.
“Kita semua telah mendapatkan hak atas pendidikan, layanan kesehatan, dan mendapatkan pekerjaan. Namun, jika kita mengalami kekerasan, maka semua itu jadi tidak ada artinya. Inilah yang menjadi poin penting dari apa yang kita lakukan selama ini. Kita harus memastikan kualitas hidup manusia, khususnya perempuan dan anak Indonesia bisa terjamin. Para pengelola UPTD PPA adalah pejuang HAM. Tidak ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak dapat terselesaikan. Bagi kita tidak ada istilah menolak kasus. UPTD PPA adalah pondasi awal sejarah negara yang memiliki institusi yang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu pada Pembukaan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Peluang dan Tantangan dalam Penyelenggaraan UPTD PPA secara online dan offline.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah menyampaikan bahwa meskipun pemerintah baik pusat dan daerah saat ini sedang dalam tantangan penyederhanaan birokrasi, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 060/1416/OTDA dan Nomor 060/1417/OTDA tanggal 10 Maret 2020 kepada para kepala daerah tentang Pembentukan UPTD PPA. Surat tersebut sudah sangat kuat untuk dijadikan dasar pembentukan UPTD PPA oleh pemerintah daerah.
Sedangkan untuk selanjutnya, Kemendagri akan melanjutkan sinergi dengan Kemen PPPA bersama-sama dengan pemerintah provinsi untuk melakukan langkah-langkah promotif yang efektif. Sejalan dengan itu, Kemendagri dan Kemen PPPA juga akan melaporkan pentingnya pembentukan UPTD PPA ditengah penyederhanaan birokrasi kepada Kantor Staf Kepresidenan (KSP) untuk kemudian meminta dukungan yang lebih kuat lagi.
Kasubdit Wilayah II Dit. Fasilitasi Kelembagaan & Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rozi Beni juga menyampaikan bahwa setiap program dan kegiatan harus berbasis urusan. Hal ini perlu dijaga agar akuntabel dalam hal administrasi program, kegiatan, hingga penggunaan keuangannya. Apalagi dengan adanya Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang merapikan kodifikasi harus berbasis urusan. Sedangkan terkait keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di UPTD PPA, khususnya tenaga profesi seperti psikolog klinis dan pekerja sosial, Rozi Beni menyampaikan agar Dinas PPPA mengalokasikan belanja jasa yang berbasis kegiatan ketimbang honorer.
Dalam acara ini, Pribudiarta juga memberikan apresiasi bagi 10 (sepuluh) provinsi yang telah membentuk kabupaten/kota terbanyak, antara lain Lampung, Riau, DI Yogyakarta, Banten, Kalimantan Timur, Bangka Belitung, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Selatan.
Demi melaksanakan perlindungan dan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan, pemerintahan provinsi dan kab/kota diharapkan membentuk UPTD PPA sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 19 dan 41 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Hal ini diperkuat oleh Presiden Joko Widodo melalui Rapat Kabinet Terbatas (Ratas) pada 9 Januari 2020 lalu yang mengamanahkan Kemen PPPA dengan menambah fungsi penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
Pribudiarta yakin ada banyak pengalaman hebat dari UPTD PPA dalam melakukan penanganan kasus kekerasan dari banyak keterbatasan yang ada, baik dari sisi keterbatasan anggaran, infrastruktur, dan SDM.
Namun demikian di balik semua tantangan itu, komunikasi, koordinasi, dan sinergi UPTD PPA dengan pemerintah daerah dan mitra masyarakat menjadi kunci keberhasilan dan peluang bagi Prov. Lampung sebagai satu-satunya provinsi yang telah membentuk UPTD PPA di seluruh kab/kota. Kepala UPTD PPA Prov. Lampung, Amsir bercerita bahwa selama ini pihaknya selalu aktif melakukan komunikasi dan mitra masyarakat, terutama untuk mengatasi tantangan kurangnya SDM yang memiliki kapasitas spesialisasi yang memadai dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Selama ini, kami selalu menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah. Kami selalu memberikan pemahaman terkait pentingnya pembentukan UPTD PPA, salah satunya melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pedoman Pembentukan UPTD PPA, sehingga komitmen mereka terbentuk. Di samping itu, kami juga memiliki kendala terkait terbatasnya ketersediaan SDM yang memiliki spesialisasi dalam melakukan penanganan kasus kekerasan, seperti psikolog klinis, pendamping hukum, pendamping kasus. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kami bersinergi dengan kawan-kawan yang ada di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit PPA dari pihak kepolisian, kejaksaan, lembaga hukum, dan lembaga pemerhati anak. Hal ini dilakukan demi terwujudnya koordinasi dan pembagian tugas yang jelas dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” cerita Amsir.
Senada dengan Amsir, Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kementerian Dalam Negeri, Sri Utami mengungkapkan partisipasi masyarakat dapat menjadi peluang yang baik dalam mewujudkan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, namun sayangnya partisipasi masyarakat di beberapa daerah belum dapat di sinergikan dengan baik. Selain itu, Kemendagri dan Kemen PPPA dapat saling mendukung penyelenggaraan urusan perlindungan perempuan dan anak, termasuk terkait kebutuhan terkait layanan perlindungan perempuan dan anak yang melibatkan lintas sektor.
Sri Utami juga menekankan sinergi inilah yang harus dikuatkan dan dikoordinasikan dengan baik. Jika semuanya berjalan sesuai aturan dan kewenangan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, baik terkait penanganan kasus kekerasan hingga rehabilitasi korban dapat terlaksana dengan baik. Dalam aturan tersebut sudah jelas siapa melakukan apa.
PUBLIKASI DAN MEDIA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id
www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )
Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…
Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 403 )
Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023