Kemen PPPA Mendukung Upaya Banding Atas Vonis Kasus Persetubuhan Mantan Wakil Bupati Buton Utara 

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 19 Februari 2021
  • Dibaca : 1513 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 30  /Set/Rokum/MP 01/02/2021

Jakarta (19/02) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung penuh upaya hukum lanjutan (banding) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus persetubuhan terhadap anak dengan modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),  yang dilakukan terpidana RMD, mantan Wakil Bupati Buton Utara. Upaya banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang maksimal demi kepentingan terbaik bagi anak.

“Vonis terhadap RMD, mantan Wakil Bupati Buton Utara tergolong ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan pelaku yang terbukti telah melakukan kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim PN. Muna hanya menjatuhkan vonis ringan pidana 6 tahun 3 bulan penjara serta pidana tambahan berupa denda 1 miliar rupiah subsider 2 bulan kurungan penjara. Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 13 tahun penjara. Itu sebabnya kami sangat mendukung upaya banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Nahar, Plt.Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA.

Upaya banding yang dilakukan JPU menurut Nahar sudah sepantasnya di tengah upaya keras pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA menurunkan angka kasus kekerasan pada anak seperti yang sudah diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. “Dalam kasus ini juga diketahui bahwa selain melakukan kekerasan seksual, terpidana RMD juga terbukti bekerjasama dengan tante korban yaitu terpidana Lismawati sebagai mucikari ,  melakukan kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dimana RMD memberikan sejumlah uang kepada Lismawati. RMD saat itu adalah pejabat negara yang semestinya memberikan perlindungan kepada warganya,”tegas Nahar.


Nahar menambahkan pihaknya akan terus memantau perkembangan upaya banding dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara dan  pihak lainnya hingga muncul putusan akhir.  

Kemen PPPA  mengapresiasi para pihak yang telah menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki terkait dugaan kasus persetubuhan terhadap anak (EV 14 tahun). Kasus ini terjadi dua kali pada bulan Juni 2019.  Saat kasus ini bergulir, Kemen PPPA langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sulawesi Tenggara, LPSK, KPAI, Komnas Perempuan dan pihak lainya untuk memantau dan mendukung serta memastikan aparat penegak hukum melakukan tugas dan fungsinya secara optimal demi terwujudnya keadilan bagi anak korban kekerasan. Pada tanggal 26 Januari 2021, Kejaksaan Negeri Muna (Raha) mengirimkan surat pemanggilan Saksi Ahli kepada Kemen PPPA dalam rangka persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha). Kemudian pada tanggal 29 Januari 2021, Kemen PPPA menghadirkan Saksi Ahli untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Muna (Raha).

Adapun Lismawati alias TB telah diputus bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yaitu vonis 9 tahun penjara dan denda tambahan seratus juta rupiah subsider 3 bulan kurungan penjara namun kasusnya saat ini masih dalam tahap Kasasi di Mahkamah Agung.


BIRO HUKUM DAN HUMAS  
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.id 
www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 82 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 100 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS