Menteri PPPA Sesalkan Praktek Kawin Tangkap Terjadi Lagi di Sumba Barat Daya

  • Dipublikasikan Pada : Minggu, 07 Maret 2021
  • Dibaca : 2894 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 049 /SETMEN/HM.02.4/03/2021

Jakarta (07/03) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga memberikan apresiasi tinggi terhadap Kapolres Sumba Barat Daya beserta jajaran aparat kepolisian di Polres Sumba Barat Daya , Nusa Tenggara Timur yang dengan cepat memproses laporan pengaduan dari keluarga korban kawin tangkap di Kecamatan Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya dan menangkap 3 (tiga) pelaku penculikan serta menjadikan mereka tersangka. Menteri Bintang berharap aparat kepolisian dapat segera memproses kasus tersebut hingga tuntas dan menangkap 5 (lima) pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran.

 “Kami memberikan apresiasi yang tinggi terhadap jajaran pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sumba Barat Daya yang tanggap menerima laporan dari adik dan tetangga korban  dalam kasus kawin tangkap atau kawin culik. Kami mohon kasus ini dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku dengan mengutamakan unsur perlindungan terhadap perempuan korban, serta mengembalikan korban ke keluarganya dari terduga pelaku utama yang ingin menjadikan korban sebagai istri. Saya bisa membayangkan trauma yang dialami korban, terlebih korban sempat mengalami kekerasan fisik saat memberontak ketika diculik dari rumahnya. Kami akan support dan siap untuk bekerjasama demi keamanan para perempuan di Sumba. Tidak usah ragu menyelesaikan kasus ini,”harap Menteri Bintang.

Menteri Bintang sendiri sangat menyesalkan kasus kawin tangkap kembali terjadi di tengah upaya keras pemerintah pusat dan daerah mencegah kasus ini terulang kembali.  Kawin tangkap yang menurut Menteri Bintang menggunakan kedok budaya, sudah selayaknya tidak dilakukan lagi karena memiliki unsur kekerasan terhadap perempuan dan merendahkan martabat kaum perempuan.

“Sangat disayangkan kasus kawin tangkap ini terjadi lagi di Sumba Barat Daya, seperti yang telah dilaporkan oleh adik korban ke Mapolres Sumba Barat Daya. Sudah jelas kawin tangkap atau kawin culik adalah praktik yang tidak sejalan  dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan dan anak, karena mengandung unsur kekerasan dan pelecehan. Mei tahun lalu (2020) kami turun langsung ke Sumba bertemu pemerintah daerah Sumba untuk mencari akar permasalahan dan mengupayakan perlindungan kepada korban kawin tangkap yang waktu itu viral di media sosial. Bahkan dari hasil pertemuan itu dicapai kesepakatan bersama  yang dituangkan dalam bentuk penandatanganan antara Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur dan 4 kepala daerah Kabupaten Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya yang didukung oleh aparat kepolisian, tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga masyarakat. Nota kesepahaman tersebut berupa kesepakatan dan komitmen bersama Peningkatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Sedaratan Sumba. Untuk itu, kami mohon aparat hukum untuk menindak tegas setiap praktik kawin culik. Jangan sampai alasan tradisi budaya dipakai hanya sebagai kedok untuk melecehkan perempuan dan anak,”ujar Menteri Bintang.

Kasus yang menimpa korban SIK (21thn) pada Rabu 3 Maret 2021, kini ditangani oleh Polres Sumba Barat Daya dan harus melibatkan Polsek Wewewa Selatan tempat domisili korban dan Polsek Wewewa Timur, tempat domisili para pelaku yang menurut laporan adik korban dan saksi mata berjumlah 8 (delapan) orang.  Polisi saat ini telah menahan 3 pelaku. Menteri Bintang berterimakasih kepada adik korban serta tetangga korban yang berani melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian. Keberanian dan reaksi cepat adik korban untuk melapor diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat setempat untuk tidak ragu-ragu melapor jika melihat kejadian kawin culik di lingkungan mereka.  

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Dinas PPPA Sumba Barat Daya untuk mengawal kasus ini dan memberikan pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga korban. Kami berharap Dinas PPPA bersama stakeholder terkait lainnya dapat lebih intensif memberikan edukasi kepada masyarakat yang masih memegang teguh praktik kawin tangkap,”tutup Menteri Bintang.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS 

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 121 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 179 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 178 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1123 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 417 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023