Viral Video Kekerasan di Pabrik Oleh Tenaga Kerja Asing,  Kemen PPPA: Seluruh Pekerja Perempuan Berhak Mendapatkan Perlindungan dari Kekerasan

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 08 Maret 2021
  • Dibaca : 4503 Kali

 

Siaran Pers Nomor: B-050/SETMEN/HM.02.04/03/2021


Jakarta (8/03) – Beredarnya video yang viral di media sosial menunjukkan dugaan kekerasan di lingkungan pabrik yang dilakukan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal Korea terhadap pekerja perempuan lokal, membuat geram banyak pihak. Kejadian tersebut terjadi di PT. Taekwang, Subang, Provinsi Jawa Barat pada Kamis, 4 Maret 2021. Insiden terjadi saat dilakukannya patroli protokol kesehatan dan penegakan disiplin terhadap peraturan perusahaan mengenai larangan makan di tempat kerja oleh salah satu Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menanggapi pada video viral tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Vennetia R. Danes sangat menyesalkan terjadinya tindak kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tersebut. 

“Kekerasan fisik dan verbal terhadap pekerja perempuan tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun, terutama di lingkungan kerja. Saat ini, kami telah dan terus melakukan koordinasi untuk mendapatkan informasi terkini terkait kasus kekerasan ini dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Bencana (P3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Subang. Kami juga akan terus memantau dan memastikan korban dalam kondisi aman, serta memberikan pendampingan psikologis atas traumatik atau pelayanan kesehatan lainnya sebagai dampak atas insiden kekerasan yang dialami oleh korban,” ungkap Vennetia. 

Vennetia menegaskan tercantum dengan jelas bahwa perlindungan atas hak-hak pekerja perempuan menjadi prioritas dan pelanggaran atas hak pekerja yang tercantum di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat di toleransi, terlebih jika kasus tersebut terkait kasus kekerasan fisik atau kasus kekerasan berbasis gender.

“Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menyambut baik upaya penegakan hukum terhadap pelaku. Dari hasil koordinasi kami dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat, telah membenarkan bahwa manajemen perusahaan PT. Taekwang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap TKA tersebut. Disnakertrans Provinsi Jawa Barat juga akan mengeluarkan surat resmi yang sedang diproses untuk disampaikan kepada Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Ketenagakerjaan yang segera di release dan disampaikan  kepada kami. Memberikan efek jera sebagai konsekuensi atas perlakuan tindakan kekerasan yang menimpa perempuan pekerja tersebut merupakan langkah tepat yang diambil oleh perusahaan. Besar harapan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi, sebab pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan utamanya dilingkungan kerja,” ujar Vennetia. 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 78 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 97 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS