Pendidikan Inklusif Bagi Anak Penyandang Disabilitas 

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 24 Maret 2021
  • Dibaca : 16611 Kali
...

 

 

Siaran Pers Nomor: B-076/SETMEN/HM.02.04/03/2021

 

Jakarta (24/03) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Yayasan Tunas Cilik atau Save The Children serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan penguatan upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas khususnya dalam hak pendidikan melalui Webinar Sosialisasi Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan (24/03). 

 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menegaskan hambatan dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak perlu segera diselesaikan, tentunya ini merupakan kerja bersama yang harus dilakukan oleh seluruh pihak utamanya dalam satuan pendidikan. Selain itu, Nahar menyebutkan sangat penting untuk terciptanya pemahaman terkait pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas di lingkungan satuan pendidikan serta hak atas perlindungan di lingkungan tempat tinggalnya. 

 

“Saat ini, kita telah memiliki berbagai kebijakan terkait perlindungan anak penyandang disabilitas. Pemerintah pun telah menjamin setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat. Namun, memang dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus dihadapi. Untuk itu, dalam webinar ini besar harapan kami agar dapat memberikan pemahaman dan penguatan terkait upaya pemenuhan hak anak penyandang disabilitas dalam hak pendidikan,” tutur Nahar. 

 

Terkait upaya perlindungan anak penyandang disabilitas, Nahar menyampaikan Kemen PPPA melalui indikator Sekolah Ramah Anak (SRA) dan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) telah memasukkan upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak penyandang disabilitas melalui tujuan ke-empat yakni, menjamin kualitas satuan pendidikan formal, non-formal, dan informal yang mampu memberikan pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi seluruh anak tanpa terkecuali termasuk anak penyandang disabilitas. 

 

“Hasil monitoring dan pemantauan kami pada 2019 melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anakmenunjukkan implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan yang meliputi aksesibilitasnya, mulai dari guru khusus yang menangani anak penyandang disabilitasmasih belum memadai dari sisi jumlahnya, kemudian sarana dan prasarana yang kurang mendukung serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya. Untuk itu, pada kesempatan ini saya ingin mengajak semua pihak untuk bersama-sama memberikan yang terbaik bagi pemenuhan hak dan perlindungan anak khususnya anak penyandang disabilitas di satuan pendidikan. Upaya ini akan memberikan dampak bagi masa depan anak dan masa depan bangsa Indonesia,” ujar Nahar. 

 

Terkait perlindungan anak penyandang disabilitas di sekolah dasar, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Sri Wahyuningsih menuturkan masih banyak persoalan dan hambatan bidang pendidikan yang harus dihadapi tentunya bersinggungan terhadap bagaimana upaya pemenuhan hak anak. 

 

“Banyak hal yang masih harus diperbaiki dan dilakukan untuk dapat memberikan yang terbaik sesuai dengan harapan banyak pihak. Fakta di lapangan saat ini masih jauh dari apa yang diharapkan khususnya oleh peserta didik disabilitas. Kebijakan pemerintah dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 sudah jelas menyebutkan wajib hukumnya memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas di setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah di antaranya dengan menjamin pendidikan untuk penyandang disabilitas yang dilaksanakan dalam sistem pendidikan nasional melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus dengan mengikutsertakan mereka dalam program wajib belajar 12 tahun dan mengutamakan mereka dapat bersekolah di lokasi yang dekat tempat tinggalnya,” ujar Sri. 

 

Dalam perjalanan mewujudkan pendidikan yang layak bagi anak penyandang disabilitas, Sri mengatakan tentu berbagai hambatan masih harus dihadapi, misalnya saja masih ada penolakan dari sebagian orang tua atau masyarakat. 

 

“Di samping itu, masih banyak terjadi perampasan hak-hak anak penyandang disabilitas, penyediaan sarana prasarana yang belum maksimal, jumlah guru pembimbing khusus yang masih terbatas. Sedangkan dari sisi daerah, masih banyak daerah yang belum menjadikan program pendidikan inklusi ini menjadi prioritas dan dukungan APBD yang minim serta regulasi tingkat daerah yang masih sangat kurang. Besar harapan agar ke depannya penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan dapat berkembang demi menjamin terselenggaranya dan terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas,” tambah Sri.

 

Dosen S2 Prodi Pendidikan Luar Biasa Universitas Negeri Malang, Ahsan Romandlon Junaidi menjelaskan kebijakan pendidikan yang inklusif merupakan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan partisipasi semua siswa; meningkatkan kapasitas sekolah dalam merespons keberagaman siswa; dan menghilangkan/meminimalkan hambatan-hambatan bagi siswa dalam belajar.

 

“Penting untuk seluruh satuan pendidikan baik di pusat maupun daerah untuk dapat menerapkan nilai-nilai budaya inklusif dan kebijakan-kebijakan inklusif dalam praktik pendidikan dan mengajar serta kegiatan pendukung lainnya, misalnya ekstrakurikuler. Budaya inklusif ditandai adanya perasaan nyaman, diterima, dan kolaboratif oleh setiap warga sekolah, merasa berharga dan dihargai dan kondisi ini merupakan dasar yang sangat penting untuk keberhasilan semua siswa. Selain itu, proses pembelajaran dapat dilakukan dengan mengikutsertakan semua siswa dan mengatasi hambatan-hambatan yang dimilikinya. Semua hal tersebut dapat diwujudkan dengan adanya dukungan dari pusat sumber dan masyarakat untuk memastikan semua siswa dapat belajar dan berkembang dengan baik,” ujar Ahsan. 

 

Dalam webinar tersebut hadir pula Kepala Sekolah SD KITA Bojonegoro, Bekti Prastyani, Siswa SMAN 7 Kota Bandung, Muhammad Alfarizal, dan Aktivis Remaja, Putri Gayatri sebagai perwakilan dari satuan sekolah inklusi yang turut menyampaikan kendala, hambatan, serta harapan mereka kepada pemerintah untuk dapat memberikan perhatian lebih dan upaya dalam pemenuhan hak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas.

 

Aktivis Remaja, Putri Gayatri mengungkapkan menjadi kesempatan emas baginya bisa bersekolah di sekolah inklusi saat itu. Kesempatan tersebut membuatnya jadi mengerti bagaimana saling menghargai, memahami, dan menoleransi dengan anak penyandang disabilitas. 

 

“Dari pemaparan yang disampaikan, Putri bersyukur telah banyak upaya yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi hak anak penyandang disabilitas untuk bagaimana mereka bisa bersekolah tidak hanya di sekolah luar biasa tapi bisa di sekolah umum melalui sekolah inklusi. Putri juga menjadi tahu banyak hal yang sebelumnya tidak diketahui dan besar harapan dari Putri upaya ini bisa terlaksana di seluruh daerah di Indonesia terutama di desa-desa terpencil, agar pemenuhan hak anak penyandang disabilitas bisa merasakannya sepenuhnya,” ungkap Putri. 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 46 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…