Perpres KLA Diterbitkan, Kemen PPPA Siapkan Strategi Pelaksanannya
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 30 April 2021
- Dibaca : 1842 Kali

Siaran Pers Nomor: B-135/SETMEN/HM.02.04/04/2021
Jakarta (29/04) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Kebijakan KLA dirancang untuk mewujudkan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam upaya mempercepat terwujudnya Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni menuturkan diterbitkannya Perpres KLA oleh Presiden Jokowi merupakan angin segar untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia terutama yang ada di wilayah kabupaten/kota yang merupakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kemen PPPA mempunyai tugas untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan KLA, yang mana secara berjenjang gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA di provinsi, sedangkan bupati/walikota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA di kabupaten/kota,” ujar Erni.
Terkait rencana tindaklanjut atas diterbitkannya Perpres KLA, Erni menjelaskan Kemen PPPA akan melakukan serangkaian advokasi dan sosialisasi Perpres KLA ke daerah dalam rangka menguatkan kapasitas Pemerintah Daerah di 34 Provinsi dalam memahami indikator-indikator KLA dan untuk memfasilitasi Pemerintah Daerah di 514 Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan KLA, dimana pelaksanaanya sampai tingkat Kecamatan serta Desa/Kelurahan.
“Kami juga akan menyusun Peraturan Menteri PPPA tentang KLA sebagai turunan dari Perpres KLA secara spesifik mengenai Penyelenggaraan KLA. Dalam Permen tersebut akan mengakomodasi 9 peraturan menteri sebelumnya yang mengatur tentang KLA. Kami juga akan melengkapi dengan petunjuk teknis (juknis) pengaturan lebih lanjut secara rinci hingga mekanisme dan sistem monitoring dan evaluasi yang akuntabel dan dapat ditindaklanjuti. Meskipun dalam situasi pandemi Covid-19, tentunya implementasi Perpres KLA yang melibatkan 26 kementerian/lembaga ini harus dimonitor dan dievaluasi sesuai dengan target yang telah ditetapkan,” jelas Erni.
Perpres Kebijakan KLA ini akan menjadi payung sekaligus dasar serta jaminan pemenuhan hak anak di semua tingkat mulai dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, desa/kelurahan, sampai pada keluarga. Perpres ini terdiri atas dokumen nasional kebijakan KLA serta rencana aksi nasional (RAN) penyelenggaraan KLA dan dokumen nasional kebijakan KLA dijabarkan ke dalam RAN penyelenggaraan KLA. Rencana aksi nasional penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode 2020-2024.
Erni menambahkan Kemen PPPA melalui Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak bertanggung jawab, memiliki peran, dan kontribusi signifikan dalam penerapan RAN Penyelenggaraan KLA. RAN Penyelenggaraan KLA tersebut memuat rencana aksi dan target setiap tahun di setiap indikator KLA.
“Terdapat 4 Klaster yang menjadi tanggung jawab kedeputian kami yaitu; Hak Sipil dan Kebebasan; Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; dan Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Sementara Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) bertanggung atas klaster yang akomodir 15 Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus. Tentunya keberhasilan implementasi Perpres KLA ini membutuhkan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak terkait dari 4 pilar pembangunan yaitu Pemerintah, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha serta Media. Untuk itu, kami mohon dukungan dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan masa depan yang lebih baik bagi 84,4 juta anak Indonesia,” tambah Erni.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS