Strategis bagi Pembangunan Nasional, Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Anggaran Kemen PPPA

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 19 Mei 2021
  • Dibaca : 1678 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-155/SETMEN/HM.02.04/05/2021

Jakarta (19/5) – Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendorong penambahan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), utamanya bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan rentan dalam bidang kewirausahaan. Komisi VIII DPR RI memandang peran Kemen PPPA strategis bagi pembangunan nasional, terutama dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka menyatakan Kemen PPPA harus dipandang sebagai kementerian yang strategis bagi perencanaan pembangunan nasional dan melakukan program nyata bagi masyarakat. Oleh karenanya, dibutuhkan penambahan anggaran, utamanya bagi pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak, serta pemberdayaan perempuan dalam bidang kewirausahaan bagi perempuan pra sejahtera, perempuan kepala keluarga, dan perempuan penyintas bencana, maupun penyintas kekerasan. 

“Masih banyak persoalan yang ditangani Kemen PPPA yang membutuhkan penambahan anggaran. Apalagi isu terkait perempuan dan anak menjadi kegelisahan publik. Kemen PPPA harus dilihat sebagai kementerian yang lebih strategis bagi perencanaan pembangunan nasional. Persoalan yang ditangani Kemen PPPA secara sosial sangat signifikan, kementerian ini bukan pelengkap. Contohnya, ketika harus berkoordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga (K/L) terkait ketersediaan data terpilah perempuan dan anak terdampak bencana. Hal tersebut merupakan program yang nyata bagi masyarakat,” tegas Diah Pitaloka pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI terkait Penyesuaian Penggunaan (Refocusing) Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021, dan Isu-isu Aktual dan Alternatif Solusinya (18/05).

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Bintang menyampaikan Kemen PPPA telah menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait penyesuaian anggaran (refocusing) dan realokasi anggaran dalam upaya memprioritaskan program vaksinasi pada Tahun Anggaran (TA) 2021, dukungan anggaran perlindungan sosial, dan percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Refocusing dan Realokasi Belanja TA 2021 Kemen PPPA sebesar 12,5 miliar rupiah, sehingga terjadi perubahan pagu anggaran tahun 2021 dari sebelumnya sebesar 279,56 miliar rupiah, menjadi sebesar 267,06 miliar rupiah. Anggaran tersebut terbagi ke dalam 2 (dua) program di Kemen PPPA, yaitu Program Dukungan Manajemen dan Program Kesetaraan Gender, Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya dalam merespon isu-isu aktual terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Hal tersebut diantaranya respon terhadap perempuan dan anak korban bencana, potensi radikalisme yang tinggi pada perempuan dan anak, masih tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, peningkatan perkawinan anak, peningkatan kekerasan berbasis gender dan perdagangan orang secara online, penurunan Indeks Pembangunan Gender (IPG), serta anak-anak pada kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus, seperti pekerja anak sebagai dampak pandemi,” jelas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga.

Terkait masih tingginya kekerasan terhadap perempuan dan anak, Menteri Bintang menyampaikan Kemen PPPA melakukan berbagai upaya, diantaranya (1) Menyediakan layanan pengaduan melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tingkat nasional; (2) Memperkuat layanan di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) provinsi dan kabupaten/kota melalui pemberian Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perempuan dan Anak (DAK NFPPA) untuk melakukan pencegahan, peningkatan kapasitas tenaga layanan, dan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dan TPPO; (3) Mendorong diterbitkannya regulasi sebagai payung hukum pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, khususnya kekerasan seksual; (4) Meningkatkan jejaring dan kerja sama lintas sektor dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan (5) Mendorong urgensi pembentukan unit pelayanan teknis daerah untuk memastikan adanya layanan cepat, tepat, dan akurat terhadap perempuan dan anak korban kekerasan, termasuk TPPO.

Dalam rapat tersebut Komisi VIII DPR RI juga mendorong Kemen PPPA agar menguatkan koordinasi dengan K/L terkait dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang sedang aktual.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Endang Maria Astuti berharap Kemen PPPA terus mendorong pemerintah daerah agar memprioritaskan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN

PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp & Fax (021) 3448510,e-mail : humas@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 40 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…