Mengkaji Kedudukan Qanun, Kemen PPPA Berkomitmen Memberi Perlindungan Pada Korban Perkosaan di Aceh

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 03 Juni 2021
  • Dibaca : 2103 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-175/SETMEN/HM.02.04/06/2021

 

Jakarta (03/06) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan seksual. Berkenaan dengan itu, Kemen PPPA merespon vonis bebas terhadap kasus pemerkosaan pada anak yang dilakukan oleh seorang pria kepada ponakannya yang ditetapkan Makhamah Syariah Aceh pada Kamis (20/05).

“Kami ingin menggali lebih lanjut terkait vonis bebas pelaku kekerasan seksual pada anak, karena pada putusan awal sempat dituntut 16 tahun kurungan. Maka dari itu, Kemen PPPA secara ilmiah ingin mengkaji kedudukan Qanun dalam perundang-undangan nasional dari berbagai perspektif. Apakah ada tumpang tindih regulasi, dan bagaimana kesesuaiannya dengan UU Perlindungan Anak dan terkait perlindungan perempuan sehingga bisa terwujudnya sinkronisasi,” ujar Staf Khusus Menteri Kemen PPPA, Ulfah Mawardi dalam acara Mengkaji Kedudukan Qanun dalam Perundang-undangan Nasional yang diselenggarakan secara daring (02/06).

Ulfah juga mengingatkan bahwa kedepan kasus-kasus serupa, dimana terdapat kedekatan korban dan pelaku yang merupakan paman dan keponakan tidak akan menjadi hambatan terhadap pemberian hukuman kepada pelaku kekerasan seksual, khususnya pada anak. Karena hal tersebut bertentangan dengan UU Perlindungan Anak, KUHP dan hukum internasional yakni Konvensi Hak Anak.

Menanggapi hal tersebut, aktivis perempuan Aceh, Suraiyya Kamaruzzamaan memaparkan bahwa terdapat pasal-pasal yang tercantum dalam Qanun Jinayat atau Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Aceh No. 6 tahun 2014 berpotensi menimbulkan ketidakadilan terutama bagi korban kekerasan seksual perempuan dan anak. Salah satunya ketika korban tidak bisa memberikan bukti terhadap pemerkosaan yang dilakukan, maka korban berpotensi dikriminalisasi dengan pasal perzinahan dan diberikan sanksi hukum.

“Catatan penting yang perlu diperhatikan juga dalam Qanun Jinayat adalah ada beberapa hal yang tidak diatur didalamnya seperti hak anak atas perlindungan dari kejahatan seksual, hak atas restitusi bagi korban, serta pemberatan atau penambahan hukuman,” tambah Suraiyya.

Berkaitan dengan itu Hakim Mahkamah Agung, Mardi Candra menerangkan bahwa Qanun Jinayat yang berlaku dalam di Aceh merupakan undang-undang yang sah berdasarkan dari perintah UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

“Putusan bebas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh ini belum berakhir, masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan, masih bisa dilanjutkan ke kasasi untuk dikaji kembali apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini. Mahkamah Agung akan terus mengontrol dan membina untuk memantapkan hukum kedepannya,” tutur Mardi Candra.

Ketua Pusat Studi Islam Perempuan dan Pembangunan (PSIPP) Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Ahmad Dahlan Jakarta, Yulianti Muthmainnah menyampaikan harus ada upaya menghapus impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual dan mengurangi viktimisasi korban. Salah satunya dengan hukuman sosial kepada pelaku kekerasan seksual layaknya kasus korupsi, penggunaan obat terlarang dan pembunuhan yakni dengan cara pelaku yang belum diputus bersalah sudah datang ke konfrensi pers dengan mengenakan baju tahanan, guna memberikan efek jera.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Manager Nasution menambahkan pentingnya peradilan yang memperhatikan perlindungan korban, khususnya dalam kasus tindak pidana prioritas kekerasan seksual. Korban, saksi, saksi pelaku, pelapor dan ahlinya berhak diberikan perlindungan oleh negara untuk memberikan rasa aman.

Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta, Mukhaer Pakkana menarangkan Qanun merupakan peraturan daerah istimewa provinsi Nangroe Aceh Darusalam (NAD) yang berkaitan dengan syariat islam untuk semua warga di NAD, meliputi aspek muamalah atau perdata dan jinayat atau hukum pidana yang lebih sering diperdebatkan dalam prakteknya.

Melalui webinar ini bertujuan dapat memberikan pemahaman lebih kepada masyarakat terkait perempuan dan anak di wilayah Aceh, memberikan perlindungan terhadap mereka dari segala bentuk kekerasan, meningkatkan partisipasi masyarakat Indonesia dalam upaya penyelesaian kasus kekerasan, serta meneguhkan komitmen negara dan semua elemen masyarakat untuk memerangi isu kekerasan seksual. Diharapkan masyarakat dapat menilai secara komperhensif upaya penegakan hukum terhadap perempuan dan anak di Aceh khususnya kekerasan seksual berdasarkan peraturan perundangan setempat, dan mampu mendorong pemerintah untuk mengambil sikap tegas tekait peraturan daerah yang masih diskriminatif terhadap hak asasi korban.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 49 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…