Strategi Kemen PPPA Hapuskan Pekerja Anak di Indonesia

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 15 Juni 2021
  • Dibaca : 2292 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-193/SETMEN/HM.02.04/06/2021

 

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menerapkan sejumlah strategi untuk menghapuskan pekerja anak di Indonesia sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Bintang Puspayoga dalam keterangannya, Senin (14/6/2021), mengatakan penghapusan pekerja anak di Indonesia merupakan salah satu dari lima arahan prioritas Presiden Joko widodo kepada Kemen PPPA.

"Untuk itu kami menargetkan jumlah pekerja anak usia 10-17 tahun yang bekerja,  bisa terus kita turunkan angkanya sampai serendah-rendahnya," kata Bintang.

Sejumlah strategi diterapkan antara lain dengan mengembangkan basis data pekerja anak, memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan terkait pekerja anak, dan mainstreaming isu pekerja anak dalam kebijakan dan program perlindungan khusus anak di kabupaten/kota.

Selanjutnya mengembangkan model desa ramah perempuan dan peduli anak sebagai pendekatan untuk pencegahan pekerja anak, mengembangkan pemantauan dan remidiasi pekerja anak, serta mengoordinasikan untuk penanggulangan pekerja anak pada 4 sektor prioritas yakni pertanian, perikanan, jasa, dan pariwisata.

Ia menekankan pentingnya untuk segera menghentikan praktik pekerja anak karena mendatangkan dampak yang luas meliputi dampak sosial, fisik, dan emosi pada anak.

“Dampak sosialnya, tidak berkesempatan untuk sekolah, atau bermain dengan teman sebaya Sebagai pekerja anak dapat menyebabkan kecelakaan atau penyakit. Secara emosi, dapat menyebabkan terjadinya eksploitasi, kasar, pendendam, rendah empati,” kata Menteri Bintang.

Oleh karena itu, sejumlah faktor pendorong keberadaan pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian agar tidak semakin memicu jumlah pekerja anak di tanah air. Pekerja anak dipicu beberapa faktor pendorong di antaranya kemiskinan, tingkat pendidikan yang rendah, serta terbatasnya pemantauan dan pengawasan terhadap pekerja anak. Selain itu faktor tradisi, kurangnya fasilitas untuk anak-anak, dan anak putus sekolah.

Kemen PPPA mengutip data Sakernas Agustus 2020, jumlah pekerja anak mencapai 392.061, turun sebanyak 41.005 orang dibandingkan tahun sebelumnya. 

Menteri Bintang menekankan ada perbedaan yang mendasar mengenai pekerja anak dan anak yang bekerja.

"Pekerja anak adalah setiap anak yang melakukan pekerjaan yang memiliki sifat dan intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, kegiatan bermain, dan waktu istirahat, membahayakan keselamatan dan kesehatan, serta menghambat tumbuh kembangnya," kata Menteri Bintang.

Indikator pekerja anak meliputi anak bekerja setiap hari, tereksploitasi baik secara fisik maupun psikis, bekerja pada waktu yang panjang, dan hak anak atas pendidikan, kesehatan, keselamatan, dan waktu luang terganggu.

Adapun istilah anak yang bekerja, yakni anak yang melakukan pekerjaan dalam rangka membantu orang tua, belajar tanggung jawab, melatih disiplin, dan tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 17 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 12 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dampingi Proses Hukum Korban Anak CDO, Pastikan Pemenuhan Hak Anak Korban ( 47 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) ikut mendampingi proses persidangan kasus tindak pidana penganiayaan korban anak…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Rapat Kerja dengan DPR RI, KemenPPPA Usulkan Penambahan Anggaran terkait Survey Perempuan dan Anak ( 36 )

Jakarta (6/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI yang membahas…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

Perkuat Kualitas Data SIMFONI PPA, KemenPPPA Selenggarakan Bimtek Tingkat Provinsi se-Indonesia ( 65 )

Jakarta (8/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online…