Wujudkan Perlindungan Khusus Anak, Kemen PPPA Apresiasi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)

  • Dipublikasikan Pada : Sabtu, 17 Juli 2021
  • Dibaca : 1764 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 238/SETMEN/HM.02.04/07/2021

 

Sebagai upaya mewujudkan perlindungan anak terutama bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi peran serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang berperan langsung dalam mengupayakan perlindungan dan pengembangan anak-anak binaannya. Dalam rangka rangkaian peringatan Hak Anak Nasional (HAN) 2021, Kemen PPPA menyelenggarakan kegiatan Webinar Mendengar Suara Anak Didik LPKA Seluruh Indonesia, serta memberikan apresiasi kepada enam LPKA yang telah ikut berkontribusi.

“Undang-undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penyelenggaraan perlindungan anak yang mencakup hak-hak dasar anak, merupakan tanggung jawab bersama antara Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, serta orang tua maupun wali. Hak tersebut wajib dipenuhi tanpa terkecuali, termasuk kepada anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Oleh sebab itu, saya mengajak berbagai pihak termaksud seluruh unsur yang menjalankan LPKA, orang tua, dan wali, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang ramah anak,” jelas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

Menteri Bintang menambahkan, sinergi adalah kata kunci dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, termasuk hak anak yang behadapan dengan hukum yang ada dalam LPKA.

Pemberian penghargaan dilihat berdasarkan kontribusi yang telah dilakukan LPKA guna mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak. Beberapa contoh kegiatan yang dilaksanakan, diantaranya; memberikan pendidikan bagi anak-anak yang putus sekolah, memfasilitasi keterampilan kewirausahaan, menyediakan kesempatan penyaluran kreativitas, memfasilitasi program konseling dan kerohanian, dan program-program lainnya.

Adapun apresiasi yang diberikan oleh Kemen PPPA kepada enam LPKA yang mendapatkan predikat Ramah Anak, diantaranya:

(1) LPKA Kelas 2 Maros;

(2) LPKA Kelas 2 Banda Aceh;

(3) LPKA Kelas 1 Martapura;

(4) LPKA Kelas 2 Ternate;

(5) LPKA Kelas 2 Tangerang;

(6) dan LPKA Kelas 2 Lombok Tengah.

Menteri Bintang juga mengapresiasi Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah dalam upaya pemenuhan dan perlindungan yang telah dilakukan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Diharapkan upaya pendampingan, pembinaan keterampilan, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan identitas dapat terus terlaksana dengan baik.

“Saya mengapresiasi Bapak Menteri Hukum dan HAM melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang telah menjadi salah satu leading sector dalam pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak dengan kebijakan ramah anak, utamanya terkait layanan-layanan dalam memenuhi hak-hak anak,” tutur Menteri Bintang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly juga menekankan pentingnya transformasi penanganan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum dilaksanakan, sebagai upaya menyiapkan generasi mendatang.

“Pelaksanaan pemberian pelayanan, perlindungan, pembimbingan, pembinaan, dan pendidikan, serta perawatan yang diberikan saat proses peradilan, serta penempatan anak di LPKA adalah dalam rangka membina anak agar menjadi manusia yang berguna dan dapat bertanggung jawab untuk dirinya sendiri di tengah kehidupan bermasyarakat. Pada sisi inilah peran dan fungsi petugas LPKA harus sesuai dengan prinsip-prinsip Pemasyarakatan, dengan tetap pengedepankan kepentingan terbaik anak,” jelas Menteri Yasonna.

Menteri Yasonna menambahkan, Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumham) yang mengampu penanganan anak berhadapan dengan hukum di sejumlah LPKA akan terus bersinergi dengan K/L lainnya dalam memberikan komitmen untuk menangani ABH. Melalui kerja yang telah dilakukan, diharapkan pihaknya bersama-sama dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak anak selama berada di LPKA.

Dalam kesempatan tersebut pula anak-anak binaan dari LPKA berbagai daerah di Indonesia turut mengungkapkan harapan-harapan mereka kepada pemerintah untuk dapat memperhatikan kebutuhan mereka selama tinggal di LPKA maupun setelah keluar nanti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan termaksud diantaranya Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

“Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah menyediakan program-program untuk anak binaan LPKA. Melalui pendidikan formal, anak-anak binaan dapat mengikuti kegiatan sekolah formalnya. Sedangkan melalui non-formal dapat mengikuti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang ada di masyarakat atau yang ada di LPKA. Serta, terdapat pula layanan pendidikan di LPKA berupa kursus bahasa, komputer, kerajinan seni dan pengembangan lainnya sebagai bekal anak setelah keluar dari LPKA,” ungkap Jumeri.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kartini Rustandi menekankan pentingnya menerapkan 3M (menjaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan) di kawasan LPKA. Kartini juga mengungkapkan pihaknya akan mempertimbangkan masukan dari anak-anak LPKA yang menyuarakan kebutuhan vaksinasi bagi warga binaan LPKA.

Dari sisi pemenuhan hak anak dalam pencatatan sipil, Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Handayani Ningrum mengungkapkan bahwa Dukcapil akan memfasilitasi kebutuhan anak-anak binaan di LPKA dalam mengurus kebutuhan administrasif penduduk seperti akta kelahiran, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk dan kebutuhan lainnya melalui fasilitas jemput bola ke lembaga bersangkutan.

Faktor lain yang perlu diperhatikan dalam perlindungan Anak yang Berhadapan dengan Hukum, adalah proses reintegrasi sosial ketika anak binaan telah dikembalikan ke lingkungan asalnya. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial (Kemensos), Kanya Eka Santi mengungkapkan pentingnya proses pendampingan dan monitoring dilakukan, sehingga anak dapat lebih tenang ketika dikembalikan ke lingkungan asal dan tidak mendapatkan stigma dari masyarakat.

Sebagai upaya perlindungan anak, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengingatkan empat pihak yang turut bertanggung jawab dan harus saling bekerja sama. Pertama, tekad anak itu sendiri untuk mengubah takdirnya. Kedua, orang tua atau wali dalam lembaga pembinaan untuk memberikan pengasuhan. Ketiga, peran serta masyarakat dalam mengupayakan rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Terakhir, pemerintah pusat dan daerah yang harus terus memperkuat sistem dan memberikan pendampingan bagi anak, orang tua, dan seluruh elemen masyarakat yang membutuhkan.

***

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Sabtu, 03 Juni 2023

KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 105 )

Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 138 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 40 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…