Kemen PPPA: Setiap Anak Disabilitas Berhak Memperoleh Pendidikan

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 07 September 2021
  • Dibaca : 2403 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-318/SETMEN/HM.02.04/09/2021

 

Jakarta (07/09) – Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dalam Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas BPS) pada 2019 tercatat jumlah anak di Indonesia mencapai  84,4 juta anak dan 0,79 persen atau sekitar 650 ribu diantaranya merupakan anak penyandang disabilitas.  Mengingat anak disabilitas memerlukan bantuan untuk mendukung semua aktifitasnya maka Anak Penyandang Disabilitas masuk dalam kaum rentan dan masuk ke dalam salah satu dari 15 kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang wajib mendapatkan perlindungan Negara.

Hasil monitoring dan pemantauan pada 2021 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melalui kegiatan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak didapatkan hasil bahwa implementasi pendidikan inklusif pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih menemui hambatan yang meliputi aksesibilitasnya, guru pembimbing khusus yang menangani anak penyandang disabilitas, sarana dan prasarana yang belum aksesibel, minimnya pemberian kesempatan berpartisipasi dan menyampaikan pendapat, serta kerentanan mendapatkan perundungan maupun stigma karena kondisi kedisabilitasannya. Hambatan seperti ini perlu segera diselesaikan, karena menyangkut pemenuhan hak bagi anak penyandang disabilitas juga hak perlindungannya dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, maupun sesama peserta didik.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar saat membuka Bimbingan Teknis Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan secara virtual, Selasa (7/9) menegaskan bahwa salah satu hak anak penyandang disabilitas adalah hak memperoleh pendidikan.

“Semua penyelenggara pendidikan, tanpa terkecuali, harus menerima dan mampu memenuhi hak pendidikan anak penyandang disabilitas. Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi menjadi kaum termarjinalkan. Mereka juga akan mempunyai kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan keluar dari kemiskinan,” tutur Nahar.

Berdasarkan survei Indeks Perlindungan Khusus Anak terkait angka partisipasi sekolah anak melalui rasio anak usia 7 – 17 tahun, baik anak disabilitas maupun non disabilitas yang sedang bersekolah di Indonesia, terjadi peningkatan dari tahun 2018 sejumlah 79,43 persen menjadi 81,18 persen pada 2019.

Di sisi lain, Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial, Eva Rahim Kasim menyebutkan, terkait dengan perlindungan bagi anak penyandang disabilitas dalam satuan pendidikan, sudah terdapat turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.

“Setiap anak berhak mendapatkan layanan pendidikan. Bagaimana ini bisa dilaksanakan? Tentunya sebagai seorang guru, pendidik, atau pengelola sekolah dalam satuan pendidikan dari tingkat usia dini hingga lanjutan atas, kita perlu memahami karakteristik anak didik yang mengalami disabilitas, sehingga kita akan tahu lebih lanjut bagaimana mendorong anak mengembangkan potensinya secara optimal, sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya,” ungkap Eva.

Eva menambahkan, perlu adanya fleksibilitas dari satuan pendidikan terhadap anak penyandang disabilitas, contohnya adalah menyediakan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas sensorik rungu atau menghindari bangunan sekolah yang berundak-undak bagi penyandang disabilitas fisik. “Termasuk memberikan fleksibilitas dalam pengajaran. Artinya, fleksibilitas di sini adalah jam pembelajaran maupun tempat belajarnya. Intinya ada kemudahan bagi para penyandang disabilitas untuk bisa melakukan aktivitas dan partisipasi dalam proses belajar mengajar,” tutur Eva.

Kepala Satuan Pendidikan Ramah Anak SD KITA (Kreatif, Inovatif, Tangguh, dan Amanah) Kabupaten Bojonegoro, Bekti Prastyani menjelaskan, terdapat empat hal yang diterapkan oleh SD KITA, yaitu proses penerimaan, pembelajaran, penyediaan aksesibilitas dan kebutuhan khusus, serta evaluasi. “Dalam proses penerimaan, kita melakukan observasi, identifikasi, dan asesmen. Kita harus memahami betul setiap anak dan pada akhirnya kita bisa memberikan sesuatu atau perilaku apapun pada anak sesuai dengan apa yang dibutuhkan anak-anak kita,” ujar Bekti.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 51 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…