Menteri Bintang : Bangun Perempuan dan Anak dari Desa dengan DRPPA 

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 24 September 2021
  • Dibaca : 1440 Kali
...

 

 

Siaran Pers Nomor: B-350/SETMEN/HM.02.04/09/2021

 

Jakarta (24/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengatakan pelibatan perempuan dan anak secara utuh sebagai aktor dapat mendukung pembangunan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Menteri Bintang berharap dengan adanya DRPPA, berbagai isu terkait perempuan dan anak sebagai dampak dari sistem pembangunan yang belum berpihak kepada mereka bisa terurai.   

 

“Sebagai pihak yang merasakan langsung hambatan-hambatan yang selama ini harus dihadapi, perempuan dan anak tentunya juga menjadi pihak yang mengetahui solusi paling tepat untuk mempersempit jurang ketimpangan yang ada. Untuk itu, upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di lingkup desa membutuhkan koordinasi terpadu antar berbagai sektor dan membutuhkan komitmen pemerintah daerah dan desa untuk mewujudkannya. Pengembangan sebuah desa menuju DRPPA harus melibatkan semua pihak yang ada di desa, mulai dari para tokoh, organisasi, relawan, kader-kader, dan tentunya perempuan dan anak,” tutur Menteri Bintang dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) Tahun 2021 yang dilaksanakan secara hybrid pada 23 September 2021.  

 

Rapat yang diikuti Kepala Daerah (Bupati/Walikota dari 66 kabupaten/kota), para Sekda dan para Kepala Dinas dari 33 provinsi dan 66 kabupaten/kota, sebagai wilayah percontohan DRPPA yang akan digarap di 5 kabupaten pada 2021 dan di 61 kabupaten/kota pada 2022, dilakukan sebagai upaya memperkuat sinergi danmembangun komitmen untuk percepatan pelaksanaan DRPPA. 

 

Dengan hadirnya DRPPA, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota diharapkan dapat mereplikasi model tersebut dengan menggunakan APBD dan sumber pendanaan lainnya sehingga tercipta daerah (provinsi dan kabupaten/kota) ramah perempuan dan layak anak. Menteri Bintang mengajak peserta Rakor DRPPA membangun sinergi dan kerja nyata bersama dalam pemberdayaan perempuan dan anak melalui pembangunan DRPPA. Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat mengintegrasikan berbagai indikator sebagai ukuran keberhasilan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran. 

 

“Jika kita dapat menyelesaikan model DRPPA hingga 2022 di 142 desa yang tersebar di 33 provinsi dan 71 kabupaten/kota, maka perluasan dan replikasinya dapat dilakukan di seluruh desa yang ada di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Pemerintahan desa merupakan kunci utama dalam penyiapan pembangunan manusia berkualitas dan berdaya saing pada masa kini dan masa depan dalam mewujudkan Generasi Emas Indonesia Tahun 2045 dan Indonesia yang Ramah Perempuan dan Layak Anak,” tambah Menteri Bintang.  

 

Sementara itu, Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan seluruh aspek pembangunan harus dirasakan manfaatnya oleh warga desa tanpa ada yang terlewat (no one left behind) yang mengarah pada 17 tujuan Sustainable Development Goals (SDGs) dan salah satu segmen dari SDGs Desa ini adalah Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Implementasi DRPPA sangat bergantung pada keterlibatan masyarakat yang merupakan modal sosial (social capital) yang diharapkan mampu mendukung terwujudnya desa yang aman dan inklusi, khususnya bagi perempuan dan anak. Oleh karenanya, hadirnya DRPPA diharapkan dapat menjadi episentrum baru bagi pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak, yang dalam jangka panjang bisa turut menjadi alat bantu dalam menyelesaikan isu-isu yang melingkupi perempuan dan anak.

 

Pribudiarta mengungkapkan 10 indikator pengukuran keberhasilan dari pembangunan dan pengembangan DRPPA, yaitu dari sisi kelembagaan dengan adanya pengorganisasian perempuan dan anak di desa; desa memiliki data pilah yang memuat tentang perempuan dan anak; adanya kebijakan di desa mengatur  implementasi DRPPA; adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa. Sedangkan dari sisi lima (5) arahan Presiden RI, yakni dengan meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga adat desa; meningkatnya perempuan wirausaha di desa; meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak; desa melakukan upaya khusus untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan dan anak; desa mengembangkan solusi bagi pencegahan pekerja anak agar tidak ada anak yang bekerja; desa melakukan upaya khusus untuk penghentian perkawinan anak.

 

Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Bito Wikantosa menuturkan DRPPA dapat berperan besar sebagai strategi percepatan pencapaian SDGs Desa. SDGs Desa merupakan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa yang penyusunan dan penyelarasan arah kebijakannya dilakukan melalui Sistem Informasi Desa. 

 

“Hal ini sejalan dengan upaya pelaksanan DRPPA yang dapat diwujudkan melalui pembuatan data pilah dan data gender dari data  SDGs Desa, kelompok perempuan mengajukan usulan kegiatan pembangunan desa berbasis data SDGs Desa, menumbuhkan partisipasi perempuan dalam musyawarah desa dan kegiatan pembangunan, prioritas kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa sesuai data SDGs Desa dan berdasarkan kewenangan desa membuat peraturan desa dan produk hukum lainnya yang melindungi perempuan dan anak di desa, memastikan kepemimpinan perempuan minimal kuota 30 persen dalam struktur dan kelembagaan desa, baik pemerintah desa, Badan  Permusyawaratan Desa (BPD), dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang berkembang di desa. Tentunya upaya untuk mewujudkan DRPPA ini bukan hanya tugas dari Kemendes PDTT ataupun Kemen PPPA, melainkan tugas lintas sektor dan seluruh pihak termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, perempuan, anak, dan masyarakat desa itu sendiri,” ujar Bito. 

 

Lebih lanjut terkait dengan integrasi gender dan hak anak dalam pembangunan desa, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Bappenas, Subandi menjelaskan perempuan dan anak memiliki peran penting dalam pembangunan desa. Oleh sebab itu, perangkat desa dan pemerintah daerah harus memberikan akses peluang dan partisipasi perempuan dan anak dalam pembangunan desa. 

 

“Beberapa peran penting perempuan dan anak dalam pembangunan desa yakni perempuan dan anak menjadi penerima manfaat dari program dan kegiatan pembangunan desa, perempuan dan anak menjadi perpanjangan tangan K/L/Pemda dalam hal advokasi dan sosialisasi dalam mendukung pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah, perempuan dan anak dapat berkontribusi dengan memberikan masukan konstruktif terhadap kebijakan dan program yang dilaksanakan pemerintah daerah, perempuan dan anak dapat berkontribusi dalam memberikan ide/inovasi/memobilisasi gerakan sosial untuk melakukan perubahan/perbaikan dalam masyarakat dan lingkungan sekitar di desa, dan memiliki kapasitas dan berdaya untuk berperan dalam berbagai forum strategis yang dapat mendorong perubahan kebijakan dan pengambilan keputusan. Untuk itu, marilah bersama kita bangun kekuatan dan sinergi dalam rangka mewujudkan desa ramah perempuan dan peduli anak. Perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju!” ujar Subandi. 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 104 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 172 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 174 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1118 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 404 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023