Kemen PPPA Dorong Partisipasi Perempuan Wirausaha di Bidang Ekonomi Digital
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 08 Oktober 2021
- Dibaca : 1023 Kali

Siaran Pers Nomor: B-373/SETMEN/HM.02.04/10/2021
Jakarta (08/10) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong partisipasi perempuan di bidang ekonomi digital sebagai upaya meningkatkan manfaat dan pengembangan kewirausahaan bagi perempuan.
“Pertama, kalau kita bicara digital ekonomi perempuan yang ada di desa, salah satu ukurannya adalah akses digital melalui teknologi. Dari data tahun 2020, terlihat masih adanya gender gap yang antara lain diukur dari indikator: (a) penduduk usia 5 tahun ke atas yang menggunakan telepon seluler 75,5 persen bagi perempuan dan 81,6 persen bagi laki-laki; (b) penduduk usia 5 tahun ke atas yang memiliki telepon seluler 57,5 persen bagi perempuan, dan 68,1 persen bagi laki-laki; dan (c) penduduk usia 5 tahun ke atas yang mengakses internet 50,8 persen bagi perempuan dan 56,7 persen bagi laki-laki,” jelas Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin pada Media Interview MSC (07/10).
Lenny menjelaskan arti ketiga indikator tersebut menunjukkan, bahwa akses perempuan terhadap teknologi masih tertinggal dibanding laki-laki. Kendala terbesar yang dihadapi perempuan dalam mengakses ekonomi digital adalah infrastruktur digital, khususnya bagi penduduk di lokasi terpencil. Kepemilikan perempuan atas benda-benda digital juga masih sangat terbatas, sehingga keinginan untuk meningkatkan pangsa pasar dalam kewirausahaan melalui pemasaran online masih terbatas. Hal tersebut sangat disayangkan, karena dalam penguasaan UMKM banyak digeluti oleh perempuan, namun kepemilikan perangkat digital masih didominasi laki-laki, sehingga hal itu masih menjadi tantangan bagi perempuan.
“Kemen PPPA sendiri menjadikan transformasi digital sebagai salah satu strategi arus utama bagi setiap kegiatan, seperti kegiatan pelatihan yang diberikan kepada para perempuan, terutama di daerah perdesaan. Kami bekerjasama dengan NGO yang beberapa tahun lalu kegiatan pelatihan dilakukan secara offline, sekarang mulai dilaksanakan secara hybrid online dan offline. Secara perlahan, terus kita dorong kegiatan dapat dilakukan online dan hal ini menunjukkan adanya proses transformasi digital yang mulai dilakukan oleh perempuan,” ungkap Lenny.
Lenny menekankan dalam pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi digital, Kemen PPPA memprioritaskan kebutuhan perempuan di desa karena keterbatasan infrastruktur dalam mengakses teknologi digital. Program pelatihan yang diberikan juga dilengkapi fasilitas pendampingan dan pemberian materi yang mudah dipahami bagi ibu-ibu di desa, serta menyesuaikan dengan waktu luang para ibu-ibu yang juga memiliki tugas mengurus pekerjaan rumah tangga. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan pelatihan yang diberikan dapat memberikan manfaat secara optimal.
Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Country Director MSC Consulting, Grace Retnowati yang menyampaikan pentingnya melibatkan perempuan ke dalam ekonomi digital melalui desain atau kebijakan-kebijakan yang inklusif gender, serta memperhatikan persoalan akses dan gap antara perempuan dan laki-laki.
“Dalam studi yang kami lakukan terhadap salah satunya Program Keluarga Harapan (PKH) mengenai akses kepemilikan telepon genggam, dari seluruh keluarga penerima manfaat dan penerima program PKH hanya satu persen diantara ibu-ibu penerima manfaat tersebut sebagai perempuan kepala rumah tangga. Kemudian akses kepemilikan HP nya hanya 11 persen. Sementara di studi kami yang lain terkait dengan dampak pandemi Covid-19 terhadap low income segment, kami menemukan bahwa ada sekitar 36 persen dari pengusaha perempuan yang justru melakukan diversifikasi produk dan juga layanan dibandingkan laki-laki. Jadi dalam hal kemampuan mereka untuk beradaptasi dengan perubahan yang ada dan juga pemanfaatan teknologi ini sebeneranya mereka lebih agile, tapi dari sisi akses itu mereka masih sangat terbatas,” ucap Grace.
Lenny menambahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI), Menteri PPPA merupakan salah satu anggota Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Hal ini memberikan peluang bagi Kemen PPPA untuk mengintegrasikan permasalahan gender melalui proses tersebut.
“Data BPS (Badan Pusat Statistik), menunjukkan bahwa masih tingginya gender gap pada status pekerjaan utama, dimana perempuan “berusaha sendiri” sebesar 40,14 persen, dibanding laki-laki 59,86 persen pada Februari 2021. Sementara itu, untuk status pekerja keluarga/tidak dibayar sebesar 71,66 persen bagi perempuan dan 28,34 persen bagi laki-laki. Dengan demikian, berbagai upaya untuk menutup kesenjangan gender harus terus dilakukan agar partisipasi perempuan dalam ketenagakerjaan dapat meningkat signifikan,” tutup Lenny.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS