Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Tinggi, Menteri Bintang Optimalkan Layanan Terpadu dan Komprehensif

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 26 Oktober 2021
  • Dibaca : 2486 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 399/SETMEN/HM.02.04/10/2021

 

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) kasus kekerasan terhadap perempuan periode 2019-September 2020 sebanyak 24.325 kasus dengan jumlah korban sebanyak 24.584 orang.

Adapun kekerasan terhadap anak sebanyak 31.768 kasus. Korban yang tercatat sebanyak 35.103 anak dengan rincian 10.694 anak laki-laki dan 24.409 anak perempuan (sekitar 2,3 kali lipat anak laki-laki).

“Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seyogyanya menjadi perhatian bersama. Perempuan dan anak sangat rentan mengalami kekerasan, karena itu semua pihak harus melakukan gerakan bersama mencegah semua tindak kekerasan itu,” tegas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, Selasa (26/10/2021)

Berdasarkan sumber data yang sama, jenis kekerasan yang paling banyak dialami perempuan adalah kekerasan fisik (41,7%), kekerasan psikis (29,1%), penelantaran (11,0%) dan kekerasan seksual (10,5%). Sedangkan eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang tercatat melalui SIMFONI PPA sebanyak 0,3% dan 1,5%, dan kekerasan lainnya sebanyak 5,8%.

“Lebih memprihatinkan, jenis kekerasan paling banyak dialami anak-anak adalah kekerasan seksual mencapai 45,4%. Ini harus menjadi perhatian bersama, mengingat dampak kekerasan seksual yang dialami anak-anak, akan sangat berdampak pada tumbuh kembang dan kehidupan mereka di saat dewasa,” tegas Menteri Bintang.

Jenis kekerasan lain yang juga banyak dialami anak-anak adalah kekerasan fisik sebanyak 20,4%, kekerasan psikis 18,1%, penelantaran 5,6% dan kekerasan lainnya 8,2%, sedangkan eksploitasi dan TPPO masing-masing di bawah 2%.

Menteri Bintang mengatakan Kemen PPPA melakukan langkah penanganan dengan menyusun mekanisme pelayanan tingkat nasional yang terpadu dan komprehensif, serta mendorong perluasan pelayanan ke daerah-daerah.

Melalui Perpres No. 65 Tahun 2020 dibentuk mekanisme layanan berjenjang yang terstandar untuk 5 jenis layanan mulai dari tingkat pusat hingga daerah. Di tingkat pusat mulai diluncurkan pada 2021 layanan rujukan akhir berupa Ruang Layanan SAPA 129 melalui Hotline 129 dan WhatsApp 08111-129-129 yang beroperasional 24 Jam. 

Melalui layanan SAPA 129,  pengaduan anak, periode Maret – 20 September 2021 mencapai 14.459 pengaduan sedangkan pengaduan lewat telepon sebanyak 6.396 pengaduan. Adapun pengaduan perempuan periode Januari – September sebanyak 594 pengaduan. KDRT menempati urutan pertama kasus paling banyak yang dilaporkan untuk kemudian ditindaklanjuti. 

Layanan Rujukan Akhir

Kemen PPPA juga mengeluarkan kebijakan standar pelayanan, yakni Prosedur Standar Operasional (PSO) Penyediaan Layanan Rujukan Akhir Perempuan Korban Kekerasan mencakup: tata kelola perlindungan; kewenangan dan peran pusat, provinsi dan kabupaten/kota; penentuan kriteria kasus; pelaku dan korban yang ditangani oleh pusat; cakupan layanan mulai dari pengaduan, pendampingan, penjangkauan kasus, bantuan hukum, penyediaan rumah aman; serta alur layanan rujukan akhir.

Selain itu, mendorong terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)melalui Kerjasama dengan Kemendagri, sehingga  dalam waktu dua tahun terbentuk di 30 provinsi dan 165 kabupaten/kota.

Menteri Bintang mengatakan Kemen PPPA telah mengalokasikan anggaran Dana Alokasi Khusus Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK NF PPA) mulai tahun 2021 sebesar Rp 101,2 miliar di 34 provinsi dan 216 Kabupaten/Kota mempercepat layanan terhadap korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

DAK NF PPA direncanakan berlanjut di tahun anggaran 2022, dengan alokasi anggarannya meningkat menjadi Rp120 miliar dengan target sasaran tetap 34 provinsi dan 216 Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data SIMFONI PPA, dari seluruh laporan yang masuk sejak tahun 2019 sampai September 2021, korban yang mendapat 1 jenis layanan sebanyak 54,1%, yang mendapatkan 2 jenis layanan 25,0%, 3 jenis layanan 6,8%, 4 jenis layanan 5,6% dan lebih dari 4 jenis layanan sebanyak 8,4%.

Dalam penanganan kasus kekerasan, langkah awal yang dilakukan adalah dengan memberikan layanan pengaduan. Jenis layanan yang paling banyak diterima korban adalah layanan kesehatan sebanyak 22,7%, bantuan hukum 16,9%, rehabilitasi sosial 8,5%, dan penegakan hukum 4,7%, sedangkan layanan reintegrasi sosial, pemulangan dan pendampingan tokoh agama masing-masing di bawah 2%.

Sama seperti korban kekerasan terhadap perempuan, korban kekerasan terhadap anak juga telah mendapatkan layanan. Dari seluruh laporan yang masuk sejak tahun 2019 sampai September 2021, korban yang mendapat 1 jenis layanan sebanyak 55,0%, yang mendapatkan 2 jenis layanan 24,1%, 3 jenis layanan 8,5%, 4 jenis layanan 5,1% dan lebih dari 4 jenis layanan sebanyak 7,3%.

Jenis layanan yang paling banyak diterima korban adalah layanan pengaduan sebagai langkah awal dalam penanganan kasus kekerasan. Selain layanan pengaduan, jenis layanan lain yang banyak diterima anak korban kekerasan adalah layanan kesehatan sebanyak 22,7%, bantuan hukum 14,4%, rehabilitasi sosial 11,0%, penegakan hukum 7,3%, reintegrasi sosial 2,3%, pemulangan 1,3% dan pendampingan tokoh agama 0,9%.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 82 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 100 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS