Kepemimpinan Perempuan, Rangka Utama Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
- Dipublikasikan Pada : Rabu, 27 Oktober 2021
- Dibaca : 1067 Kali

Siaran Pers Nomor: B-398/SETMEN/HM.02.04/10/2021
Jakarta (27/10) – Pembangunan yang inklusif dibutuhkan untuk mengakhiri berbagai bentuk ketimpangan di masyarakat, salah satunya ketimpangan gender. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menuturkan guna mencapai pembangunan yang inklusif, kepemimpinan perempuan menjadi poin penting yang perlu didorong implementasinya.
“Saat perempuan dan laki-laki memiliki kesempatan yang sama untuk aktif secara politik dan membuat berbagai keputusan dan kebijakan, maka akan muncul kebijakan-kebijakan yang lebih representatif dan inklusif untuk mencapai pembangunan yang lebih baik. Ini berarti kepemimpinan perempuan yang berperspektif gender dan peduli anak harus tumbuh,” ujar Menteri Bintang dalam Workshop Kepemimpinan Perempuan untuk Mewujudkan Desa Inklusif yang digelar Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Selasa (26/10)
Menteri Bintang menekankan perempuan perlu didorong dan diberi dukungan untuk melakukan perubahan dan perbaikan di dalam keluarga maupun di tengah masyarakat, salah satunya melalui Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kemendes PDTT sejak 2020.
“DRPPA memiliki potensi besar untuk dijadikan sebagai episentrum baru pembangunan nasional yang inklusif. Dimana kita ketahui bahwa desa ujung tombak dari pembangunan nasional. DRPPA juga berperan penting dalam mengentaskan berbagai isu perempuan dan anak,” tutur Menteri Bintang.
Menteri Bintang menjelaskan sebagai pihak yang kerap bertemu hambatan-hambatan yang selama ini harus dihadapi, perempuan tentunya juga menjadi pihak yang mengetahui solusinya. Oleh karena itu guna mengoptimalkan kepemimpinan perempuan dalam pembangunan desa khususnya DRPPA, perempuan perlu berada dalam empat unsur kepemimpinan.
“Perempuan harus berada dalam ruang kebijakan atau pengambilan keputusan di desa. Perempuan harus terlibat dan dilibatkan dalam penyusunan program, dan perempuan harus punya akses mengontrol kebijakan, program, dan anggaran,” jelas Menteri Bintang,
Per-tahun 2021 DRPPA sudah tersebar di 5 Provinsi, 5 Kabupaten dan 10 Desa. Kemen PPPA terus melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan Model DRPPA hingga tahun 2022. Kemen PPPA juga terus melakukan upaya peningkatan kapasitas perempuan terutama melalui pelatihan kepemimpinan perempuan termasuk pendampingan secara berkelanjutan, yang difokuskan pada perempuan perdesaan bekerjasama dengan lembaga masyarakat.
”Kami yakin bila dari 74.961 desa terdapat setidaknya 30% perempuan berkiprah dalam pembangunan, maka tidak hanya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak yang bisa segera kita wujudkan, tetapi juga Desa Inklusif. Dengan demikian, no one left behind yang menjadi salah satu prinsip SDGs juga bisa kita terapkan. Tentu dengan dukungan dan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan dan kaum laki-laki,” jelas Menteri Bintang.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar memaparkan kepemimpinan perempuan dalam hal ini kepala desa perempuan tercatat berjumlah 3976 orang atau 5% dari total 74961 desa di Indonesia. Menurut Menteri Halim Iskandar upaya peningkatan kepala desa perempuan akan terus dilakukan guna mendukung jumlah DRPPA dan SDGs Desa.
“Kita sedang merevisi mekanisme musdes (musyawarah desa) yang akan segera difinalkan. Kita mematok, mewajibkan bukan lagi himbauan agar di dalam musyawarah desa proporsi perempuan dipenuhi minimal 30 % dari seluruh peserta musdes. Ini penting supaya kebijakan-kebijakan yang diambil di dalam rencana pembangunan desa, APBD Desa (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) betul-betul memberikan porsi yang proporsional terhadap perempuan dan kepentingan perempuan,”.
Menteri Halim Iskandar pun berjanji pihaknya akan merancang serta memberikan penghargaan dan rewardbagi Kepala Desa Perempuan dan Desa yang dapat memenuhi indikator dan kategori yang telah ditetapkan tekait ukuran keberhasilan DRPPA.
BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp & Fax (021) 3448510,
e-mail : humas@kemenpppa.go.idwww.kemenpppa.go.id
Publikasi Lainya
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…
Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )
Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS