Kemen PPPA Dan Ulama Terbitkan Tausiah Pencegahan FGM/C Atau P2GP

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 19 November 2021
  • Dibaca : 1057 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 438 /SETMEN/HM.02.04/11/2021

 

Bogor (19/11) – Musyawarah Ulama Pesantren ke-II menghasilkan Tausiyah yang mengemukakan bahwa praktik FGM/C (female genital mutilation/cutting) atau P2GP (pemotongan dan perlukaan genitalia perempuan) merupakan tindakan non-medis yang dibuktikan secara cukup meyakinkan oleh sebagian ulama bahwa tindakan tersebut bukan bagian dari perintah agama dan dibuktikan dengan fakta dari perkembangan dunia medis.

Pimpinan Pondok Pesantren Dar at-Tauhid Arjawinangun, Husein Muhammad menyampaikan bahwa Islam hadir dalam sebuah kebudayaan dan selalu melakukan transformasi kebudayaan. Hal tersebut juga berkenaan dengan tradisi khitan perempuan yang membutuhkan langkah gradual untuk memperbaiki realitas tersebut menjadi ideal.

“Ada 200 juta perempuan dari 30 negara yang telah dikhitan, setengahnya, 100 juta perempuan berasal dari 3 negara, yakni; Indonesia, Mesir dan Ethiopia. Padahal P2GP tidak mempunyai keuntungan dari sisi kedokteran, berdasarkan jurnal ilmiah dunia kedokteran yang dipublikasi FGM/C dan P2GP ini tidak memiliki keuntungan dan bahkan kemudaratan. Berbeda dengan khitan laki-laki yang membawa kemaslahatan. Oleh karenanya organ reproduksi laki-laki dan perempuan tidak bisa disamakan untuk dilakukan khitan,” jelas Dokter spesialis obstetri, Muhammad Fadli dalam acara Musyawarah Ulama Pesantren Ke-II: Membangun Komitmen Ulama Dalam Pencegahan FGM/C Atau P2GP yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan bekerja sama dengan United Nations Population Fund (UNFPA) pada Kamis (18/11).

Fadhli menegaskan bahwa Ikatan Dokter Indonesia dan perhimpunan dokter spesialis anak dan obstetri telah sepakat bahwa FGM/C atau P2GP merupakan tindakan yang tidak memiliki keuntungan sama sekali dari sisi kedokteran. Namun begitu masih ada segelintir tenaga kesehatan baik dokter maupun bidan yang masih melakukan praktik tersebut. Oleh karenanya, selain dari fakta yang menyatakan FGM/C atau P2GP dapat berbahaya bagi kesehatan secara medis, akan lebih kuat efeknya jika ditambahkan penekanan dari sisi agama kepada masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut Pimpinan Pesantren Darul Ulum Rejoso Peterongan Jombang, Ali Muhsin menekankan bahwa rumusan rekomendasi dari ulama sebagai tokoh yang dipercaya oleh masyarakat menjadi hal yang sangat penting. “Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi penetapan fatwa oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan pembuat kebijakan dari Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama. Hal itu diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi para tenaga kesehatan dan masyarakat.”

Dalam mengupayakan pencegahan FGM/C atau P2GP tersebut Dosen UIN Syarif Hidayatullah, Iffatul Umniati Ismail menegaskan fokus bahasan yang dapat dilakukan untuk memberikan rekomendasi, yakni; (1) melalui penentuan kecenderungan MUI dalam fatwa P2GP; (2) menentukan kemungkinan adanya fatwa baru; (3) mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan qanun terkait hukuman bagi pelaku; (4) apa yang bisa dilakukan sebagai upaya pencegahan dan pengentasan P2GP baik secara jangka pendek dan jangka panjang.

Meneruskan hal tersebut, Musyawarah Ulama Pesantren II yang secara khusus memperhatikan fenomena dari praktik berbahaya P2GP yang dijumpai pada sejumlah kelompok masyarakat, merumuskan Tausiah Bogor yang terdiri dari lima poin, diantaranya:

  1. Fenomena P2GP merupakan adat istiadat dan tradisi yang dipraktikkan secara eksklusif oleh sekelompok masyarakat sepanjang sejarah. Praktik ini dibuktikan secara cukup meyakinkan oleh sebagian ulama dan para sejarawan sebagai bukan bagian dari perintah agama.
  2. Praktik P2GP seringkali disalahpahami sebagai pemenuhan perintah khitan bagi perempuan. Padahal, tidak ditemukan satu dalil-pun yang menganjurkannya di dalam sumber-sumber otoritatif hukum Islam. Sebaliknya, khitan telah disepakati seluruh ulama diperuntukkan bagi laki-laki berdasarkan dalil yang sahih dan sharih, dan menemukan dukungannya dalam perkembangan dunia medis.
  3. Sebagai agama yang rahmatan lil alamin dan melindungi kelompok lemah dan rentan (anak-anak) maka praktik memerintahkan dan melakukan P2GP dilarang keras oleh agama kecuali untuk kemaslahatan pada kasus-kasus tertentu saja sesuai pertimbangan medis.
  4. Praktik P2GP harus mendapat perhatian seluruh kalangan karena banyak menimbulkan korban dan madlarat serta terbukti secara medis merugikan perempuan baik fisik maupun psikis.
  5. Dengan ini, Musyawarah Ulama Pesantren II, mendorong kepada pemerintah untuk segera membuat regulasi yang melarang praktik P2GP di masa-masa yang akan datang dan mengajak seluruh ulama dan tokoh masyarakat untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang bahaya tersebut di tengah-tengah masyarakat.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 127 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 187 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Kamis, 25 Mei 2023

KemenPPPA Gagas Dare to Speak Up Sebagai Inovasi Keterbukaan Informasi Publik ( 179 )

Depok (25/5) – Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Pengumuman, Kamis, 25 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN ANGGARAN 2022 ( 1129 )

PENGUMUMAN Nomor: P. 15 /Setmen.Birosdmu/KP.03.01/5/2023 TENTANG HASIL KELULUSAN PASCA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGATEKNIS DI LINGKUNGAN…

Pengumuman, Jumat, 26 Mei 2023

Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional Tahun 2023 ( 426 )

Pedoman pelaksanaan Hari Anak Nasional tahun 2023