Institusi Pendidikan Jangan Cederai Pemenuhan Hak Anak

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 25 November 2021
  • Dibaca : 1577 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-451/SETMEN/HM.02.04/11/2021

 

Jakarta (25/11) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merespon dugaan kasus diskriminasi di institusi pendidikan kepada 3 (tiga) siswa kakak beradik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, apalagi karena perbedaan agama yang dianut.

“Berdasarkan telaah yang dilakukan Kemen PPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa, dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang,” tutur Erni.

 

Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti ini bisa sangat mengancam tumbuh kembang anak. Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak, yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan. Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang, termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.  

“Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali,” jelas Erni.

Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya. Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.

“Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena  perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut. Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama No.16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah disebutkan bahwa “Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”. Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini,” tambah Erni.

Kemen PPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tertinggal kelas selama tiga (3) tahun berturut-turut. Kemen PPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Dinas Pendidikan Kota Tarakan, dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya, khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.

Sebelumnya diberitakan bahwa 3 siswa sekolah dasar di Kota Tarakan tidak naik kelas pada Tahun Ajaran 2018/2019; 2019/2020; dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong. Sekolah menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut karena mereka memiliki keyakinan atau agama yang berbeda, yakni Kristen Saksi Yehuwa.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp & Fax (021) 3448510,

e-mail : humas@kemenpppa.go.idwww.kemenpppa.go.id

 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 46 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 130 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…