Menteri Bintang: Pelaku Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
- Dipublikasikan Pada : Selasa, 14 Desember 2021
- Dibaca : 1393 Kali

Siaran Pers Nomor: B-504/SETMEN/HM.02.04/12/2021
Bandung (14/12) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan pelaku kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Bandung harus mendapatkan hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan dapat ditambahkan tindakan kebiri. Pasalnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan kekerasan seksual, tetapi juga eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial.
"Akhir-akhir ini kasus kekerasan yang terjadi kepada perempuan dan anak semakin marak terjadi. Kemen PPPA akan selalu hadir dalam mendampingi korban, tentunya tidak hanya ketika kasus itu viral, tetapi juga kasus yang tidak menjadi perhatian publik. Presiden RI, Joko Widodo memberikan perhatian yang sangat serius terkait kasus ini. Kita harus mengawal penegakan hukum kepada terdakwa agar dapat dihukum seberat-beratnya karena ini merupakan kejahatan yang sangat serius," ungkap Menteri Bintang, di Bandung, Selasa (14/12).
Melihat kasus tersebut, Menteri Bintang menilai terdakwa dapat dikenakan hukuman pidana tambahan kebiri. "Dari sisi kasus kekerasan seksual, karena korbannya lebih dari satu, kemudian dilakukan berkali-kali, pelaku harus mendapatkan hukuman pidana tambahan kebiri. Saya yakin masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa ini adalah hukuman yang seberat-beratnya," tutur Menteri Bintang.
Di sisi lain, Menteri Bintang mendorong sinergi seluruh pihak untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban dan saksi agar tidak mendapatkan kekerasan berlapis. "Kami meminta kerja sama seluruh pihak untuk tidak mempublikasikan identitas korban karena akan memberikan stigma. Kami melihat dan melakukan diskusi dengan daerah, sebenarnya selama ini korban sudah mulai sekolah. Akan tetapi, sejak kasus ini viral, kita semua berusaha agar korban tidak mengalami stigma dari masyarakat dan bisa kembali bersekolah," tutur Menteri Bintang.
Menteri Bintang juga mengajak seluruh pihak, baik Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Lembaga Masyarakat, dan Lembaga Agama untuk bergerak bersama melakukan pencegahan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. "Salah satu contohnya, dengan maraknya kekerasan yang terjadi di lembaga pendidikan berasrama berbasis agama, ini akan menjadi penting ketika ada pengawasan yang baik. Kami sudah membangun komitmen dengan Menteri Agama untuk mengawal hal ini. Ke depan, perizinan pendidikan berasrama akan lebih selektif. Ketika izin ini diberikan, harus diikuti dengan pengawasan berkala. Itu salah satu contoh pencegahan terjadinya kasus kekerasan," jelas Menteri Bintang.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini dan menjatuhkan hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku. "Nanti pada saat rekuisitor (tuntutan pemidanaan jaksa) akan kami akumulir masalah kekerasan seksual, fisik, ekonomis, dan lainnya. Percayakan kepada kami, akan kami tangani secara profesional," ungkap Asep.
Bunda Forum Anak Daerah Jawa Barat, Atalia Praratya Ridwan Kamil mengatakan ada beberapa hal yang perlu dikolaborasikan dengan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, salah satunya adalah mengawal dan memperjuangkan dijatuhkannya hukuman yang maksimal kepada pelaku. "Kemudian yang perlu kita lakukan adalah para korban mendapatkan perlindungan terbaik, Dinas Pendidikan sudah bekerja keras agar mereka bisa kembali sekolah. Kemudian bagaimana bayi yang dilahirkan oleh anak-anak ini bisa mendapatkan pengakuan dari sisi hukum dan hak mendapatkan akta kelahiran," tutur Atalia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Adib mengatakan melihat kasus yang saat ini bergulir, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan yang berada di bawah naungannya. "Melibatkan para pengawas madrasah, pengawas Pendidikan Agama Islam, dan penyuluh agama untuk terus melakukan supervisi dan monitoring sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing, kemudian melaporkan kepada kami apabila terdapat hal-hal yang janggal atau perlu kita tangani sejak dini," tutup Adib.
Dalam kunjungannya ke Bandung, Menteri Bintang juga melakukan kunjungan dan dialog bersama Forum Anak Jawa Barat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat dan memantau pelaksanaan koordinasi jajarannya dengan Pengadilan Negeri Bandung.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Beri Bantuan Spesifik Kepada Perempuan Korban TPPO dari Irak ( 104 )
Jakarta (3/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan paket bantuan kebutuhan spesifik kepada perempuan korban Tindak Pidana…
KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 151 )
Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…
Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…
Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…
Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…