Pornografi Anak Di Buleleng, Kemen PPPA Dorong Upaya Rehabilitasi

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 24 Desember 2021
  • Dibaca : 1082 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-527/SETMEN/HM.02.04/12/2021

 

Jakarta (24/12) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyayangkan tindakan 6 (enam) pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang membuat konten pornografi berdurasi singkat di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat dituntaskan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

 

Di samping proses hukum, Kemen PPPA meminta agar para terduga pelaku dapat diberikan rehabilitasi sebagai upaya pemulihan atas perilaku salah mereka sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak. "Saya berharap kasus ini ditangani secara tuntas secara hukum dan juga diberikan pendampingan rehabilitasi.  Jangan biarkan anak-anak ini terjebak dalam perilaku yang salah dan membahayakan masa depannya. Diperlukan rehabilitasi fisik, spiritual, mental, moral dan sosial untuk pemulihan anak-anak tersebut," ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.

 

Menteri Bintang juga mendesak masyarakat untuk menghentikan dan tidak menyebarkan video tersebut lewat media apapun. “Penyebaran video tersebut berbahaya apalagi jika jatuh ke tangan anak-anak. Risiko jangka panjang mengintai orang yang kecanduan pornografi karena dapat merusak sistem saraf otak, juga merangsang tubuh, fisik, dan emosi yang diikuti perilaku seksual. Anak-anak beresiko menjadi pelaku pornografi hingga terjebak dalam dunia prostitusi, baik sebagai pelaku, korban ataupun saksi,” ujar Menteri Bintang.

 

Menteri Bintang menuturkan saat ini Kemen PPPA telah menurunkan tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 ke Buleleng untuk mengidentifikasi kasus tersebut dan memastikan semua pihak melakukan perannya dalam memberikan penanganan dan pendampingan terhadap anak secara komprehensif.

 

“Saya menyampaikan apresiasi terhadap upaya Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng yang telah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Berdasarkan hasil proses pemeriksaan tersebut diketahui pelaku sering menonton video porno di handphone.  Kasus ini melibatkan tujuh anak berhadapan dengan hukum, yakni enam laki-laki dan satu perempuan,” terang Menteri Bintang.

Sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada proses penyelesaian perkara, Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) perlu diupayakan untuk Diversi. Hal ini tidak dimaksudkan untuk membenarkan perbuatan pelaku, tetapi untuk memperbaiki perilakunya. Pada proses Diversi perlu keterlibatan 3 (tiga) pihak, diantaranya penyidik, pekerja sosial dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (PK Bapas).

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan, selain pendampingan, Pemerintah Daerah juga perlu memastikan ABH mendapatkan pengasuhan yang layak. Pada kasus ini, ada indikasi masih perlunya peningkatan pengetahuan dan kemampuan orangtua dalam mengasuh anak, menuntun, membimbing, membesarkan dan melindungi anak-anaknya.

 

“Ada dua alternatif yang bisa dilakukan sebagai upaya pemulihan, pertama Pemerintah Daerah memastikan adanya pendampingan dan penguatan kapasitas bagi para orangtua ABH, atau menyediakan pengasuhan alternatif secara perorangan (orang tua asuh), atau ditempatkan sementara pada lembaga rehabilitasi sebagai bagian dari proses pemulihan” pungkas Menteri Bintang.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 31 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 44 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 85 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 50 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 28 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…