KemenPPPA Koordinasikan Langkah Percepatan Pengesahan RUU TPKS

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 05 Januari 2022
  • Dibaca : 1106 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-004/SETMEN/HM.02.04/01/2022

 

Jakarta (5/1) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) siap melaksanakan tugas sejalan dengan pernyataan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk segera berkoordinasi dan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tekait langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

“Kami KemenPPPA terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR. Selain itu, KemenPPPA juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak, seperti organisasi atau tokoh agama dan adat, lembaga masyarakat, akademisi, perguruan tinggi, media massa, demikian juga Kementerian/Lembaga, serta institusi penegak hukum,” ujar Menteri Bintang, di Jakarta, Rabu (5/1).

Menteri Bintang menjelaskan, KemenPPPA bersama Kementerian Penerima Surat Presiden lainnya telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari RUU TPKS atau yang sebelumnya disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun demikian, hingga tahun 2019, RUU tersebut belum berhasil disahkan.

“Berikutnya RUU TPKS kembali menjadi inisiatif DPR pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, berlanjut hingga kini dalam Prolegnas 2022,” tutur Menteri Bintang.

Lebih lanjut, Menteri Bintang mengungkapkan, berbagai upaya koordinasi dan konsultasi yang telah dilakukan oleh KemenPPPA merupakan salah satu pelaksanaan Arahan Presiden RI Joko Widodo, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Di mana salah satu bentuk kekerasan yang mengakibatkan penderitaan berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual,” imbuh Menteri Bintang.

Oleh karena itu, Menteri Bintang menegaskan, hingga saat ini KemenPPPA telah mengerahkan segala daya untuk melakukan berbagai upaya yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari DPR hingga institusi penegak hukum untuk memastikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS. “Tidak hanya segera dibahas dan disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum komprehensif yang melindungi masyarakat Indonesia, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual,” tutup Menteri Bintang.

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 26 September 2023

KemenPPPA: Orang Tua Seharusnya Melindungi Anak, Bukan Sebagai Pelaku Kekerasan ( 92 )

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 1 ayat 11 telah dengan jelas menyebutkan kuasa asuh atau…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Lindungi Anak dari ISPA, KemenPPPA Libatkan Peran Serta Keluarga Hingga Dunia Usaha ( 242 )

Jakarta (23/09) – Merespon tingginya kasus infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) pada anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA: Ibu Penggerak Berperan Cerdaskan Bangsa ( 403 )

Jakarta (23/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menyambut baik Gerakan Ibu Penggerak yang di inisiasi…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA : Kemandirian Perempuan Dayak Harus Dipertahankan ( 219 )

Perempuan Dayak di Indonesia diperkirakan mencapai 6 juta jiwa dan rata-rata masih memegang akar tradisi yang kuat. Sama seperti kelompok…

Siaran Pers, Sabtu, 23 September 2023

Menteri PPPA: Perempuan Turut Andil dalam Pengurangan Emisi ( 272 )

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, perempuan sebagai manajer keluarga memegang peranan besar dalam mencegah dan…