KemenPPPA Dorong Kasus Pencabulan Enam Anak di Kabupaten Bandung Diproses secara hukum dan memperhatikan kepentingan terbaik anak

  • Dipublikasikan Pada : Jumat, 04 Februari 2022
  • Dibaca : 1111 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 052  /SETMEN/HM.02.04/01/2022

 

Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan tindak pidana pencabulan terhadap enam anak Arjasari di Kabupaten Bandung.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan rentang usia 5-7 tahun yang dilakukan terduga pelaku seorang guru musik merupakan perbuatan keji. 

"KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 17 Tahun 2016 tentang  Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, " tegas Nahar dalam keterangan pers, Kamis, (03/02/2022). 

Jika memenuhi unsur Pasal 76E Pelaku dapat diancam hukuman sesuai pasal 82 UU 17 tahun 2016. Mengingat korban anak lebih dari satu orang, pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan ditambah pidananya 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana pokok.

Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPKbP3A Kabupaten Bandung dan telah dilakukan penjangkauan, pendampingan dan penguatan oleh tim Dinas PPKbP3A kepada para korban dan keluarganya. 

"Dinas PPKbP3A menjadwalkan konseling dan pendampingan korban di Rumah Aman jika dibutuhkan. Selain itu Dinas PPKbP3A sudah berkoordinasi dengan Kecamatan, Desa, RT dan RW setempat untuk penguatan terhadap korban dan keluarganya," kata Nahar.

Nahar menegaskan pentingnya pola pengasuhan anak dengan memberikan perhatian, waktu, dan dukungan untuk memenuhi kebutuhan fisik, mental, dan sosial pada anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan. 

Orang tua merupakan seseorang yang mendampingi dan membimbing anak dalam beberapa tahap pertumbuhan, yaitu mulai dari merawat, melindungi, mendidik, mengarahkan dalam kehidupan baru anak dalam setiap tahapan perkembangannya untuk masa berikutnya.

"Melihat pentingnya peran orang tua sudah semestinya dapat lebih mengawasi anak-anaknya saat sedang tidak berada didalam rumah atau dekat dengan pengawasannya untuk menghindari terjadinya tindakan yang dilakukan oleh terlapor," kata Nahar. 

Nahar juga mendorong peran serta warga sekitar apabila melihat hal yang mencurigakan dapat melaporkan hal tersebut ke RT/RW/Kepala Desa setempat agar dapat memastikan terlindunginya anak, dan apabila sudah merasa yakin terjadi suatu tindakan yang merugikan anak dapat melaporkannya ke melalui call center Sahabat perempuan dan anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 51 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…