KemenPPPA: Berani Bicara Lawan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

  • Dipublikasikan Pada : Sabtu, 19 Februari 2022
  • Dibaca : 1976 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-083/SETMEN/HM.02.04/02/2022

 

 

Jakarta (19/02) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama seluruh pengampu urusan yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berupaya mencegah segala bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang banyak terjadi di masyarakat.

 

“Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah suatu perlakuan yang dialami oleh keluarga sehingga menimbulkan dampak kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Sebagian besar korban KDRT umumnya adalah perempuan atau istri dan pelakunya adalah suami. Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi sebaliknya.” ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan KemenPPPA, Valentina Gintings di Jakarta (17/02).

 

Valentina menjelaskan beberapa bentuk dan jenis kekerasan dalam rumah tangga, yaitu: (1) Kekerasan Fisik seperti memukul, mencekik, menendang, menampar, menyiksa dengan alat bantu; (2) Kekerasan Psikis seperti mengancam, menghina, menakut-nakuti, menyindir, mengolok-olok secara verbal; (3) Kekerasan Seksual seperti memaksa hubungan seksual, menunjukan gambar/video yang mengundang pornografi, pornoaksi dan pelecehan seksual; (4) Penelantaran Rumah Tangga seperti tidak memberikan nafkah lahir dan batin, meninggalkan keluarga tanpa berita, melarang bekerja tanpa alasan.

 

“Kebanyakan kasus KDRT terjadi karena faktor ekonomi. Apalagi di masa pandemi ini tren kasus dan angka laporan KDRT meningkat drastis. Bisa dikatakan kenaikan angka laporan itu berarti masyarakat sudah lebih aware dan berani speak up. Tapi, masih banyak juga korban yang tidak mau melapor dikarenakan takut akan ancaman yang diterima dan merasa bahwa KDRT adalah aib keluarga yang tidak perlu diketahui oleh lingkungan sekitar. Melaporkan kasus KDRT itu tidak mudah, butuh keberanian yang besar. Tapi, tidak perlu takut karena siapa saja yang berani melapor, perlindungan hak privasinya terjamin.” tutur Valentina.

 

Lebih lanjut, Valentina menegaskan ada beberapa hal penting yang perlu dilakukan jika mendapati kasus KDRT baik kepada diri sendiri maupun kerabat dekat, diantaranya: (1) Utamakan keselamatan diri sendiri dengan mengidentifikasi kondisi diri, jika mengalami luka fisik, segera mengakses layanan kesehatan dan apabila keselamatan diri terancam, segera melapor kepada penyedia layanan/rumah aman atau meminta pertolongan dari kerabat yang dipercaya; (2) Bicarakan dengan kerabat; (3) Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat kejadian atau merekam suara/video, dan simpan bukti fisik (visum et repertum) serta bukti psikis (visum et psikiatrikum); (4) Lapor kepada aparat penegak hukum atau layanan pengaduan.

 

Dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi dalam mewujudkan layanan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, KemenPPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA (Permen PPPA) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dengan 6 (enam) fungsi layanan yang dapat diberikan, berupa: pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

“Selain layanan UPTD PPA, KemenPPPA memiliki Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 (021-129) atau WhatsApp 0811 129 129, dimana para korban kekerasan dapat melaporkan kekerasan yang dialami atau diketahui. Dengan adanya akses layanan tersebut, diharapkan masyarakat, terutama para korban tidak lagi takut untuk melaporkan kasus kekerasan. Kami mendorong para korban untuk berani melaporkan kasus kekerasan yang mereka alami atau ketahui. Call Center SAPA 129 ini bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.” tambah Valentina.

 

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) tanggal 1 Januari – 31 Desember 2021 menunjukkan 10.247 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan dan sebanyak 7.608 korban kasus paling banyak terjadi di rumah tangga.

 

KemenPPPA memiliki tugas dan fungsi untuk menyelesaikan 5 (lima) isu prioritas arahan Presiden, salah satunya adalah penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kerjasama, sinergi, dukungan dan komitmen bersama dari semua pihak pengampu adalah kunci dalam menuntaskan permasalahan kompleks kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti yang tercantum pada target Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan untuk menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan.

 

“Mari sama-sama saling mendukung untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak karena saat ini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kasus extraordinary yang harus kita berantas bersama. Beranilah berbicara untuk diri sendiri dan juga untuk lingkungan sekitar.” tutup Valentina.

 

 

 

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sumatera Utara Siap Meningkatkan Layanan Kualitas Hidup Anak untuk Mendorong Percepatan KLA dan Provila ( 51 )

Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…

Pengumuman, Selasa, 30 Mei 2023

PENGUMUMAN Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN Kemen PPPA TAHUN 2023 ( 200 )

Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 70 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Minggu, 28 Mei 2023

KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 155 )

Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…

Siaran Pers, Jumat, 26 Mei 2023

DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 203 )

Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…