KemenPPPA Desak Hukuman Maksimal dan Kebiri Terhadap Guru Pelaku Pemerkosaan Tujuh Siswa di Purbalingga

  • Dipublikasikan Pada : Kamis, 10 Maret 2022
  • Dibaca : 961 Kali
...

 

Siaran Pers Nomor: B-121/SETMEN/HM.02.04/03/2022

 

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sangat menyesalkan terjadinya kekerasan seksual oleh seorang guru SMP terhadap tujuh siswanya di Kabupaten Purbalingga.  KemenPPPA mengharapkan dapat satuan pendidikan dapat memperketat pengawasan terhadap kegiatan guru dan siswa mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah. 

“KemenPPPA mengecam keras perbuatan guru yang melakukan pemerkosaan terhadap tujuh siswanya. KemenPPPA menegaskan tidak ada toleransi atau zero tolerance terhadap pelaku kekerasan seksual. Karena itu, kami mengharapkan pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai dengan aturan yang berlaku dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar dalam siaran pers, Kamis (10/03/2022). 

Nahar mengatakan KemenPPPA meminta agar Aparat Penegak Hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Merujuk pada kronologis perkara, bila terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dengan ancaman maksimal berupa pidana mati, seumur hidup, atau Penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Karena status pelaku sebagai pendidik juga dapat ditambahkan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana serta dapat diberikan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan diberikan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Kasus yang memprihatinkan ini telah direspon dengan cepat oleh Polres Purbalingga dengan mengamankan pelaku.  Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA)  Purbalingga juga dalam penjangkauan korban. 

“Tentunya kami memberikan apresiasi untuk respon cepat ini dan mengharapkan terus dilakukan upaya-upaya yang diperlukan agar keadilan ditegakkan,” kata Nahar.

 Nahar mengatakan KemenPPPA telah berkoodinasi dengan Satuan Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (SPT PPA) Provinsi Jawa Tengah guna memastikan penjangkauan, asesmen awal, dan pendampingan proses hukum telah dilakukan PPT PKBGA Purbalingga serta Unit PPA Polres Purbalingga.  
 
“Kami juga telah mencatat PPT PKBGA menjadwalkan pendampingan dan konseling psikologis kepada para korban serta rencana penjangkauan ke sekolah korban untuk deteksi dini keberadaan korban-korban lainnya yang masih belum berani melapor,” kata Nahar.  

Nahar menegatakan kasus ini menunjukkan urgensi peningkatan upaya pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan satuan pendidikan sesuai amanat Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 untuk menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman. Kemen PPPA  mendorong KemendikbudRistek mensosialisasikan Permendikbud ini dan menerapkan audit kepada seluruh dinas pendidikan serta sekolah-sekolah.  

KemenPPPA juga menilai perlu edukasi seksual diberikan kepada anak agar anak tidak terjerumus dalam hubungan seks bebas atau tindakan kriminal, seperti melakukan pemerkosaan atau kekerasan seksual dan juga yang lebih penting mencegah agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. 

“Dengan diberikannya edukasi seksual yang disertai dengan nilai-nilai agama dan moral, remaja dapat mengerti dengan konsep menghargai tubuh mereka dan tubuh orang lain dengan tidak menyentuh atau melecehkan orang lain. Anak dan remaja diajarkan tentang konsep “consent”, dimana mereka berhak menolak orang lain untuk menyentuh tubuh tanpa persetujuan mereka,” kata Nahar. 

Hal ini berlaku juga untuk orangtua atau keluarga mereka, karena saat ini tidak jarang pelaku kekerasan dan pelecehan seksual adalah orangtua atau keluarga terdekat mereka. Perlu ditekankan kembali agar mengajarkan anak untuk berani melawan kekerasan seksual baik ketika mengalami ataupun melihat agar segera melaporkan kepada guru, orang tua atau masyarakat sekitar.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

Menteri PPPA : Pengembangan dan Integrasi SAPA 129 Mendorong Penanganan Kasus yang Cepat, Akurat, dan Komprehensif ( 194 )

Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) hari ini melaksanakan Aktivasi Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)…

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

Menteri PPPA : Indonesia Perlu Meningkatkan Ruang Partisipasi dan Representasi Politik Perempuan ( 173 )

Jakarta (21/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menghadiri Acara Seminar Nasional Peningkatan Keterwakilan minimal 30%…

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

KemenPPPA Sampaikan Pentingnya Masyarakat Menjadi Pribadi yang Aman dan Ramah Anak ( 155 )

Jakarta (21/9) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyampaikan pentingnya menjadi pribadi yang aman dan ramah anak, dan…

Siaran Pers, Kamis, 21 September 2023

Menteri PPPA Ajak DWP Untuk Tumbuhkan Kesetaraan ( 241 )

Jakarta (20/9) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menekankan pentingnya mendorong perempuan untuk maju

Siaran Pers, Rabu, 20 September 2023

Aparat Penegak Hukum Bicara Implementasi Undang-Undang PKDRT ( 217 )

Jakarta (20/9) – Masih dalam rangkaian Kampanye Jelang Dua Dekade Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga…