KemenPPPA Dorong Penegakan Hukum yang Adil bagi Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Kabupaten Blitar, Jawa Timur

  • Dipublikasikan Pada : Selasa, 15 Maret 2022
  • Dibaca : 902 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B-136/SETMEN/HM.02.04/03/2022


Jakarta (15/3) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mengawal penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan yang merupakan siswi (15) kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh tetangga korban, yang terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Robert Parlindungan Sitinjak, mengatakan pihaknya akan memastikan penanganan dan pendampingan yang terbaik bagi korban, serta mendorong penegakan hukum yang seadil - adilnya untuk pelaku. 

“Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Blitar sudah berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Blitar terkait pendampingan korban. Pada Februari 2022, Dinas PPKBPPPA Kabupaten Blitar sudah melakukan kunjungan / penjangkauan terhadap korban, yang saat ini sedang hamil 4 – 5 bulan. Namun, kondisi korban saat ini sudah membaik, percaya diri, dan sudah bisa berkomunikasi dengan baik. Korban diketahui tinggal bersama nenek dan kakeknya, yang juga mendukung pemulihan yang terbaik bagi korban. Meski begitu, kami akan tetap memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh korban, dan terus mengawal jalannya kasus ini hingga selesai,” ujar Robert.

Sementara itu, Polres Blitar telah melakukan pengumpulan bukti sejak penerimaan laporan. Berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa diduga pelaku pertama kali melakukan kekerasan seksual sekitar bulan Agustus 2021, dan terakhir kali pada Desember 2021. Perlakuan tersebut dilakukan beberapa kali, dan dilakukan di kamar tidur pelaku. Korban diketahui diancam akan ‘disentik’ telinganya oleh pelaku apabila korban menceritakan perlakuannya tersebut pada orang lain. 

Pelaku saat ini telah ditahan oleh Polres Blitar. Berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap, sesuai surat pemberitahuan hasil penyidikan (P-21) dari Kejaksaan Negeri Blitar pada Jumat (4/3) lalu. Pada saat rilis berita hari ini, Selasa (15/3), penyidik Polres Blitar menyerahkan tanggung-jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blitar, guna menentukan apakah perkara memenuhi syarat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar untuk disidangkan sekitar akhir bulan Maret ini. 

Pelaku diancam tuntutan hukuman Pasal 76D Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (6) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2o16 tentang Penetapan PERPU 1/2016 tentang Perubahan ke-2 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang jo. Pasal 64 KUHP, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). 

Mempedomani Pasal 64 KUHP, pelaku dikenakan tambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana, karena mengulangi kejahatan seksualnya dengan korban sampai pelaku ditangkap. Mempedomani Pasal 81 ayat (6), pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa Pengumuman Identitas Pelaku, setelah Terpidana selesai menjalani pidana pokoknya. Kemudian, mempedomani Pasal 1 ayat 11 Undang – Undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, maka Restitusi atau ganti kerugian akan diberikan kepada Korban atau keluarganya, dan dibebankan kepada pelaku, berdasarkan surat permohonan perhitungan restitusi korban kepada LPSK RI (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia), sesuai ketentuan. 

“Kami mengapresiasi respon cepat yang dilakukan Polres Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, karena berkas perkara sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blitar. Sekitar akhir Maret, akan digelar persidangan kejahatan kesusilaan secara tertutup,” ujar Robert.

Saat ini, Tim SAPA Kemen PPPA masih terus melakukan koordinasi dengan Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar terkait pendampingan layanan terhadap korban dan terus mengawal proses hukumnya, agar pelaku bisa mendapat hukuman yang sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Robert mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong aparat penegak hukum (APH) agar dapat menerapkan hukum yang seadil – adilnya sesuai peraturan perundang – undangan. Selain itu, untuk memberikan perlindungan pada korban, pihaknya terus mendorong Dinas PPKBPPPA Kab. Blitar untuk dapat terus memberikan pendampingan terhadap korban dari semua aspek, baik kesehatan, psikis, pendidikan, dan lingkungannya, memastikan korban mendapat perlindungan, dan tidak mendapatkan stigma yang berlapis.


BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 
 DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Jumat, 02 Juni 2023

KemenPPPA Kecam Kasus Pelecehan Seksual Oleh Kepsek dan Guru Madrasah Di Wonogiri ( 51 )

Jakarta (2/6) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Sekolah (M) dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 110 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 31 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 132 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…