Menteri PPPA : Dukung Pemenuhan Hak Perempuan Hingga Kesetaraan Gender Di Industri Sawit

  • Dipublikasikan Pada : Rabu, 23 Maret 2022
  • Dibaca : 1382 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 160/SETMEN/HM.02.04/03/2022

 

Jakarta (23/3) – Pada rantai bisnis dan industri perkebunan kelapa sawit, perempuan tidak hanya berperan sebagai rantai terakhir atau konsumen semata. Perempuan juga banyak terlibat salah satunya sebagai buruh atau pekerja. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menyebut perhatian terhadap pemenuhan dan perlindungan hak perempuan dalam rantai bisnis industri kelapa sawit perlu ditingkatkan.

“Dalam satu dekade terakhir, isu kesetaraan gender dalam industri kelapa sawit mulai banyak dibicarakan baik di tingkat nasional maupun internasional. Di samping komoditas kelapa sawit merupakan salah satu komoditas yang paling strategis di Indonesia, namun juga industri ini masih banyak menuai kritik karena belum cukup berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, khususnya perempuan pekerja,” ungkap Menteri PPPA dalam Webinar Bincang 20 bersama Harian Kompas dan GAPKI bertajuk “Perempuan Hebat, Industri Sawit Kuat”, (Selasa 22/3).

Menteri PPPA memaparkan, data Koalisi Buruh Sawit (KBS) menyebut sebagian besar buruh sawit perempuan berstatus sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) yang mengakibatkan adanya perbedaan hak yang diperoleh antara buruh laki-laki dengan buruh perempuan meskipun beban kerjanya sama. 

“Saat ini sektor kelapa sawit termasuk sektor yang kuat karena tidak terpengaruh oleh pandemi. Oleh sebab itu, tidak ada alasan para pelaku industri sawit untuk menghalangi peningkatan kesejahteraan para buruh perempuan. Mereka mesti diberikan upah yang layak, jaminan perlindungan sosial dan fasilitas yang baik bagi anak-anak mereka,” tambah Menteri PPPA.

Selain masalah hak, Menteri PPPA juga menyebut perempuan dalam industri perkebunan kelapa sawit juga menghadapi persoalan-persoalan gender lain yang beraneka ragam. Antara lain, tentang kerawanan pangan, akses yang tidak setara terhadap tanah dan sumber daya alam, akses yang tidak setara dalam pendidikan dan pelatihan, diskriminasi gender dalam pengambilan keputusan, serta lingkungan kerja yang relatif tidak aman bagi perempuan.

“Tantangan tersebut tidak hanya membuat pekerja perempuan berada dalam posisi yang rentan, namun juga menjadi hambatan bagi terwujudnya industri kelapa sawit yang responsif gender dan ramah perempuan,” ujar Menteri PPPA.

Upaya peningkatan kesetaraan gender dan memastikan perlindungan hak perempuan di tempat kerja terus dilakukan pemerintah, termasuk dalam industri kelapa sawit. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) diantaranya telah: 1) Mengeluarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja. Permen ini bertujuan untuk mempromosikan kesetaraan gender serta memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi pekerja/buruh dan pegawai perempuan dari segala diskriminasi di tempat kerja, termasuk kekerasan berbasis gender; 2) Melakukan analisis gender pada Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan yang tertuang dalam Peraturan Menteri  Pertanian Nomor  38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. 

“Analisis ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan berbagai kebutuhan perempuan di lingkungan kerja industri kelapa sawit termasuk mengenai penyediaan sarana kerja yang responsif gender dan peduli anak sesuai amanah Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2015,” jelas Menteri PPPA. Serta 3) Membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pelaksanan Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tanggal 11 Maret 2022.

Menteri PPPA berharap upaya dan langkah-langkah pemerintah tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam perwujudan industri kelapa sawit yang responsif gender dan berkelanjutan.

“Pengarusutamaan gender dalam industri kelapa sawit ini tidak akan terwujud dengan optimal, tanpa dukungan dan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait. Mari bersama-sama membangun sinergi dan kerja nyata untuk menjamin hak semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit ini, khususnya perempuan, untuk bebas dari kesenjangan dalam akses, partisipasi, kontrol dan manfaat,” tutup Menteri PPPA.

Pada kesempatan terpisah, Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa strategi pengarusutamaan gender dalam pelaksanaan pembangunan sektor kelapa sawit sangat penting untuk dilaksanakan, dan hal ini telah diawali melalui implementasi kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan hingga tahun 2024.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id 

 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 39 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 18 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 17 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 52 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 33 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS