Menteri PPPA Ajak Masyarakat Kawal Implementasi UU TPKS
- Dipublikasikan Pada : Jumat, 22 April 2022
- Dibaca : 1140 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 233 /SETMEN/HM.02.04/04/2022
Jakarta (22/4) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa Negara dan Pemerintah akan terus berproses dan berupaya untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satunya, ditunjukkan dengan disahkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022 lalu. Menteri PPPA berharap masyarakat dapat turut serta untuk mengawal implementasi dari UU TPKS ini.
“Tentunya sekedar mengesahkan aturan saja tidak cukup untuk memutus mata rantai kekerasan seksual. Maka, menjadi tugas kita semua untuk mengawal implementasi dari undang-undang ini, untuk memastikan korban kekerasan seksual mendapatkan perlindungan dan layanan yang komprehensif, serta pelaku mendapatkan hukuman yang berat untuk menimbulkan efek jera. Sehingga, mata rantai kekerasan seksual dapat terputus,” ujar Menteri PPPA dalam Talkshow Peringatan Hari Kartini “Stop Kekerasan Seksual pada Perempuan dan Anak”, yang digelar secara hybrid pada Rabu (20/4).
Menteri PPPA menambahkan, KemenPPPA sebagai leading sector UU TPKS dari pihak pemerintah akan mengawal dengan sungguh – sungguh peraturan turunan dari undang - undang ini, yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres), maupun melalui Peraturan Pemerintah (PP). Sosialisasi dan koordinasi yang intens juga akan dilakukan dengan kementerian / lembaga terkait.
Menteri PPPA berharap hadirnya UU TPKS dapat mengisi kekosongan dan pembaruan hukum yang bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi dan memulihkan korban, menindak pelaku, serta mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual. Sehingga masyarakat dapat merasa aman untuk berani melapor ketika mengalami atau melihat kasus kekerasan seksual.
“Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, menjadi salah satu isu prioritas yang diamanatkan oleh Presiden terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tahun 2024. Perhatian khusus yang diberikan pemerintah terhadap perempuan dan anak dalam isu kekerasan ini, dikarenakan perempuan dan anak masih dikategorikan sebagai kelompok rentan. Ketimpangan relasi kuasa, merupakan akar permasalahan kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA mengatakan data kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak masih sangat memprihatinkan. Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, menunjukkan prevalensi kekerasan seksual terhadap perempuan usia 15-64 tahun oleh selain pasangan selama setahun terakhir, naik dari 4,7 persen menjadi 5,2%. Adapun Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021 menunjukkan bahwa prevalensi anak usia 13 – 17 tahun yang pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih di sepanjang hidupnya, dalam kurun waktu 3 tahun menurun sebesar 21,7% bagi anak perempuan dan 28,31% bagi anak laki – laki. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan masih banyak dialami oleh anak perempuan.
“Angka kekerasan seksual yang tinggi dapat mengancam kualitas SDM bangsa, karena kekerasan seksual tidak hanya menyerang fisik seseorang tetapi juga harkat dan martabatnya sebagai manusia, serta menyebabkan dampak negatif yang luar biasa, baik secara fisik maupun psikis secara jangka panjang,” ujar Menteri PPPA.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati mengatakan UU TPKS ini merupakan regulasi yang istimewa karena sifatnya lex spesialis. Artinya, undang – undang ini bersifat khusus dan diharapkan mampu menjadi satu sistem payung hukum yang komprehensif karena undang – undang ini berbicara dari hulu sampai ke hilir, yaitu tentang pencegahan, penanganan, pemulihan dan juga penegakkan hukum kasus – kasus kekerasan seksual.
“Kekuatan dari UU TPKS ini adalah keberpihakan, bagaimana undang – undang ini memastikan terpenuhinya hak – hak korban, dan semangatnya adalah untuk memberikan kepentingan yang terbaik bagi seluruh korban kekerasan seksual,” ujar Ratna.
Ratna juga menyebutkan bahwa dalam membahas mengenai kasus kekerasan seksual yang merupakan fenomena gunung es, tidak bisa menyebutkan titik atau daerah mana yang rentan terjadi kasus. Persoalannya adalah apakah kekerasan seksual tersebut dilaporkan atau tidak.
Lebih lanjut, KemenPPPA dan Lions Clubs Indonesia Multi Distrik 307 berharap talkshow yang juga menyajikan diskusi bersama Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni (Ketua Komite III DPD RI), Bapak Aryo Widiwardhono (CEO The Bodyshop Indonesia), Ibu Ratih Ibrahim (Psikolog Klinis, CEO & Founder Personal Growth Counseling), dan Kartika Jahja (Penyintas) ini kemudian dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam mencegah pelecehan seksual di masa sekarang agar dapat mengurangi korban pelecehan seksual.
Selain itu, diharapkan masyarakat dapat mendukung dan turut mengawal RUU TPKS yang bertujuan untuk melindungi para korban pelecehan. Sehingga, jika ada masyarakat yang mengetahui ada tindakan kekerasan seksual di lingkungannya dapat berani bertindak dan melapor. Masyarakat dapat melaporkan kasusnya melalui Call Center SAPA 129, atau melalui WhatsApp 08111-129-129.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 153 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
Medan (30/5) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Layananan Kualitas Hidup Anak di…
Pengumuman Nomor: P. 16/Setmen.Birosdmu/KP.05.01/5/2023 TENTANG PERUBAHAN JADWAL TAHAPAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN…
Kemen PPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 67 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
KemenPPPA Gerak Cepat dalam Penyusunan Peraturan Pelaksana UU TPKS ( 153 )
Jakarta (28/5) – Kementerian Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, terus bergerak cepat dalam melakukan…
DRPPA Langkah Percepatan Menuju KLA, KemenPPPA dan DP3AP2KB Kota Depok Berbagi Praktik Baik ( 201 )
Depok (26/5) – Inisiasi membawa pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ke desa telah diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…