Perkuat Perlindungan Khusus Anak di Sekolah Menengah, KemenPPPA Lakukan Uji Coba Modul

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 25 April 2022
  • Dibaca : 980 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 230  /SETMEN/HM.02.04/03/2022

 

Nusa Tenggara Timur (25/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) tingkatkan upaya pencegahan terjadinya kekerasan terhadap anak di sekolah melalui penyusunan modul Perlindungan Anak Berbasis Sekolah (PABS) yang diimplementasikan melalui uji coba kepada guru-guru di sekolah menengah. Penyusunan modul ini dilakukan bekerjasama dengan ChildFund International dan tim penyusun dari kelompok ahli serta mendapatkan masukan dari para praktisi pendidik dan kependidikan.

“Modul ini merupakan respon sekaligus upaya pencegahan bagi maraknya kasus kekerasan pada anak yang terjadi di sekolah. Modul ini diharapkan dapat menjadi pelengkap dari kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan, terutama aspek kapasitas guru dan tenaga kependidikan untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini terjadinya kekerasan pada anak didik sekolah. Dalam jangka panjang, sekolah dan para guru diharapkan dapat membentuk sistem perlindungan khusus anak yang sesuai dengan mekanisme child safeguarding sekaligus mengakomodir ciri khas yang dimiliki oleh masing-masing sekolah,” ungkap Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti.

Ciput menegaskan, untuk menguji implementasi dari modul ini, KemenPPPA dan Childfund melakukan ujicoba dan sosialisasi kepada sejumlah guru sekolah menengah yang ada di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (19-22 April 2022). Wilayah ini terpilih karena tingginya kasus kekerasan terhadap anak, baik yang dilakukan di sekolah maupun di rumah oleh orang tua siswa didik, akibat kultur yang masih permisif terhadap kekerasan pada anak.

“Pola asuh sangat erat kaitannya dengan karakteristik anak. Jika anak terbiasa melihat kekerasan di dalam rumahnya, maka ia akan meniru perilaku tersebut dan melakukannya kepada orang lain. Selain itu, anak korban kekerasan yang tidak mendapatkan rehabilitasi juga berpeluang 2 (dua) kali lipat untuk menjadi pelaku kekerasan di masa dewasanya. Oleh karenanya, dalam setiap aspek kehidupan yang melibatkan anak termasuk di sekolah, perlu diperhatikan prinsip hak anak yang terdiri dari non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap anak,” ujar Ciput.

“Kekerasan tidak hanya menjadi isu bagi anak didik namun juga menjadi isu bagi guru-guru, karena baik anak didik maupun guru memiliki potensi untuk menjadi pelaku sekaligus korban kekerasan di sekolah”, kata Kepala Dinas Pendidikan Prov. NTT, Dumul menyampaikan keresahannya.

Menanggapi hal tersebut, Ciput menegaskan bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak, negara memiliki mekanisme melalui Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa anak-anak yang menjadi pelaku adalah juga korban dari sistem sosialnya. Maka selain perlu adanya intervensi bagi anak, perlu juga intervensi bagi lingkungan sosialnya termasuk lingkungan pendidikan.

Uji coba dan sosialisasi ini menggunakan pendekatan Pendidikan bagi Orang Dewasa (Andragogi) yang menekankan pada proses partisipasi dan pelibatan dalam proses belajar sebagai metode bagi partisipan yakni guru-guru sekolah menengah pertama.

 

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

 DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3448510

e-mail : humas@kemenpppa.go.id

website : www.kemenpppa.go.id

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…

Siaran Pers, Rabu, 07 Juni 2023

Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…

Siaran Pers, Kamis, 08 Juni 2023

KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 54 )

Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…

Siaran Pers, Selasa, 06 Juni 2023

Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )

Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…

Siaran Pers, Senin, 05 Juni 2023

Dukung Penghematan Energi dan Transisi Energi, KemenPPPA, Kemen ESDM dan Pemkab Jembrana adakan Pelatihan Hemat Energi dan Teknis Penggunaan Kompor Listrik untuk Perempuan Kelompok Rentan ( 21 )

Jembrana (5/6),  Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…