Fasilitasi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Cakupan Layanan UPTD PPA Diperluas 

  • Dipublikasikan Pada : Senin, 25 April 2022
  • Dibaca : 1399 Kali
...

Siaran Pers Nomor: B- 238 /SETMEN/HM.02.04/04/2022


Sumatera Utara (25/04) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus aktif melakukan sosialisasi atas Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai konsep baru pelayanan bagi UPTD PPA (Unit Pelayanan teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) di daerah.  Sekretaris KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang sudah disetujui oleh DPR RI, peran UPTD PPA akan semakin penting dalam melindungi perempuan dan anak korban kekerasan seksual.


“Konsep Penyelenggaraan Layananan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di daerah maupun pusat dirumuskan bersama para pendamping korban baik psikolog, pengacara, lembaga-lembaga yang menyelenggarakan rumah aman, UPTD PPA dan P2TP2A di berbagai tempat di Indonesia, kepolisian dan kejaksaan. Dari yang tadinya 6 layanan diperluas menjadi 11 layanan. Untuk melayani korban memang harus dilakukan secara bersinergi, tidak bisa berdiri sendiri. Konsep ini ditegaskan dalam UU TPKS yang mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo bahwa harus ada reformasi dalam sistim layanan bagi korban kekerasan,”ujar Pribudiarta, saat melakukan sosialisasi dan diskusi yang dilangsungkan di UPTD PPA Provinsi Sumatera utara di  Kota Medan dan UPTD PPA di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Senin, 25/04).


Pribudiarta menegaskan UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Konsep baru dalam pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual akan dilakukan dalam sistim satu atap atau one stop service. Sistim satu atap ini dirancang agar korban mendapatkan pelayanan terbaik dan tidak perlu berpindah-pindah. 


“UU TPKS ini sangat berpihak pada korban. Jika dalam pelayanan UPTD PPA sebelumnya korban masih harus berpindah-pindah untuk mendapatkan visum dan pendampingan misalnya, maka dengan konsep baru ini, korban kita upayakan sebaik mungkin tidak berpindah-pindah , korban setelah melapor bisa segera ditindaklanjuti.  Ini juga untuk menghindari korban tidak lagi menjadi korban ganda selama mencari bantuan,”ungkap Pribudiarta.

Staf Ahli Gubernur Sumatera Utara, Arief Sudarto Trinugroho mengungkapkan bahwa UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara siap untuk dapat melakukan pelayanan terbaik bagi korban.

“Sesuai UU TPKS, kami akan usahakan dengan baik melakukan penyesuaian dengan konsep baru penyelenggaraan layanan yang sifatnya terpadu. Kami kumpulkan organisasi perangkat daerah yang mengampu isu perempuan dan anak agar konsep one stop service ini dapat dijalankan dengan baik dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban. Di Sumatera Utara ini, baru terdapat 11 UPTD PPA padahal di Sumut terdapat 34 Kabupaten/Kota. Kami akan dorong kabupaten/kota untuk segera membentuk UPTD PPA dan kami dorong juga untuk menyusun Peraturan Daerah perlindungan perempuan dan anak,”ujar Arief.


Dalam menyelenggarakan Penanganan, Perlindungan dan Pemulihan Korban, UPTD PPA bertugas untuk menerima pelaporan atau penjangkauan Korban; memberikan informasi  tentang hak Korban; memfasilitasi pemberian layanan kesehatan; memfasilitasi pemberian layanan penguatan psikologis; memfasilitasi pemberian layanan psikososial, Rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial; menyediakan layanan hukum; mengidentifikasi kebutuhan pemberdayaan ekonomi; mengidentifikasi kebutuhan penampungan sementara untuk Korban dan keluarganya yang perlu dipenuhi segera; memfasilitasi kebutuhan Korban Penyandang Disabilitas; mengoordinasikan pemenuhan Hak Korban dengan lembaga lainnya; dan memantau pemenuhan hak Korban oleh aparatur penegak hukum selama proses acara peradilan.

 

BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN 
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id 

Publikasi Lainya

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

Perkuat Lembaga Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Menuju Provinsi Layak Anak di Kalimantan Selatan ( 78 )

Jakarta (1/6) – Dalam upaya mempercepat Provinsi Kalimantan Selatan menjadi Provinsi Layak Anak (Provila), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak…

Siaran Pers, Selasa, 30 Mei 2023

Komitmen Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Dorong Percepatan KLA Melalui Standardisasi Layanan Kualitas Hidup Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Upaya mempercepat Provinsi/Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satunya dilakukan di Provinsi Bali. Dalam rangka percepatan tersebut, Kementerian Pemberdayaan…

Siaran Pers, Senin, 29 Mei 2023

Kalimantan Tengah Berkomitmen Kembangkan Layanan Kualitas Hidup Anak Untuk Percepatan Kabupaten/Kota Layak Anak ( 24 )

Jakarta (1/6) – Dalam rangka percepatan Provinsi Layak Anak, pemenuhan target RPJMN 2024, dan target rencana strategis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan…

Siaran Pers, Rabu, 31 Mei 2023

The Indonesia Gender Dashboard on Women in SMEs, Kolaborasi Promosikan Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan UMKM Indonesia ( 96 )

Jakarta (31/5) – Selama Presidensi G20 di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjalin kemitraan dengan G20 EMPOWER…

Buku, Rabu, 31 Mei 2023

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 ( 37 )

Indeks Perlindungan Anak Tahun 2022 kerjasama antara Kemen PPPA dengan BPS