Komitmen Kabupaten Malaka NTT dalam Menghapus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
- Dipublikasikan Pada : Sabtu, 14 Mei 2022
- Dibaca : 1369 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 261 /SETMEN/HM.02.04/05/2022
Jakarta (14/05) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memantau pelaksanaan upaya perlindungan khusus bagi anak di daerah sekaligus mengkoordinasikan penanganan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Malaka merupakan kabupaten yang diresmikan sebagai daerah otonom pada tahun 2013, terus berbenah termasuk melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka memberikan perlindungan khusus bagi anak. Sebagai daerah yang berada di wilayah perbatasan, Kabupaten Malaka rentan akan kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang termasuk anak-anak berskala internasional.
Menteri PPPA melalui Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak menyampaikan maksud kunjungan kerja kepada Simon Nahak selaku Bupati Malaka. “Kehadiran kami disini termasuk untuk mengecek kesiapan Kabupaten Malaka dalam menghadapi berbagai kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak di perbatasan. Kami berharap Bupati Malaka terus dapat memberi perhatian sesuai kewenangannya bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di perbatasan,” tutur Nahar.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Malaka menyatakan komitmennya untuk memberikan perhatian secara khusus terhadap kasus kekerasan yang terjadi di daerahnya serta akan melakukan upaya pencegahan. “Saya mengutuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Malaka,” tegas Simon.
Lebih lanjut Simon menyatakan harapannya untuk dapat segera membentuk lembaga perlindungan perempuan dan anak sebagai wadah yang berfokus pada perlindungan perempuan dan anak yang sedang mengalami masalah hukum.
Selain itu, Nahar juga mengunjungi dan berdiskusi dengan Kapolres terkait respons kepolisian dalam menangani laporan masyarakat tentang kasus kekerasan seksual yang belakangan terjadi di Malaka. Nahar juga menjelaskan pendekatan manajemen kasus dalam layanan perlindungan perempuan dan anak pasca berlakunya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kepada jajaran Polres Malaka, Dinas PPPA Provinsi NTT, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Malaka.
“Dengan berlakunya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus serius dalam melaksanakan upaya pencegahan, pelayanan, dan pemulihan korban,” jelas Nahar.
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres Malaka, AKBP Rudy Jacob Junus Ledo menggambarkan kondisi kasus kekerasan di Kabupaten Malaka. Rudy juga menerangkan hambatan proses hukum di Malaka seperti belum adanya jaksa anak, baru ada 4 (empat) Polisi Wanita di Polres Malaka, serta belum adanya pendamping korban yang memadai.
Lebih lanjut Rudy berkomitmen untuk memproses penegakan hukum secara profesional dan cepat, serta membuat 2 (dua) ruangan khusus yang responsif perempuan dan anak di Polres Malaka. “Perlu ada perhatian karena Malaka merupakan kantong Pekerja Migran Indonesia sehingga rawan terjadinya kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang,” imbuh Rudy.
Dalam kesempatan kunjungan kerja tersebut, Nahar juga mengunjungi salah satu korban persetubuhan terhadap anak di kediaman kerabat korban. Namun korban belum dapat bicara banyak, lebih banyak diam dan sering menundukkan wajah ketika diajak bicara, ketika ditanya korban merasa tidak enak badan dan merasa sedih.
Untuk itu Nahar mendorong agar Dinas PPPA Provinsi NTT dapat memfasilitasi Kabupaten Malaka sehingga dapat segera memberikan layanan intervensi yang sesuai kebutuhan korban. Intervensi yang dilakukan adalah pemberian layanan untuk pemulihan kondisi psikologis korban agar dapat kembali beraktivitas seperti semula. Selain itu diharapkan Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka mendampingi korban untuk mengajukan haknya atas restitusi.
"Dinas P2KBP3A Kabupaten Malaka agar dapat mengakses Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak yang telah dialokasikan melalui Provinsi NTT untuk membantu upaya pemulihan korban," ujar Nahar.
Tidak lupa Nahar menyampaikan apresiasi kepada kepala daerah dan kepolisian Kabupaten Malaka yang telah mengupayakan penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak tersebut. “Apa yang sudah dan masih dilakukan agar terus dijaga sehingga ketika ada kasus perempuan dan anak bisa diselesaikan sesuai koridor dan hukum yang berlalu di republik ini,” harap Nahar.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 58 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 24 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 58 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 40 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…