KemenPPPA Dorong Polda DIY Terapkan UU TPKS Dalam Kasus Kejahatan Siber Pornografi Anak
- Dipublikasikan Pada : Kamis, 14 Juli 2022
- Dibaca : 1013 Kali

Siaran Pers Nomor: B- 355 /SETMEN/HM.02.04/7/2022
Jakarta (14/07) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengapresiasi Polisi Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) yang telah cepat membongkar kasus kejahatan siber pornografi dengan korban anak melalui jaringan media sosial dan grup WhatsApp. KemenPPPA melalui Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar juga mendorong implementasi Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) untuk kasus tersebut.
“Saya menghargai kerja keras Polda DIY yang telah cepat mengungkap kasus kejahatan anak ini sehingga tidak memakan korban lebih banyak. Rantai kejahatan siber terhadap anak dan perempuan harus diputus, apapun bentuknya. Saya mendukung setiap tindakan hukum tegas bagi pelaku dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Nahar.
Nahar mendorong orang tua tidak mudah memberikan ponsel kepada anak, terutama pada usia kanak-kanak, karena mereka masih perlu pendampingan dan belum dapat memilah informasi yang diterimanya. Di samping itu, orang tua perlu mendiskusikan tentang bahaya, risiko dan manfaat media sosial terhadap anak serta tidak membagikan data anak ke publik.
“Terkait kasus pedofilia online ini, KemenPPPA telah melakukan koordinasi dan mengikuti gelar perkara di Polda DIY. Kami mendorong Polda setempat dapat menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS khususnya Pasal 4 Ayat (1) huruf I dan Pasal 4 Ayat (2) huruf e, serta Pasal 14,” ungkap Nahar.
Pada hasil gelar perkara yang dilakukan di Polda DIY (13/07), Ditreskrimsus Polda DIY menyatakan telah melakukan penangkapan pelaku pada 21 Juni 2022. Melalui pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan jaringan pelaku penyebaran konten asusila. Melalui perangkat ponsel pintar pelaku, ditemukan 10 grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang distribusi konten pornografi yang melibatkan anak di bawah umur termasuk aktivitas menukar nomor-nomor WhatsApp dengan target korban anak.
Polisi kemudian telah menangkap delapan terduga pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, dengan tujuh tersangka berusia dewasa dan satu tersangka berusia anak. Polisi juga masih memburu para terduga pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan ini.
“KemenPPPA berharap orang tua dapat berhati-hati dan mewaspadai anak-anak yang menggunakan media sosial. Melihat para tersangka ditangkap di berbagai daerah, tidak tertutup kemungkinan jaringan ini ada diberbagai daerah. Karena itu, kami sangat mengapresiasi kerja kepolisian DIY yang mengungkap kasus ini dan mempercayakan kepolisian bekerja professional dan tegas sehingga kejahatan ini bisa terbongkar seluruhnya,” kata Nahar.
Nahar juga menyampaikan perlunya program pencegahan segala bentuk kejahatan terhadap anak oleh pemerintah daerah dengan mempercepat program Desa dan Kota Ramah Anak dan Peduli Perempuan (DRPPA); program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA); peningkatkan kapasitas kelembagaan UPTD PPA Kabupaten/Kota/Provinsi; dan sertifikasi bimtek dan pelatihan para aparat penegak hukum. Selain itu, Robert mendorong penanganan korban anak dan pelaku anak oleh UPTD PPA setempat, agar mendapatkan penanganan pemulihan mental.
Para tersangka diduga dapat diancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 52 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, dan Pasal 14 jo Pasal 4 Ayat (1) Huruf (I) jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf (E)UU 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 65 KUHP.
Direktorat Kriminal Khusus Polda DI Yogyakarta telah melakukan gelar perkara terhadap kasus kasus kejahatan siber pornografi yang dihadiri Wakapolda Brigjen Pol R Slamet Santoso, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus, KemenPPPA Robert Parlindungan Sitinjak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Rudi Margono, Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Anak (YLPA) DIY Sari Murni, Ketua KPAI Susanto, dan Sekretaris TP PKK DIY Anggi Bambang.
BIRO HUKUM DAN HUMAS
KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
DAN PERLINDUNGAN ANAK
Telp.& Fax (021) 3448510
e-mail : humas@kemenpppa.go.id
website : www.kemenpppa.go.id
Terbaru
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 49 )
Pranala Luar





Publikasi Lainya
KemenPPPA Ajak Orang Tua dan Satuan Pendidikan Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Anak ( 23 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengajak semua pihak, terutama orang tua dan satuan pendidikan untuk memberikan edukasi kesehatan…
Serius Tangani TPPO, Pemerintah Sepakat Bentuk Direktorat PPA dan TPPO ( 38 )
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta…
KemenPPPA Dorong Keterwakilan Perempuan Melalui D/KRPPA ( 49 )
Sejak diinisiasi pada 2021 lalu, program Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (D/KRPPA) terus menunjukkan peningkatan dampak positif bagi kesejahteraan…
Menteri PPPA Dorong Peran Ibu dalam Mencegah Konsumsi Rokok di Lingkungan Keluarga ( 39 )
Jakarta (6/6) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong peran ibu dalam mencegah dan mengendalikan konsumsi…
Jembrana (5/6), Ketahanan energi merupakan isu besar yang saat ini menjadi perhatian global. Ketahanan ini mencakup ketersediaan energi, akses atas…